Hukum
Tiduri dan Jual Gadis di Bawah Umur, Pemuda Asal Panggang Dibekuk Polisi






Sleman,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–IS alias NF warga Kecamatan Panggang harus mendekam di penjara untuk waktu yang tak sebentar. IS dibekuk polisi setelah telah menyetubuhi seorang gadis yang masih di bawah umur. Tak hanya itu, IS juga terjerat kasus mucikari prostitusi online yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sleman.
Kapolsek Sleman Kompol Sudarno mengatakan, terungkapnya perilaku IS tersebut bermula ketika pihaknya mendapat laporan warga terkait adanya praktik prostitusi online yang disinyalir dilakukan di sebuah hotel. Polisi sendiri langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyanggongan.
“Kemudian pada pada Jumat (06/03/2020) malam, kita mengetahui akan ada transaksi prostitusi online yang digawangi oleh IS,” ucap Kapolsek, Kamis (11/03/2020).
Tak mau menyianyiakan informasi matang yang didapat, polisi kemudian merencanakan penggerebekan. Sekitar pukul 22.00 WIB, ketika dipastikan tengah terjadi transaksi, petugas langsung melakukan penggerebekan. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 9 orang yang diduga terlibat kasus tersebut.
“Sebanyak 7 PSK berhasil kami amankan bersama IS dan kita juga amankan 1 orang pelanggan,” terang dia.







Usai dilakukan penggrebekan, 9 orang tersebut kemudian di gelandang ke Mapolsek Sleman. Dari situlah diketahui bahwa praktik prostituasi online yang dilakukan oleh IS sudah berjalan sejak beberapa waktu. Menurut Sudarno, dalam prakteknya, komplotan ini memiliki jaringan yang sangat terorganisir.
“Komplotan ini ternyata tidak hanya PSK dan germo saja, namun juga memiliki admin yang bertugas memasarkan. Dari 7 perempuan yang berhasil diamankan tersebut, 3 diantaranya merupakan admin dan lainnya adalah PSK,” papar Sudarno.
Dalam pendalaman yang dilakukan oleh kepolisian, IS sendiri juga menjual dua orang anak yang masih di bawah umur. Keduanya masing-masing masih berusia 15 tahun dan 16 tahun.
“Salah satu gadis yang masih di bawah umur itu juga mengaku pernah ditiduri oleh tersangka,” terang dia.
Di hadapan petugas IS memgaku memasang tarif yang cukup bervariasi. Di mana tersangka mematok antara Rp 250.000 sampai Rp 2.000.000 sekali main bersama dengan PSK yang menjadi anak asuhnya.
“Katanya baru praktek 1 bulan dan tersangka berhasil mengeruk omset sekitar Rp50 juta,”tambahnya.
Untuk menggaet para perempuan yang akan dijadikan PSK, IS memasang iklan lowongan kerja sebagai admin toko jilbab dan juga pemandu karaoke atau LC. Dalam lowongan pekerjaan tersebut tersangka mengiming-imingi gaji sebesar Rp1,5 juta perbulan dan tambahan berbagai fasilitas.
“Tersangka dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76e undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider pasal 13 junto pasal 2 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang lebih subsider lagi pasal 506 KUHP,” tandas dia.
-
event9 jam yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
Uncategorized4 jam yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
Budaya4 jam yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
musik4 jam yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ