Connect with us

Hukum

Jalani Sidang Perdana, Oknum Guru Cabul Yang Gerayangi Siswi SMP Terancam 15 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang oknum guru cabul, W (58) warga Desa Kepek, Kecamatan Wonosari akhirnya harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari pada Rabu (31/10/2018) siang tadi. Pengajar di sebuah MTS ini terjerat kasus pencabulan terhadap salah seorang siswinya. W sendiri terancam harus menjalani hukuman cukup berat lantaran dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Saat ini, W telah ditahan sembari menunggu proses persidangan.

Pantauan pidjar-com-525357.hostingersite.com di lapangan, W keluar dari mobil tahanan Polres Gunungkidul dengan pengawalan ketat petugas bersenjata laras panjang. Sanak keluarga W terlihat ikut datang memberikan dukungan moril terhadap dirinya.

Sidang sendiri baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB, molor sekitar 1,5 jam dari jadwal awal. Namun lantaran melibatkan anak di bawah umur, sesuai aturan persidangan berlangsung tertutup. Tak satupun pengunjung baik keluarga maupun awak media yang diperbolehkan untuk masuk ke ruang persidangan. Sejumlah anggota keluarga terdakwa pun terlihat hanya menunggu di dalam lobby Pengadilan Negeri Wonosari sambil melantunkan doa.

Berita Lainnya  Kontrak Tak Diperpanjang Meski Peringkat Satu Hasil Tes Evaluasi, Staf Laporkan Ketua Bawaslu ke DKPP

“Ada lima pasal subsider yang kita dakwakan terhadap terdakwa dan tidak ada keberatan dari pihak W,” ujar Jaksa Penuntut Umum 2, Opik Barlia SH saat ditemui seusai persidangan, Rabu siang.

Namun demikian, dirinya enggan membeberkan secara rinci apa yang kemudian didakwakan kepada W dalam persidangan ini.

Petugas keamanan menjaga ketat ruang sidang kasus pencabulan dengan terdakwa W

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Agung Budi Setyawan menambahkan, ada dua pasal yang disangkaan terhadap War, yakni Pasal 82 ayat 2 subsider 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak..

“Dalam pasal tersebut untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” terang dia.

Ia menambahkan, lantaran tidak ada keberatan terhadap apa yang didakwakan dari pihak terdakwa, proses persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Rencananya sidang lanjutan sendiri akan digelar pada 7 November 2018 mendatang di Pengadilan Negeri Wonosari.

Berita Lainnya  Hasil Lengkap Pilkades di 56 Desa, Sejumlah Petahana Tumbang

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya memaparkan W sendiri saat ini sudah ditahan di Mapolres Gunungkidul. Penahanan menurut Riko telah dilakukan oleh penyidik sejak dua minggu silam.

“Sebelum P21 sudah kita tahan,” singkat dia.

Sebagaimana diketahui, tindakan cabul dilakukan oleh W terhadap siswi didiknya terjadi di salah satu SMP swasta pada Agustus 2018 silam. W sendiri yang berstatus sebagai PNS selain mengajar di MTS juga mengajar olahraga di SMP swasta di Wonosari tersebut. Kala itu, War memanggil Bunga (bukan nama sebenarnya) untuk masuk ke sebuah ruangan dengan dalih pembinaan.

Namun demikian, momentum itu justru digunakan olehnya untuk melancarkan aksi bejadnya terhadap korban yang masih berusia 15 tahun. Ia menggerayangi bagian dada Bunga. Atas kejadian itu, korban kemudian bercerita kepada orang tuanya yang lantas memilih jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Gunungkidul.

Berita Lainnya  Tak Terima Diberhentikan Lantaran Puluhan Hari Tak Masuk Kerja, ASN Disdikpora Gugat Pemkab Gunungkidul

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler