Pemerintahan
Lurah Rejosari Mundur, Bagaimana Mekanisme Pergantiannya?






Semin,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Skandal perselingkuhan yang dilakukan oleh Lurah Rejosari, Kapanewon Semin, Paliyo berbuntut panjang. Di hadapan masa aksi, Rabu (16/12/2020) kemarin Paliyo memastikan mundur dari jabatannya. Hal itu tentu nantinya akan membuat kekosongan jabatan lurah di kalurahan Rejosari.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Muhammad Farkhan mengaku belum mendapatkan surat resmi dari Kalurahan Rejosari atas mundurnya Paliyo. Namun demikian pihaknya memastikan pergantian antar waktu bagi lurah bisa dilakukan jika lurah diberhentikan atau mengundurkan diri.
“Kami menunggu proses resmi dari kalurahan dan kapanewon dulu, baru bisa merespon,” papar Farkhan, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, jika seorang lurah mengundurkan diri memang harus membuat surat pernyataan. Setelah itu BPKal setempat segera melakukan sidang untuk mengusulkan pemberhentian.
“Kemudian Bamus (badan musyawarah) ini mengusulkan pejabat lurah kepada bupati melalui panewu,” kata dia.







Berhubung Paliyo sendiri baru menjabat satu tahun, pihak dinas memastikan akan bahwa akan ada pemilihan lurah antar waktu. Pergantian sendiri melalui musyawarah kalurahan.
“Untuk mekanisme rincinya kami akan melakukan pendampingan,” ucap Farkhan.
Sementara itu, BPKal Rejosari, Hartanto mengatakan, pihaknya saat ini terus berkonsultasi dengan panewu setempat. Konsultasi ini berkaitan dengan mekanisme pengunduran diri yang dilakukan oleh Paliyo.
“Yang bersangkutan sudah memutuskan untuk mengundurkan diri kemarin, kemudian membuat surat pernyataan. Surat pernyataan ini yang menjadi dasar nantinya untuk mengurus pengunduran diri Pak Paliyo,” tandas dia.