fbpx
Connect with us

Hukum

Berkali-kali Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pemuda Ditangkap Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–AT (20) warga Kecamatan Rongkop harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan tindakan pencabulan yang ia lakukan terhadap anak di bawah umur. Pria tersebut saat ini telah mendekam di Polres Gunungkidul dan tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Ia terancam hukuman yang cukup berat setelah dijerat dengan pasal 81 Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pelaku sendiri sempat melarikan diri ke luar Jawa guna menghindari kejaran polisi. Namun akhirnya, beberapa waktu lalu ia berhasil diamankan saat pulang ke rumah kerabatnya.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nurwidihastuti menceritakan, ungkap kasus ini berawal dari laporan dari pihak keluarga ARW, remaja 16 tahun warga kecamatan Playen. Keluarga korban tak terima usai mendapatkan aduan dari sang anak usai disetubuhi oleh AT.

Berita Lainnya  Kejaksaan Negeri Wonosari Hentikan Penyelidikan Pengadaan Masker 2020

Dipaparkan Enny, pada bulan Februari 2020 lalu, keluarga curiga setelah ARW tak pulang ke rumah. Diketahui, ARW kala itu pergi bersama pelaku. Keluarga sendiri sempat berupaya mencari keberadaan ARW kala itu.

Pencarian tersebut membuahkan hasil. AT bersama ARW terpantau saat tengah melintas di Jalan Baron. Korban lantas dibawa pulang oleh keluarga. Dari situ, pihak keluarga berusaha mengorek keterangan dari ARW. Pengakuan mengejutkan pun diperoleh keluarga saat ARW mengutarakan bahwa ia dicabuli oleh pelaku. Keluarga sendiri semakin murka ketika dengan polosnya, ARW mengaku telah berulangkali ditiduri AT. Tak terima dengan pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Gunungkidul.

“Ada beberapa TKP baik di Gunungkidul maupun di luar daerah. Untuk fokus penyelidikan di TKP Balai Padukuhan yang ada di Rongkop dan di pantai,” ujar Iptu Enny saat dikonfirmasi, Jumat (13/03/2020).

Mendengar dirinya dilaporkan, AT lantas melarikan diri ke Kalimantan. Meski sempat buntu pasca pelaku yang melarikan diri tersebut, proses penyelidikan terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Hingga pada akhirnya, petugas mendapatkan informasi jika yang bersangkutan telah kembali ke Gunungkidul.

Berita Lainnya  Ditetapkan Sebagai Buronan, Perburuan Napi Wanita Yang Kabur Usai Jalani Sidang Libatkan Polisi

Informasi awal, yang bersangkutan kembali ke rumah kakeknya yang berada di Rongkop. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar yang bersangkutan sudah berada di rumah. Petugas pun kemudian langsung menggiring AT ke mapolres Gunungkidul.

“Tanggal 10 Maret kemarin kami dapat informasi jika yang bersangkutan kembali ke Rongkop. Dari UPPA kemudian bergerak ke lokasi untuk membekuknya,” tambahnya.

“Masih pemeriksaan lanjutan. Untuk pelaku dijerat pasal 81 mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Enny.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler