fbpx
Connect with us

Kriminal

Tergiur Jadi Orang Kaya Baru, Tiga Warga Gunungkidul Ditipu Pasutri Hingga Ratusan Juta

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Tiga orang warga Gunungkidul yakni, Suparno warga Gedangrejo Kapanewon Karangmojo, Rud warga Kalurahan Kemadang, dan Agus Riyanto menjadi korban penipuan penggandaan uang senilai ratusan juta rupiah. Para korban sendiri tergiur dengan iming-iming janji manis mendapatkan uang dengan jumlah berlimpah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2020 tahun lalu. Saat itu ketiga korban mulai berkenalan dengan DW, SY, dan GA warga Grobogan Jawa Tengah. Di mana ketiga orang tersebut merupakan komplotan pelaku penipuan.

Kendati demikian, ketiganya masih belum merasa akan menjadi korban. Mereka kemudian ditawari oleh para pelaku dengan iming-iming menjanjikan kekayaan dengan cara penggandaan uang dengan cara yang instan.

Saat itu, komplotan penipu ini melakukan ritual penarikan uang ghoib sebesar 17,6 juta rupiah dengan menggunakan media batu mustika ular. Penarikan uang ghoib ini dilakukan secara bertahap dalam waktu selama 1 bulan. Tergiur dengan imimng-iming ini, ketiga korban lantas memberikan uang tunai hingga sebanyak Rp 622 juta. Para korban berharap uang itu bisa digandakan oleh para pelaku.

Masalah mulai muncul lantaran hingga batas waktu yang telah ditentukan, ketiga warga Gunungkidul tersebut tidak kunjung mendapatkan uang yang telah dijanjikan. Berulang kali korban berusaha menghubungi DW, SY, maupun GA namun tidak ada jawaban. Bahkan justru nomor yang biasanya digunakan untuk berkomunikasi tidak lagi bisa dihubungi.

Berita Lainnya  Aniaya Tetangganya Sendiri Hingga Alami Sejumlah Luka, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

“Para korban baru merasa menjadi korban penipuan. Maka dari itu melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian,” jelas Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra, Selasa (16/03/2021).

Riyan menambahkan, setelah adanya laporan tersebut, anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul lantas bergerak melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi bahwa BW dan SY yang merupakan pasangan suami istri tersebut berada di wilayah Grobogan. Petugas bergerak ke lokasi dan tanggal 19 Januari lalu keduanya berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.

“Dari tangan pelaku kita amankan uang 50 juta rupiah, sepeda motor, handphone, dan 2 unit mobil,” imbuhnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan, apakah ada korban-korban lain di wilayah Gunungkidul ataupun kabupaten serta kota lainnya. Sedangkan untuk 1 orang pelaku lainnya atas nama GA, masih dalam proses pengejaran petugas.

“Ada satu yaitu GA yang masuk DPO (daftar pencarian orang),” sambung dia.

Terpisah Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji menambahkan, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk memperkaya diri para pelaku. Uang hasil penipuan berdasarkan pengakuan para pelaku justru digunakan untuk membeli elektronik, sepeda motor, kebutuhan sehari-hari dan 2 unit mobil. Sarana yang digunakan juga telah diamankan oleh petugas.

Berita Lainnya  Manfaatkan Resep Dokter untuk Jadi Bandar Psikotropika, Dua Pemuda Asal Semanu Ditangkap Petugas

Pasutri ini dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara juncto pasal 55 KUHP atau pasal 372 KUHP.

“Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan sampai masyarakat Gunungkidul masih percaya dengan praktik penggandaan uang,” tegas dia.

Tak hanya itu, jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul juga berhasil mengungkap kasus penipuan dengan lokasi dan modus berbeda. Adalah AE (31) warga Sumatera Selatan dibekuk polisi terkait dengan kasus penipuan terhadap UP perempuan 37 tahun warga Kalurahan Gombang, Kapanewon Ponjong. Pada tanggal 2 Januari lalu AE dan UP berkenalan melalui media sosial Mi Chat. Komunikasi intens dilakukan keduannya dan janjian bertemu di salah satu penginapan di Kapanewon Semanu.

Berita Lainnya  Nglitih Lempar Batu ke Mobil, Dua Pemuda Babak Belur Dimassa

Selang beberapa waktu di penginapan tersebut, keduanya kemudian jalan-jalan dan mampir ke toko Amigo. AE menyuruh UP untuk berbelanja di toko perbelanjaan tersebut. Lantaran percaya dengan pria yang baru saja dikenal itu UP kemudian menitipkan tas berisi uang dan benda berharganya ke AE.

“Saat itu UP disuruh masuk ke toko sedangkan AE berdalih mau parkir motor (milik Up) semua barangnya dititipkan. Tapi sampai beberapa waktu AE justru kabur,” ucap Ibnu.

Barulah, tanggal 8 Februari lalu polisi mendapatkan informasi jika AE berada di sebuah kos-kosan di Kebumen. Saat dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan tidak ada. Barulah tanggal 10 Februari pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Kabupaten Wonogiri.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler