Hukum
Buka Praktek Prostitusi Online, Germo Ini Rekrut Wanita Muda Gunungkidul
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–QF warga Tankung Makmur, Pandamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pemuda bertato tersebut terjerat kasus perdagangan manusia dan penyalahgunaan transaksi elektronik. Aktifitas prostitusi online yang dikelola pelaku ini terendus polisi usai yang bersangkutan menawarkan seorang wanita muda di sebuah platform media sosial.
Kepada polisi, QF mengaku merekrut korbannya yakni DF yang merupakan warga Gunungkidul melalui jejaring sosial. Modusnya yaitu mencari informasi perihal wanita-wanita muda yang membutuhkan uang, kemudian menawarkan kerjasama bisnis esek-esek. QF menjanjikan pendapatan besar guna menarik perhatian perempuan muda incarannya.
“Ada percakapan di sosial media, menawarkan bisnis prostitusi kemudian minta nomor kepada perempuannya,” kata Kanit Pidsus, Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali.
Setelah tertarik dengan tawaran QF, perempuan tersebut kemudian memberikan nomor telepon selulernya. QF lantas menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa DF melalui postingan di grup jual beli di facebook.
“Ada sejumlah foto dari DF tersebut yang dipajang di Facebook sebagai penawaran kepada pembeli,” jelasnya.

Kepada calon penikmat jasa esek-esek, QF menawarkan harga mulai dari Rp. 300.000,- hingga Rp. 450.000,-. Misalnya saja untuk dua kali berhubungan badan, ia mematok harga Rp. 300.000,-.
“Dua kali Rp. 300.000,- itu kalau di kos DF. Kalau mau di hotel, nambah Rp. 100.000,- pembayarannya langsung. Nanti COD kemudian diantar ke kos DF di Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen,” paparnya.
Dikatakan Ibnu, kepada polisi, DF mengaku rela bekerjasama dengan cara menjajakan kepuasan seksual bagi pelanggannya lantaran tuntutan ekonomi. Dalam satu kali transaksi, QF memberikan uang berkisar Rp. 100.000,- hingga Rp. 150.000,-.
“Sudah dua minggu beroperasi, untuk pelanggannya siapa saja memang ditutup ya. Yang jelas kami memancing untuk menguak prostitusi online ini dengan salah satu anggota yang memancing untuk bertransaksi,” tukas Ipda Ibnu.
Adapun usia perempuan sendiri, Ipda Ibnu memastikan tidak di bawah umur. DF sudah masuk dalam kategori dewasa.
“Usianya perempuannya sudah dewasa, bukan di bawah umur,” terang dia.
Dari tangan QF polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp. 320.000,- dua unit handphone, satu sepeda motor beserta STNK milik QF. Ipda Ibnu mengatakan, peristiwa ini merupakan pertama kali terjadi di Gunungkidul.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
