Hukum
Dua Bandit Dibekuk Usai Jual Motor Curian
Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pelaku pencurian sepeda motor milik Indardi warga Padukuhan Jatisari, Desa Playen, Kecamatan Playen pada 6 Januari 2020 lalu berhasil diungkap oleh petugas kepolisian. Dua pelaku yang diketahui melancarkan aksi pecurian di wilayah Gunungkidul ini ditangkap pada Sabtu (11/01/2020) lalu di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Dwi Payana mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya pencurian sepeda motor jenis Scoopy nopol AB 4979 FM, Unit Opsnal Satreskrim Polres Gunungkidul bersama Unit Reskrim Polsek Playen melakukan penyelidikan di lapangan. Diperoleh informasi dan hasil penyelidikan, pelaku miliki ciri-ciri yang sama dengan AG (52) warga Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo. Pasalnya selepas adanya kejadian tersebut AG bersama MS (40) warga Wanurejo, Borobudur, Magelang, terpantau membawa motor yang diduga milik korban di wilayah MAgelang
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pergerakan ke wilayah Magelang untuk melakukan penyelidikan. Didapatkan informasi, kendaraan itu dijual seharga Rp 2.500.000 ke seseorang.
“Sisa uang dari hasil penjualan motor curian tinggal 20 ribu rupiah. Yang lainnya habis dibagi, dan digunakan untuk membayar utang,” kata AKP Anak Agung, Selasa (14/01/2020).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, modus para pelaku sendiri yakni menunggu korbannya lengah kemudian mengambil sepeda motor yang berada di garasi . Untuk motor sendiri berhasil dibobol karena para pelaku membawa kunci palsu.

“Pengakuannya menggunakan kunci palsu, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan,” tambah dia.
Keduanya saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gunungkidul. Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan tas selempang, sepeda motor jenis Vario yang digunakan untuk sarana, sandal bewarna hitam yang dibeli menggunakan uang hasil jual motor curian dan uang 20 ribu .
“Dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized1 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
