Sosial
Aturan Pembayaran Produk Di Toko Berjejaring, Pihak IKM Dirasa Keberatan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menjamurnya toko berjejaring di wilayah Gunungkidul nampaknya tidak sepenuhnya berpihak terhadap pelaku Industri Kecil Menengah (IKM). Hal tersebut dikarenakan adanya keberatan dari para pengusaha terkait dengan pembayaran produk.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul, Virgillio Soriano, melalui Kepala Bidang Perdagangan Yuniarti, mengatakan, sebenarnya keberadaan toko berjejaring saat ini sudah dihubungkan dengan pelaku IKM. Namun demikian, aturan yang dibuat pihak toko dirasa memberatkan karena perputaran modal mereka terhambat.
“Toko jejaring sudah dihubungkan dengan IKM seperti IKM yang produksi pangan olahan tapi SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ditetapkan oleh toko memberatkan para IKM, karena sistem konsinyasi yang diterapkan barang yang dijual dibayar belakangan hal tersebut memberatkan IKM untuk perputaran modal,” kata Yuniarti, Rabu (03/04/2019).
Selama ini, IKM yang ada beberapa telah menitipkan hasil produksinya ke beberapa toko berjejaring. Namun hal itu hanya digunakan sebagai media promosi semata.
“Mereka (pelaku IKM) hanya menjadikan batu loncatan saja agar nama produknya dikenal oleh masyarakat,” kata dia.

Yuniarti mengatakan, sampai dengan saat ini ada 98 toko berjejaring aktif di wilayah Gunungkidul. Hampir di setiap kecamatan, jumlah toko berjejaring sendiri berjumlah lebih dari 1 toko.
“Di Wonosari ada 4 toko, di 10 kecamatan seperti di Semanu, Karangmojo, Playen, Paliyan, Rongkop, Tepus, Nglipar, Semin, Ngawen, Patuk masing-masing ada 2 toko,” papar dia.
Ia menambahkan, meski hampir di seluruh wilayah, ada satu wilayah yang tidak memiliki toko berjejaring yakni kecamatan Ponjong. Hal itu lantaran adanya penolakan dari warga sekitar terkait dengan keberadaan toko berjejaring.
Ia menambahkan, keberadaa toko berjejaring juga patut menjadi perhatian. Salah satunya adalah perhatian berupa perlindungan terhadap keberadaan pasar tradisional.
“Keberadaan toko berjejaring saat ini sangat dibatasi, yaitu hanya dua toko untuk satu kecamatan, untuk Kecamatan Wonosari ada 4 buah toko karena toko sudah berdiri sebelum peraturan ditetapkan,” katanya.
Terkait dengan regulasi, ada beberapa aturan yang harus ditepati yakni terkait dengan aturan jarak. Setiap toko berjejaring seharusnya berjarak minimal 1.500 meter dari pasar tradisional.
“Upaya dari kami untuk menyelamatkan pasar tradisional adalah dengan revitalisasi pasar. Harapannya untuk menarik jumlah pengunjung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul Irawan Sujatmiko mengatakan, pihaknya memang mempunyai wewenang untuk pemberian izin keberadaan toko berjejaring. Namun begitu, tidak semua pengajuan akan diloloskan sebab pihaknya juga mempunyai aturan penerbitan izin.
“Kami tida serta merta memberikan izin kepada toko jejaring sudah beberapa kami tolak, kalau ada yang mengajukan apakah sudah sesuai dengan persyaratan tidak jika tidak maka tidak bisa diberikan izin satu contoh ada tidak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika tidak ada, ya, tidak kami berikan izin,” katanya. (kelvian)
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
