Connect with us

Hukum

Jalani Sidang Perdana, Oknum Guru Cabul Yang Gerayangi Siswi SMP Terancam 15 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang oknum guru cabul, W (58) warga Desa Kepek, Kecamatan Wonosari akhirnya harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari pada Rabu (31/10/2018) siang tadi. Pengajar di sebuah MTS ini terjerat kasus pencabulan terhadap salah seorang siswinya. W sendiri terancam harus menjalani hukuman cukup berat lantaran dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Saat ini, W telah ditahan sembari menunggu proses persidangan.

Pantauan pidjar-com-525357.hostingersite.com di lapangan, W keluar dari mobil tahanan Polres Gunungkidul dengan pengawalan ketat petugas bersenjata laras panjang. Sanak keluarga W terlihat ikut datang memberikan dukungan moril terhadap dirinya.

Sidang sendiri baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB, molor sekitar 1,5 jam dari jadwal awal. Namun lantaran melibatkan anak di bawah umur, sesuai aturan persidangan berlangsung tertutup. Tak satupun pengunjung baik keluarga maupun awak media yang diperbolehkan untuk masuk ke ruang persidangan. Sejumlah anggota keluarga terdakwa pun terlihat hanya menunggu di dalam lobby Pengadilan Negeri Wonosari sambil melantunkan doa.

Berita Lainnya  Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Polres Gunungkidul Selidiki 9 Desa

“Ada lima pasal subsider yang kita dakwakan terhadap terdakwa dan tidak ada keberatan dari pihak W,” ujar Jaksa Penuntut Umum 2, Opik Barlia SH saat ditemui seusai persidangan, Rabu siang.

Namun demikian, dirinya enggan membeberkan secara rinci apa yang kemudian didakwakan kepada W dalam persidangan ini.

Petugas keamanan menjaga ketat ruang sidang kasus pencabulan dengan terdakwa W

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Agung Budi Setyawan menambahkan, ada dua pasal yang disangkaan terhadap War, yakni Pasal 82 ayat 2 subsider 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak..

“Dalam pasal tersebut untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” terang dia.

Ia menambahkan, lantaran tidak ada keberatan terhadap apa yang didakwakan dari pihak terdakwa, proses persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Rencananya sidang lanjutan sendiri akan digelar pada 7 November 2018 mendatang di Pengadilan Negeri Wonosari.

Berita Lainnya  Petugas KPPS di TPS Sambirejo Meninggal Mendadak Saat Bertugas

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya memaparkan W sendiri saat ini sudah ditahan di Mapolres Gunungkidul. Penahanan menurut Riko telah dilakukan oleh penyidik sejak dua minggu silam.

“Sebelum P21 sudah kita tahan,” singkat dia.

Sebagaimana diketahui, tindakan cabul dilakukan oleh W terhadap siswi didiknya terjadi di salah satu SMP swasta pada Agustus 2018 silam. W sendiri yang berstatus sebagai PNS selain mengajar di MTS juga mengajar olahraga di SMP swasta di Wonosari tersebut. Kala itu, War memanggil Bunga (bukan nama sebenarnya) untuk masuk ke sebuah ruangan dengan dalih pembinaan.

Namun demikian, momentum itu justru digunakan olehnya untuk melancarkan aksi bejadnya terhadap korban yang masih berusia 15 tahun. Ia menggerayangi bagian dada Bunga. Atas kejadian itu, korban kemudian bercerita kepada orang tuanya yang lantas memilih jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Gunungkidul.

Berita Lainnya  Hendak Kirim Makanan, Slamet Temukan Ayahnya Gantung Diri di Dapur Rumah

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata3 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis6 hari yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler