Kriminal
Bobol Kantor Pegadaian, Pemuda Dibekuk Polisi






Sleman, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang pemuda berinisial Y (23) ditangkap oleh kepolisian Polsek Depok Barat, Sleman lantaran aksinya membobol beberapa kantor pegadaian maupun kantor lainnya di seputar DIY. Diketahui pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan warga Padukuhan Banjar, Kalurahan Giripanggung, Kapanewon Tepus. Y sendiri ditangkap di Gunungkidul beberapa waktu lalu usai beraksi di kantor Pegadaian yang berada di wilayah Kapanewon Depok, Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Matheus Wiwit mengungkapkan, pembobolan kantor Pegadaian di Padukuhan Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman dilakukan pada hari Minggu (11/7/2021) silam. Insiden ini pertama kali diketahui oleh salah seorang pegawai kantor pegadaian yang mendapati pintu rolling door dalam keadaan rusak.
“Gembok sudah tidak ada dan pintu rolling door telah terbuka,” terang Wiwit, Senin (26/07/2021) siang kemarin.
Pegawai yang mengetahui kerusakan itu lantas melaporkan pada atasannya agar segera memeriksa keadaan di dalam kantor. Dalam pemeriksaannya, tak hanya pintu depan saja yang rusak, namun pintu gudang juga didapati kerusakan. Ketika dilakukan pengecekan lebih lanjut, sejumlah barang di gudang raib.
Kasus pencurian ini lalu dilaporkan ke jajaran Polsek Depok Barat yang menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Dalam prosesnya, polisi mendeteksi keberadaan salah satu HP yang dicuri di Gunungkidul. Petugas segara melakukan penyanggongan. Dari informasi ini, kemudian polisi berhasil mengidentifikasi petunjuk pelaku pembobolan yang mengarah kepada Y. Pelaku berhasil dibekuk pada Kamis (22/07/2021) lalu di Gunungkidul.







“Saat diinterogerasi, Y mengaku bahwa HP itu adalah hasil pencurian,” lanjut Wiwit.
Polisi lantas melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan itu, didapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan aksi serupa di 8 tempat lain yang tersebar di Bantul, Sleman, dan Kota Yogya. Dalam aksinya, Y mengaku beraksi seorang diri dengan memilih target secara acak. Y telah mempersiapkan peralatan seperti gergaji besi, gunting, dan linggis untuk membobol tempat incarannya.
“Aksinya di Kota Yogyakarta juga di pegadaian dan toko berjejaring, di Bantul aksinya di kantor Koperasi, di Sleman juga di Pegadaian, totalnya ada 8 lokasi. Modusnya sendiri dengan merusak dan membongkar pintu rolling door dan gembok,” ucapnya.
Dari tangan Y, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang hasil kejahatan yang belum sempat terjual. Diantaranya adalah 3 unit laptop, 2 unit kamera, beberapa unit ponsel, televisi, speaker aktif dan barang elektronik lainnya.
Y mengaku melakukan rangkaian aksi pembobolan ini terpaksa dilakukan lantaran terjerat hutang senilai 50 juta. Atas kejahatannya, Y resmi ditetapkan sebagi tersangka. Ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Roni)
-
event23 jam yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
Uncategorized18 jam yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
musik18 jam yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya18 jam yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara