fbpx
Connect with us

Hukum

Dinilai Belum Lengkap, Berkas Kasus Korupsi Dana JJLS Karangawen Dikembalikan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus dugaan tindak pidana korupsi uang ganti rugi JJLS di Kalurahan Karangawen dengan tersanga Kepala Desa Karangawen Roji Suyanta masih terus bergulir. Beberapa waktu lalu, penyidik dari Sat Reskrim Polres Gunungkidul telah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Akan tetapi, lantaran masih dianggap belum lengkap, berkas tersebut dikembalikan agar dilengkapi lagi. Kejari Gunungkidul sendiri masih menunggu pelengkapan berkas dari pihak penyidik sebelum nantinya perkara tersebut bisa disidangkan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha T mengungkapkan, beberapa hari lalu, pihaknya telah menerima berkas kasus tersebut. Namun kemudian, setelah dilakukan penelitian, ada beberapa yang dirasa masih kurang lengkap. Sehingga pihak kejaksaan pun akhirnya mengembalikan berkas itu ke penyidik Polres Gunungkidul untuk dilengkapi kembali sebelum kembali dilimpahkan.

Berita Lainnya  Tabrak Lari di Jalan Wonosari-Jogja, Tak Merasa Menabrak Jadi Alasan Pengemudi Truk Maut Tak Berhenti

“Ada beberapa hal yang kurang di syarat materiilnya, seperti alat bukti dalam perkara dan lainnya,” ucap Andy, Jumat (03/12/2021).

Pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul sendiri menurut Andy terus berkoordinasi agar pemberkasan segera selesai kemudian perkara ini segera dilakukan persidangan.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak penyidik,” beber dia.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto menambahkan, sesuai dengan petunjuk jaksa, maka ada beberapa hal yang perlu dilengkapi. Sehingga berkas yang sempat dilimpahkan kemudian dikembalikan agar segera ditindaklanjuti dengan proses pelengkapan. Koordinasi sendiri terus dilakukan agar berkas segera lengkap dan masuk dalam tahap serta proses lainnya.

Sebagaimana diketahui, kasus tindak pidana korupsi ini mencuat manakala petugas Tipikor Satreskrim Polres Gunugkidul melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya kejanggalan berkaitan dengan aliran uang ganti rugi JJLS yang seharusnya diterima oleh Kalurahan Karangawen.

Berita Lainnya  Kejaksaan Negeri Wonosari Hentikan Penyelidikan Pengadaan Masker 2020

Aset tanah kas desa milik Kalurahan Karangawen sendiri mendapatkan ditetapkan ganti rugi sebesar Rp 7.128.828.000. Dana tersebut justru masuk ke rekening pribadi RS. Pada saat itu, dalam APBDes hanya tertera 1,8 miliar rupiah yang masuk ke rekening kalurahan. Hal ini yang kemudian menjadi temuan petugas dan langsung diusut. Dalam perkembangannya, uang kalurahan sebesar Rp 5,2 miliar justru digunakan untuk kepentingan pribadi sang lurah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RS sendiri diketahui sempat kabur keluar Jawa hingga akhirnya kemudian menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 lebih subsider pasal 8 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RS terancam kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

Berita Lainnya  Dua Kasus Pencurian di Gunungkidul Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler