Pemerintahan
Puluhan Ribu Bidang Tanah di Gunungkidul Masih Belum Miliki Sertifikat
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul mencatat masih ada sekitar 16 % tanah warga di Gunungkidul yang belum memiliki sertifikat. Pada tahun ini, BPN Gunungkidul menargetkan penambahan sertifikasi sebanyak 8.000 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Diharapkan nantinya program ini bisa memicu masyarakat untuk bisa memiliki sertifikat tanah sehingga memiliki kepastian hukum berkaitan dengan hak properti miliknya.
Kepala BPN Gunungkidul, Ahmad Suroyo, menyampaikan, saat ini di seluruh Gunungkidul masih ada sekitar 95.000 bidang tanah yang belum disertifikatkan. Masih banyaknya tanah yang belum tersertifikatkan menurutnya menjadi pekerjaan tersendiri untuk diselesaikan. Namun demikian, untuk memacu kepemilikan sertifikat tanah bagi warga Gunungkidul, pada tahun 2022 ini pihaknya memiliki kendala. Tahun ini, kuota program PTSL di Gunungkidul pada tahun ini menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tahun ini kuotanya hanya ada 8.000 bidang tanah melalui PTSL, kalau jumlahnya jelas lebih banyak dibanding tahun kemarin,” ucapnya di sela-sela acara pembagian sertifikat tanah di Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong.
Ia menambahkan, dengan minimnya kuota yang didapatkan ini, penyertifikatan melalui program PTSL di Gunungkidul pada tahun ini hanya akan menyasar delapan Kalurahan. Diantara kalurahan tersebut antara lain Logandeng, Giring, Ngalang, Bunder, Salam, Tepus, Jurangjero, dan Kedungpoh. Menurunnya kuota PTSL di Gunungkidul menurutnya menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat, sehingga pihaknya hanya mengikuti instruksi dari atas.
“Bukti kepemilikan tanah itu kan jadi penting, ya jangan sampai warga punya tanah kemudian tidak punya bukti kepemilikannya,” imbuh pria yang akrab disapa Yoyok itu.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, saat acara penyerahan sertifikat tanah di Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong, mengungkapkan, dengan adanya program PTSL warga dapat segera memiliki bukti kepemilikan atas tanahnya. Adanya kejelasan secara hukum tentang kepemilikan tanah dapat menghindarkan warga dari konflik ataupun sengketa perebutan tanah.
“Sertifikat tanah ini menjadi penting sebagai bukti pemilik dan terhindar dari sengketa. Sertifikat tanah juga bisa sebagai tabungan aset untuk anak cucu ke depan,” pungkasnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
