Hukum
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
Wonosari,(pidjar.com)– M warga Kapanewon Pamggang harus berurusan dengan hukum karena melakukan tindak pidana pencurian kayu di hutan milik negara. Pria berusia 44 tahun ini terancam hukuman penjara selama 5 tahun atas perbuatannya
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto mengatakan, penangkapan terhadap M ini terjadi pada tanggal 25 Desember 2024 lalu. Saat itu salah seorang petugas polisi kehutanan melakukan patroli di kawasan petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan didapati ada seorang warga yang diketahui berinisial M tengah memanggul potongan kayu Sono Birth. Melihat aktivitas itu, polisi kehutanan gmtersebut kemudian menghentikan M dan menanyainya.
“Yang bersangkutan kemudian menelpon teman-temannya M kemudian dibawa ke kantor BDH Paliyan untuk dimintai keterangan,” kata AKP Ismanto.
Saat dimintai keterangan, M mengakui perbuatannya melakukan pencurian kayu di hutan milik negara tersebut. Petugas juga m3lakukan pengecekan di lokasi tersebut ternyata ada 5 potong kayu Sono Birth yang hendak dibawa oleh pelaku.
“Yang bersangkutan kemudian diserahkan ke Polsek Paliyan untuk dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” paparnya.

Proses pemeriksaan pada saat itu langsung dilakukan, M mengaku terpaksa melakikan pencurian kayu yang kemudian hmhendak ia jual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi setiap hari.
“Modusnya saat petugas lengah kemudian kayu di hutan ia tebang dan ambil untuk dibawa pulang,” ucapnya.
Potongan kayu tersebut bernial sekitar Rp 2 juta. Atas tindakan tersebut, M dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana di ubah dengan undang- undang Nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
