Pemerintahan
Masa Tanggap Darurat Diperpanjang, BDR Berjalan Sampai Batas Waktu Tidak Ditentukan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemda DIY kembali melakukan perpanjangan masa tanggap darurat yang keempat kalinya. Periode kali ini, pemerintah melakukan perpanjangan dari 1 September sampai dengan 30 September 2020 mendatang. Perpanjangan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kabupaten maupun provinsi. Dengan demikian, hal ini juga berpengaruh terhadap kegiatan belajar dari rumah bagi para siswa sekolah di Gunungkidul.
Dalam masa tanggap darurat, pemerintah ditugaskan untuk mengambil dan menerapkan kebijakan yang dilakukan untuk pencegahan dan penanganan penyebaran covid 19 di tingkat kabupaten, kota maupun wilayah provinsi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Gunungkidul, Kelik Yuniantoro memaparkan pihaknya telah mendapatkan surat edaran mengenai diperpanjangnya masa tanggap darurat di DIY. Dengan ditetapkannya perpanjangan tersebut, sejumlah langkah harus dilakukan oleh pemerintah untuk lebih ketat dalam mengantisipasi penyebaran covid 19.
“Untuk antisipasi sendiri sudah ada pada peraturan bupati. Dimana penerapan protokol kesehatan, pencegahan covid 19 wajib dilakukan,” kata Kelik Yuniantoro, Selasa (01/09/2020).
Adapun untuk penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak masih menjadi perhatian pemerintah. Dalam peraturan bupati itu, menyebutkan jika terdapat warga yang tidak mematuhi anjuran dan aturan pemerintah maka akan diterapkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis sanksi nantinya beragam, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ada.







“Penerapan di lapangan nanti ketua tim gabungan (Satpol PP) yang akan bergerak. Operasi di titik tertentu untuk menindak warga yang tidak patuh pastinya akan dilakukan,'”tambahnya.
Disinggung mengenai kepatuhan masyarakat, saat ini memang masih ada warga yang belum menerapkan protokol kesehatan. Baik di tempat umum, wisata maupun di tempat-tempat tertentu. Ini menjadi perhatian bersama agar masyarakat mengerti dan memahami.
“Selain terus kita gencarkan sosialisasi wajib penggunaan masker nanti juga ada akan ada sosialisasi perbup mengenai adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi,” jelas dia.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, Bahron Rasyid mengatakan belajar dari rumah (BDR) saat ini tetap dilakukan. Berkaitan dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat pihaknya telah mendengar hal itu.
“Tidak ada perubahan di kami. Karena sejak tanggal 18 Juli lalu, di bidang pendidikan sudah menetapkan BDR berlangsung sampai batas waktu yang tidak ditentukan,”paparnya.
Masa tanggap darurat sendiri menurut Bahron, sebagai langkah antisipatif pemerintah terhadap layanan kedaruratan. Dengan demikian layanan itu tetap dijalankan sebagaimana mestinya. Bidang pendidikan saat ini masih menyesuaikan, terlebih Gunungkidul masih berada di zona kuning, sehingga pihaknya masih mengutamakan kesehatan khususnya bagi anak-anak.
“Masih tetap BDR. Untuk pesannya guru dituntut untuk lebih kreatif agar anak tetap bisa mendapatkan layanan pendidikan sesuai porsi mereka,” jelas Bahron.