Hukum
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
Wonosari,(pidjar.com)– M warga Kapanewon Pamggang harus berurusan dengan hukum karena melakukan tindak pidana pencurian kayu di hutan milik negara. Pria berusia 44 tahun ini terancam hukuman penjara selama 5 tahun atas perbuatannya
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto mengatakan, penangkapan terhadap M ini terjadi pada tanggal 25 Desember 2024 lalu. Saat itu salah seorang petugas polisi kehutanan melakukan patroli di kawasan petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan didapati ada seorang warga yang diketahui berinisial M tengah memanggul potongan kayu Sono Birth. Melihat aktivitas itu, polisi kehutanan gmtersebut kemudian menghentikan M dan menanyainya.
“Yang bersangkutan kemudian menelpon teman-temannya M kemudian dibawa ke kantor BDH Paliyan untuk dimintai keterangan,” kata AKP Ismanto.
Saat dimintai keterangan, M mengakui perbuatannya melakukan pencurian kayu di hutan milik negara tersebut. Petugas juga m3lakukan pengecekan di lokasi tersebut ternyata ada 5 potong kayu Sono Birth yang hendak dibawa oleh pelaku.
“Yang bersangkutan kemudian diserahkan ke Polsek Paliyan untuk dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” paparnya.

Proses pemeriksaan pada saat itu langsung dilakukan, M mengaku terpaksa melakikan pencurian kayu yang kemudian hmhendak ia jual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi setiap hari.
“Modusnya saat petugas lengah kemudian kayu di hutan ia tebang dan ambil untuk dibawa pulang,” ucapnya.
Potongan kayu tersebut bernial sekitar Rp 2 juta. Atas tindakan tersebut, M dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana di ubah dengan undang- undang Nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
