Sosial
Meski Dinyatakan Haram, Pemerintah Dorong Masyarakat Tetap Lakukan Imunisasi MR
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Beberapa waktu lalu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) haram tapi tetap boleh digunakan. Untuk itu Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul meminta masyarakat untuk memahami fatwa mubah terhadap vaksin tersebut.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul, Priyanta Madya Satmaka mengatakan, keluarnya fatwa mubah ini menjadi bukti bahwa vaksin MR aman untuk digunakan. Atas hal itu masyarakat diminta untuk melakukan imunisasi.
"Kami juga sudah rutin melakukan ini (imunisasi) jadi saya harap masyarakat bisa memahami betul pentingnya imunisasi MR," kata Priyanta, Jumat (24/08/2018).
Pelaksanaan imunisasi MR di Kabupaten Gunungkidul tidak mengalami masalah. Sejumlah pihak seperti pemuka agama dan dinas terkait juga telah digandeng untuk memperlancar program. Adapun Dinkes menarget program vaksinasi ini mampu menyasar 95% anak sekolah dasar.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty menambahkan imunisasi tidak hanya MR semata. Imunisasi untuk bayi juga rutin dilaksanakan pihaknya.
"Selain itu untuk yang umrah atau haji juga ada, sehingga saya berharap masyarakat siap bersedia untuk mensukseskan program pemerintah ini demi menjaga kesehatan seluruh rakyat Indonesia," kata dia.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) haram tapi tetap boleh digunakan. MUI beralasan haramnya vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
Adapun alasan memperbolehkan penggunaan vaksin MR salah satunya belum ditemukan vaksin MR yang halal. Alasan lainnya adalah bahaya yang akan timbul jika imunisasi vaksin MR tidak dilakukan.
Berdasarkan penelitian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), ada dua kandungan yang menyebabkan vaksin MR haram. Pertama kandungan kulit dan pankreas babi, kedua organ tubuh manusia yang disebut human deploit cell.
Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi.
-
Uncategorized6 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized1 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya5 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial1 minggu yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized6 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized6 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
