Hukum
Berkali-kali Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pemuda Ditangkap Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–AT (20) warga Kecamatan Rongkop harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan tindakan pencabulan yang ia lakukan terhadap anak di bawah umur. Pria tersebut saat ini telah mendekam di Polres Gunungkidul dan tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Ia terancam hukuman yang cukup berat setelah dijerat dengan pasal 81 Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pelaku sendiri sempat melarikan diri ke luar Jawa guna menghindari kejaran polisi. Namun akhirnya, beberapa waktu lalu ia berhasil diamankan saat pulang ke rumah kerabatnya.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nurwidihastuti menceritakan, ungkap kasus ini berawal dari laporan dari pihak keluarga ARW, remaja 16 tahun warga kecamatan Playen. Keluarga korban tak terima usai mendapatkan aduan dari sang anak usai disetubuhi oleh AT.
Dipaparkan Enny, pada bulan Februari 2020 lalu, keluarga curiga setelah ARW tak pulang ke rumah. Diketahui, ARW kala itu pergi bersama pelaku. Keluarga sendiri sempat berupaya mencari keberadaan ARW kala itu.
Pencarian tersebut membuahkan hasil. AT bersama ARW terpantau saat tengah melintas di Jalan Baron. Korban lantas dibawa pulang oleh keluarga. Dari situ, pihak keluarga berusaha mengorek keterangan dari ARW. Pengakuan mengejutkan pun diperoleh keluarga saat ARW mengutarakan bahwa ia dicabuli oleh pelaku. Keluarga sendiri semakin murka ketika dengan polosnya, ARW mengaku telah berulangkali ditiduri AT. Tak terima dengan pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Gunungkidul.
“Ada beberapa TKP baik di Gunungkidul maupun di luar daerah. Untuk fokus penyelidikan di TKP Balai Padukuhan yang ada di Rongkop dan di pantai,” ujar Iptu Enny saat dikonfirmasi, Jumat (13/03/2020).

Mendengar dirinya dilaporkan, AT lantas melarikan diri ke Kalimantan. Meski sempat buntu pasca pelaku yang melarikan diri tersebut, proses penyelidikan terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Hingga pada akhirnya, petugas mendapatkan informasi jika yang bersangkutan telah kembali ke Gunungkidul.
Informasi awal, yang bersangkutan kembali ke rumah kakeknya yang berada di Rongkop. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar yang bersangkutan sudah berada di rumah. Petugas pun kemudian langsung menggiring AT ke mapolres Gunungkidul.
“Tanggal 10 Maret kemarin kami dapat informasi jika yang bersangkutan kembali ke Rongkop. Dari UPPA kemudian bergerak ke lokasi untuk membekuknya,” tambahnya.
“Masih pemeriksaan lanjutan. Untuk pelaku dijerat pasal 81 mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Enny.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
