fbpx
Connect with us

Sosial

Aturan Pembayaran Produk Di Toko Berjejaring, Pihak IKM Dirasa Keberatan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Menjamurnya toko berjejaring di wilayah Gunungkidul nampaknya tidak sepenuhnya berpihak terhadap pelaku Industri Kecil Menengah (IKM). Hal tersebut dikarenakan adanya keberatan dari para pengusaha terkait dengan pembayaran produk.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul, Virgillio Soriano, melalui Kepala Bidang Perdagangan Yuniarti, mengatakan, sebenarnya keberadaan toko berjejaring saat ini sudah dihubungkan dengan pelaku IKM. Namun demikian, aturan yang dibuat pihak toko dirasa memberatkan karena perputaran modal mereka terhambat.

“Toko jejaring sudah dihubungkan dengan IKM seperti IKM yang produksi pangan olahan tapi  SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ditetapkan oleh toko memberatkan para IKM, karena sistem konsinyasi yang diterapkan barang yang dijual dibayar belakangan hal tersebut memberatkan IKM untuk perputaran modal,” kata Yuniarti, Rabu (03/04/2019).

Selama ini, IKM yang ada beberapa telah menitipkan hasil produksinya ke beberapa toko berjejaring. Namun hal itu hanya digunakan sebagai media promosi semata.

“Mereka (pelaku IKM) hanya menjadikan batu loncatan saja agar nama produknya dikenal oleh masyarakat,” kata dia.

Yuniarti mengatakan, sampai dengan saat ini ada 98 toko berjejaring aktif di wilayah Gunungkidul. Hampir di setiap kecamatan, jumlah toko berjejaring sendiri berjumlah lebih dari 1 toko.

Berita Lainnya  Kematian Puluhan Ternak di Nglipar Dipastikan Bukan Karena PMK, Ini Penyebabnya

“Di Wonosari ada 4 toko,  di 10 kecamatan seperti di Semanu, Karangmojo, Playen, Paliyan, Rongkop, Tepus, Nglipar, Semin, Ngawen, Patuk masing-masing ada 2 toko,” papar dia.

Ia menambahkan, meski hampir di seluruh wilayah, ada satu wilayah yang tidak memiliki toko berjejaring yakni kecamatan Ponjong. Hal itu lantaran adanya penolakan dari warga sekitar terkait dengan keberadaan toko berjejaring.

Ia menambahkan, keberadaa toko berjejaring juga patut menjadi perhatian. Salah satunya adalah perhatian berupa perlindungan terhadap keberadaan pasar tradisional.

“Keberadaan toko berjejaring saat ini sangat dibatasi, yaitu hanya dua toko untuk satu kecamatan, untuk Kecamatan Wonosari ada 4 buah toko karena toko sudah berdiri sebelum peraturan ditetapkan,” katanya.

Terkait dengan regulasi, ada beberapa aturan yang harus ditepati yakni terkait dengan aturan jarak. Setiap toko berjejaring seharusnya berjarak minimal 1.500 meter dari pasar tradisional.

Berita Lainnya  DPRD Gunungkidul Panggil Dinas Kesehatan, Nilai Tingginya Kasus Bunuh Diri Sudah Darurat

“Upaya dari kami untuk menyelamatkan pasar tradisional adalah dengan revitalisasi pasar. Harapannya untuk menarik jumlah pengunjung,” ujarnya.

Sementara itu,  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul Irawan Sujatmiko mengatakan, pihaknya memang mempunyai wewenang untuk pemberian izin keberadaan toko berjejaring. Namun begitu, tidak semua pengajuan akan diloloskan sebab pihaknya juga mempunyai aturan penerbitan izin.

“Kami tida serta merta memberikan izin kepada toko jejaring sudah beberapa kami tolak, kalau ada yang mengajukan apakah sudah sesuai dengan persyaratan tidak jika tidak maka tidak bisa diberikan izin satu contoh ada tidak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika tidak ada, ya, tidak kami berikan izin,” katanya. (kelvian)

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler