Sosial
Benih Lobster di Perairan Gunungkidul Mulai Dicolong Oleh Nelayan Luar Daerah






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kementerian Perikanan dan Kelautan beberapa waktu lalu telah mengeluarkan kebijakan baru dimana penangkapan kepiting, rajungan, dan lobster diperbolehkan oleh pemerintah. Sebagai daerah yang memiliki perairan luas dan potensi sumber daya alam perikanan melimpah, saat ini Gunungkidul mulai dilirik oleh pemilik modal untuk melakukan kegiatan penangkapan dan pengembangan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, Rujimanto mengatakan, belakangan ini sudah ada beberapa pihak yang berkomunikasi dengan dirinya untuk melakukan penangkapan di perairan Gunungkidul. Namun demikian, sesuai dengan aturan yang berlaku pihaknya tidak begitu saja memperbolehkan mereka masuk dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh Gunungkidul.
“Mereka kami minta untuk mengurus izin terlebih dahulu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami tidak mau nantinya justru harus berurusan dengan hukum,” kata Rujimanto Jumat (09/10/2020).
Mereka yang sudah berkomunikasi dengan HNSI merupakan pemilik modal dari berbagai daerah. Mulai dari Jawa Barat, Sulawesi, Jawa Timur, dan beberapa daerah lainnya. Menurutnya, mereka belum memiliki kesanggupan untuk melakukan pembudidayaan.
“Ya komunikasi itu ada, tapi tindak lanjutnya nanti bagaimana kami belum tahu. Tergantung dari mereka memenuhi persyaratan di Kementerian atau tidak,” imbuhnya.







Lebih lanjut ia mengungkapkan, belum lama ini di perairan Gunungkidul ada sejumlah nelayan yang beraktivitas melakukan penangkapan benur. Mereka adalah nelayan dari Banten dan Pacitan, mendapati aktivitas ilegal itu nelayan Gunungkidul kemudian meminta agar mereka menghentikan aktivitas di laut.
“Kalau untuk nelayan lokal lebih memilih menangkap lobster, kalau benur belum. Kita sama-sama menjaga ketersediaannya, untuk aktivitas sekarang panen ikan jenis layur,” paparnya.
Beragam informasi juga ia dapat mengenai akan diuji cobakannya para nelayan lokal yang telah bersertifikat untuk ikut dalam budidaya lobster di Gunungkidul.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul, Krisna Berlian mengatakan, adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan sudah memberikan dampak terhadap usaha. Pasalnya, hingga saat ini sudah ada investor yang tertarik datang ke Gunungkidul.
“Ada dua atau tiga eksportir yang melakukan komunikasi, tapi kami jawab itu ranahnya provinsi,” kata Krisna.
Di Gunungkidul sendiri saat ini belum ada pembudidaya lobster. Sebab beberapa nelayan lobster hanya memanfaatkan lobster yang ditangkap dari perairan di sekitar pantai.
“Selama ini kan tidak ada yang menjual lobster berukuran kecil di Gunungkidul. Nelayan kita taat aturan hukum. Lebih banyak yang memanfaatkan untuk dijual bentuk olahan,” kata Krisna.