Pemerintahan
Sudah Sebulan Dieksekusi, PNS Terpidana Korupsi Retribusi Wisata Tak Kunjung Disanksi Pemkab
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul masih memproses terkait dengan sanksi lanjutan terhadap Dwi Jatmiko, Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkup pemkab Gunungkidul yang tersandung kasus korupsi. Sejumlah hal menjadi bahan pertimbangan untuk penjatuhan terhadap Dwi yang pada tahun 2016 yang tersandung OTT Tim Saber Pungli di pos TPR. Yang bersangkutan sendiri telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri sejak 1 bulan lalu.
Subbagian Status Bidang Status dan Kedudukan, BKPPD Gunungkidul, Sunawan menjelaskan, pihaknya tengah melakukan klarifikasi ke Dinas Kebudayaan. Adapun dinas tersebut adalah tempat terakhir Dwi bertugas sebelum dieksekusi oleh Kejari Gunungkidul. BKPPD sendiri saat ini tengah mempelajari salinan putusan dari Mahkamah Agung yang telah didapatkan.
Dari BKPPD langsung menyikapinya dengan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menentukan langkah, yakni berkaitan dengan hukuman dinas yang akan diberikan terhadap yang bersangkutan.
“Masih berproses. Kemarin kami ajukan ke Badan Kepegawaian Negara untuk konsultasi mengenai hukuman dinas yang patut diberikan kepada Dwi Jatmiko,” kata Sunawan, Selasa (10/03/2020).
Rekomendasi yabg turun dari BKN ini nantinya akan menjadi acuan Pemkab Gunungkidul dalam memberikan sanksi atas tindakan pungli di TPR yang dilakukan oleh Dwi Jatmiko saat masih bertugas di pos penjagaan TPR JJLS di bawah kendali Dinas Pariwisata.

Saat ini, pria tersebut sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kalau ada kaitannya dengan jabatan tentu akan dilakukan pemecatan. Kalau tidak ada kaitannya maka sanksi yang diberikan pun menyesuaikan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui pada tahun 2016 lalu, Dwi Jatmiko yang merupakan PNS dan bertugas sebagai Koordinator TPR di JJLS tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli. Dari tangan pria tersebut, diamankan uang tunai sebesar 9,5 juta rupiah, karcis masuk TPR dan dokumen-dokumen lainnya. Adapun modus operasi yang dilancarkan yakni memberikan jumlah tiket tidak sesuai dengan besaran uang yang dibayarkan oleh wisatawan.
Dari situ kemudian perkara ini terus diselidiki sampai pada akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka. Proses yang dilalui pun cukup panjang hingga akhirnya ia dieksekusi pada bulan lalu. Proses eksekusi sendiri memakan waktu cukup panjang lantaran yang bersangkutan sempat melakukan banding bahkan hingga mengajukan kasasi. Namun demikian, hukuman pun tetap dijatuhkan oleh Mahkamah Agung, ia tetap harus menjalani masa kurungan selama 6 bulan penjara dan denda 500 ribu rupiah subsider 1 bulan.
Selama proses ini berlanjut, tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan sendiri masih tetap aktif sebagai PNS dan ditugaskan di Dinas Kebudayaan. Sampai pada akhirnya masa eksekusi itu harus dilalui, bahkan ia sempat mengajukan penangguhan eksekusi namun kemudian ditolak oleh pihak kejaksaan. Barang bukti berupa uang 9,5 yang disita petugas kala itu kemudian setelah ada putusan ini maka 9,3 juta dikembalikan ke kas daerah dan sisanya dikembalikan ke biro wisata.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
