Kriminal
Remas Payudara Pemotor Wanita di Hutan Tleseh, Pria Asal Playen Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ulah iseng RHN (35) warga Kecamatan Playen harus membawanya ke balik jeruji penjara. RHN dibekuk polisi pada Rabu (24/01/2018) dini hari tadi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial PAS (19) warga Kabupaten Bantul di Jalan Jogja-Wonosari, tepatnya di kompleks Hutan Tleseh, Kecamatan Playen pada Selasa (23/01/2018) petang kemarin. Hingga berita ini dilansir, pria tengah baya tersebut masih terus diperiksa oleh aparat dari Satreskrim Polres Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuadi menerangkan, peristiwa pelecehan seksual yang menimpa korban sendiri bermula ketika PAS hendak pulang dari Yogyakarta menuju kediamannya di wilayah Desa Gading, Kecamatan Playen menggunakan sepeda motor. PAS tak menyadari bahwa di belakangnya, RHN telah membuntutinya selama beberapa waktu. Sesampai di lokasi kejadian, pelaku lantas memepet kendaraan korban dan tanpa basa-basi meremas payudara bagian kanan korban.
“Usai melancarkan aksinya, pelaku lalu melarikan diri ke arah timur,” ujar Ahmad, Rabu pagi.
Serangan seksual yang mendadak menimpa tersebut membuat korban ketakutan. Meski sempat berteriak, namun lantaran kondisi lalu lintas di lokasi kejadian sedang sepi dan juga lokasinya jauh dari pemukiman membuat tak ada warga masyarakat yang mengetahui maupun mengejar pelaku. Korban yang shock juga tak sempat melakukan melakukan pengejaran.
“Peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, namun baru dilaporkan pada Rabu tengah malam sekitar pukul 00.15 WIB,” terang Kapolres.
Beruntung meski mengalami shock berat, korban sempat mengenali sejumlah ciri-ciri penting dari pelaku penyerangan seksual yang menimpanya. Sehingga berbekal keterangan penting dari korban tersebut, polisi yang langsung bergerak usai mendapatkan laporan langsung bisa membekuk RHN. Hingga saat ini menurut Kapolres, anggotanya masih terus melakukan penyidikan kepada RHN untuk mengetahui motif maupun berapa kali ia melakukan tindakan semacam itu.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 289 atau 281 KUHP mengenai pelecehan seksual,” tutup dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
