Sosial
Meski Dinyatakan Haram, Pemerintah Dorong Masyarakat Tetap Lakukan Imunisasi MR
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Beberapa waktu lalu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) haram tapi tetap boleh digunakan. Untuk itu Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul meminta masyarakat untuk memahami fatwa mubah terhadap vaksin tersebut.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul, Priyanta Madya Satmaka mengatakan, keluarnya fatwa mubah ini menjadi bukti bahwa vaksin MR aman untuk digunakan. Atas hal itu masyarakat diminta untuk melakukan imunisasi.
"Kami juga sudah rutin melakukan ini (imunisasi) jadi saya harap masyarakat bisa memahami betul pentingnya imunisasi MR," kata Priyanta, Jumat (24/08/2018).
Pelaksanaan imunisasi MR di Kabupaten Gunungkidul tidak mengalami masalah. Sejumlah pihak seperti pemuka agama dan dinas terkait juga telah digandeng untuk memperlancar program. Adapun Dinkes menarget program vaksinasi ini mampu menyasar 95% anak sekolah dasar.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty menambahkan imunisasi tidak hanya MR semata. Imunisasi untuk bayi juga rutin dilaksanakan pihaknya.

"Selain itu untuk yang umrah atau haji juga ada, sehingga saya berharap masyarakat siap bersedia untuk mensukseskan program pemerintah ini demi menjaga kesehatan seluruh rakyat Indonesia," kata dia.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) haram tapi tetap boleh digunakan. MUI beralasan haramnya vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
Adapun alasan memperbolehkan penggunaan vaksin MR salah satunya belum ditemukan vaksin MR yang halal. Alasan lainnya adalah bahaya yang akan timbul jika imunisasi vaksin MR tidak dilakukan.
Berdasarkan penelitian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), ada dua kandungan yang menyebabkan vaksin MR haram. Pertama kandungan kulit dan pankreas babi, kedua organ tubuh manusia yang disebut human deploit cell.
Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
