Pemerintahan
Wujudkan Satu Peta DIY, Seluruh Lahan Ditargetkan Sudah Bersertifikat di Tahun 2019






Nglipar,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ratusan ribu bidang tanah di seluruh DIY, termasuk di Gunungkidul tercatat masih belum bersertifikat. Pemerintah sendiri melalui Badan Pertanagan Nasional menargetkan pada tahun 2019 mendatang, seluruh bidang sudah bisa bisa tersertifikasi. Hal ini dijanjikan saat kunjungan Wakil Gubernur DIY dalam acara Pencanangan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Masyarakat di Balai Dusun Ngalihan, Desa Nglipar, Kecamatan Nglipar pada Rabu (27/12/2017) siang tadi. Kawasan selatan nantinya akan mendapatkan prioritas khusus dalam program sertifikasi lahan.
Kepala Kantor BPN DIY, Tri Wibisono memaparkan, pihaknya mencatat masih ada sekitar sekitar 340.000 bidang tanah di DIY yang belum memiliki sertifikat. Jumlah ini sebenarnya menurun cukup tajam lantaran sepanjang tahun 2017 ini, pihaknya berhasil menyertifikat 100.000 bidang tanah.
“Kita targetkan pada 2 tahun ke depan, seluruhnya bisa disertifikasi,” tutur Tri, Rabu siang.
Sesuai dengan jatah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah Pusat. Pada 2018, DIY mendapatkan jatah sertifikasi sebanyak 240.000 bidang tanah. Dengan adanya hal ini, ia optimis dalam 2 tahun ini proses sertifikasi lahan bisa terselesaikan.
“Nanti kami akan prioritaskan daerah-daerah di wilayah selatan yang mendapatkan program PSTL,” ujarnya.







Target sertifikasi sendiri nantinya tidak hanya bidang tanah yang dimiliki perseorangan namun juga menyasar keseluruhan termasuk diantaranya Sultan Ground (SG), Pakualaman Ground (PAG), tanah kas desa, tanah wakaf, hingga tanah peribadatan. Ditambahkan Tri, jika nantinya pada lahan-lahan tersebut memiliki dasar penguasaan yang kuat, pihaknya tak akan ragu untuk membuatkan sertifikat.
“Pada tahun 2020 mendatang, sudah ada kebijakan satu peta di DIY,” kata Tri.
Sementara itu, Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X yang membacakan sambutan Gubernur DIY menyampaikan bahwa tanah memiliki peran penting di sektor pembangunan. Untuk itulah kepastian hukum atas tanah menjadi sangat penting. Sebagai langkah awal, masyarakat perlu menyadari mengenai kepastian hukum letak batas.
Dia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, salah satu hal yang paling penting adalah proses pengukuran tanah. “
Sebelumnya harus dipastikan tanda batas telah dipasang di setiap sudut bidang tanah agar tidak terjadi sengketa dan konflik,” ungkapnya.