Connect with us

Hukum

Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)– M warga Kapanewon Pamggang harus berurusan dengan hukum karena melakukan tindak pidana pencurian kayu di hutan milik negara. Pria berusia 44 tahun ini terancam hukuman penjara selama 5 tahun atas perbuatannya

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto mengatakan, penangkapan terhadap M ini terjadi pada tanggal 25 Desember 2024 lalu. Saat itu salah seorang petugas polisi kehutanan melakukan patroli di kawasan petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan didapati ada seorang warga yang diketahui berinisial M tengah memanggul potongan kayu Sono Birth. Melihat aktivitas itu, polisi kehutanan gmtersebut kemudian menghentikan M dan menanyainya.

“Yang bersangkutan kemudian menelpon teman-temannya M kemudian dibawa ke kantor BDH Paliyan untuk dimintai keterangan,” kata AKP Ismanto.

Berita Lainnya  Jejak Pengirim Tak Terlacak, Penyelidikan Kasus Sabu Selundupan di Lapas Perempuan Mentok

Saat dimintai keterangan, M mengakui perbuatannya melakukan pencurian kayu di hutan milik negara tersebut. Petugas juga m3lakukan pengecekan di lokasi tersebut ternyata ada 5 potong kayu Sono Birth yang hendak dibawa oleh pelaku.

“Yang bersangkutan kemudian diserahkan ke Polsek Paliyan untuk dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” paparnya.

Proses pemeriksaan pada saat itu langsung dilakukan, M mengaku terpaksa melakikan pencurian kayu yang kemudian hmhendak ia jual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi setiap hari.

“Modusnya saat petugas lengah kemudian kayu di hutan ia tebang dan ambil untuk dibawa pulang,” ucapnya.

Potongan kayu tersebut bernial sekitar Rp 2 juta. Atas tindakan tersebut, M dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana di ubah dengan undang- undang Nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Berita Lainnya  Wilayah Relatif Aman, Polsek Rongkop Tak Lagi Miliki Kewenangan Penyidikan

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 hari yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

Berita Terpopuler