Pemerintahan
Tak Diblack List Akibat Proyek Molor, Rekanan Proyek RS Bedoyo dan Gedung BPBD Didenda 5%


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dua rekanan yang terlambat dalam pengerjaan proyek besar Pemkab Gunungkidul pada tahun 2019 kemarin tidak mendapatkan sanksi blacklist. Para rekanan tersebut hanya sebatas dikenakan denda sebesar 5% dari nilai proyek. Untuk kasus keterlambatan dalam pembangunan Rumah Sakit Bedoyo dan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul, para rekanan mampu menyelesaikan pengerjaan dalam 50 hari masa perpanjangan.
Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Agus Subaryanto memaparkan, pada tahun 2019 kemarin, memang ada dua proyek yakni Rumah Sakit di Bedoyo, Kecamatan Ponjong dan Gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Siraman, Kecamatan Wonosari yang tidak selesai tepat pada waktunya. Meski molor, para rekanan sempat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengerjaan selama 50 hari.
“Dalam masa perpanjangan mereka bisa menyelesaikannya tepat waktu. Mereka butuh waktu 47 dan 48 hari. Belum lama memang selesainya kedua proyek ini,” ujar Agus, Senin (02/03/2020).
Ia menjelaskan, meski mengalami keterlambatan penyelesaian, kedua rekanan tersebut tidak mendapat sanksi blacklist. Namun begitu, sesuai dengan aturan yang ada, rekanan dikenakan denda yang besarannya disesuaikan demgan waktu penyelesaian.
“Hitunganya per 1000 kali nilai kontrak terus dikalikan lagi dengan masa perpanjangan. Kalau ditotal keduanya dikenakan denda hampir 5 persen dari nilai kontrak,” jelas dia.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk pembangunan rumah sakit di Bedoyo memiliki kontrak sebesar Rp 4,2 miliar, sedangkan untuk pembangunan Gedung BPBD menelan anggaran Rp3,195 miliar.
Selain harus membayar denda rekanan juga harus menerima kekurangan pembayaran sekitar 29% dari kontrak dibayarkan setelah pembahasan ABPD Perubahan 2020.
“Selama masa perpanjangan, biaya untuk membangun menggunakan uang pribadi. Ini dikarenakan kekurangan pembayaran baru diberikan setelah APBD Perubahan 2020 diketok,” katanya.
Sementara untuk masa pemeliharaan sendiri akan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan. Sementara untuk pengecekan kualitas bangunan pihaknya menyerahkannya kepada tim Administrasi Pembangunan Setda Gunungkidul.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul. Immawan Wahyudi mengungkapkan pendapatnya terkait dengan adanya pengerjaan proyek yang molor ini. Menurutnya, hal tersebut tidak hanya kesalahan pada rekanan namun juga selama ini banyak paket yang dikerjakan mepet pada akhir tahun.
“Ini harus dirubah. Jika paket dilaksanakan di awal tahun maka waktu pengerjaan lebih banyak sehingga penyelesaian juga memiliki kualitas yang lebih bagus. Ya kalau akhir-akhir hanya mengejar target jadi. Ini yang harus dihindari, sebab pembangunan tidak hanya selesai tepat waktu, tapi kualitasnya harus dijaga,” urai Immawan.
-
Sosial6 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event1 minggu yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik1 minggu yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya1 minggu yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan4 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya
-
Uncategorized2 jam yang lalu
Komitmen Dukung Kopi Lokal, KAI Daop 6 Yogyakarta Bagikan 750 Gelas Kopi Gratis ke Penumpang