Connect with us

Kriminal

Lima Anggota Dari Dua Jaringan Pengedar Obat Terlarang Yang Menyasar Pelajar Dibekuk Polisi, 5000 Butir Pil Disita

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya di Gunungkidul. Sebanyak lima orang yang berasal dari dua jaringan pengedar obat terlarang berhasil diamankan petugas. Dalam penangkapan ini, turut pula disita 5000 obat terlarang yang hendak diedarkan. Terbongkarnya kedua jaringan ini menjadi sangat penting lantaran biasanya, komplotan pengedar ini menyasar para pelajar sebagai konsumennya.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan PP, seorang pemuda warga Karangmojo saat tengah berada di Padukuhan Karangmojo 1, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo pada 19 Maret 2019. Penangkapan sendiri berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan pihak kepolisian beberapa waktu silam terkait dengan peredaran obat terlarang di kalangan kawula muda di Karangmojo.

“Dari hasil penyelidikan, PP diketahui menyalahgunakan obat berbahaya karena mengedarkan obat-obatan itu langsung kita lakukan penangkapan. Dari tangan PP kita mengamankan 70 butir pil berlogo Y,” ujar Fuady, Kamis (28/03/2019).

Melanjutkan penangkapan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Yogyakarta. Sebab, dari pengakuan PP, obat itu diperoleh dari seorang pemuda berinisial FN.

“FN kita tangkap di Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Yogyakarta sekitar pukul 04.30 WIB. Dari tangan FN kita peroleh 26 butir pil berlogo Y,” terang Kapolres.

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady memberikan keterangan pers penangkapan 5 orang pengedar pil koplo yang berhasil diungkap jajaran Polres Gunungkidul

Diketahui pula, jaringan peredaran obat berbahaya itu masih cukup luas. Pihak kepolisian kembali mendapatkan informasi bahwa FN mendapatkan obat itu dari OSD. Masih di hari yang sama, petugas kemudian menangkap OSD di Kragilan, Sidomulyo, Godean, Sleman dengan barang bukti 281 butir pil berlogo Y.

Berita Lainnya  Dipinjam untuk Beli Pulsa, Andi Kehilangan Motor KLX

“Tiga orang itu merupakan satu jaringan yang selama ini mengedarkan obat terlarang di Gunungkidul,” ungkap Kapolres.

Kemudian pada tanggal 23 Maret 2019 kemarin, Satres Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus peredaran pil jenis Tramadol di wilayah kecamatan Ponjong. Di sana, petugas menangkap DN di Jalan Semanu-Ponjong, tepatnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong. Dari tangan DN petugas berhasil mengamankan 150 butir pil berlogo Y.

“Setelah kita interogasi, pil tersebut diakui diperoleh dari DS, warga Sleman. Kita langsung menuju Sleman dan berhasil meringkus DN di Jogotirto, Brebah, Sleman. Dari tangan DN Petugas berhasil menyita 4380 butir pil,” terang Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, atas pengungkapan kasus itu diharapkan dapat memutus rantai peredaran pil di Gunungkidul. Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen yang sangat kuat dalam rangka pemberantasan narkoba khususnya di Gunungkidul. Kepada siapapun Kepada para tersangka akan sangkakan dengan pasal, 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UURI No. 36 Th 2009 tentang Kesehatan.

Berita Lainnya  Maling Nekat Bawa Kabur Truk Senilai Ratusan Juta Yang Diparkir di Garasi Rumah

Obat Berbahaya Banyak Diedarkan ke Kalangan Pelajar di Gunungkidul

Dari terungkapnya kasus peredaran obat berbahaya tersebut, petugas kepolisian mendapatkan informasi yang cukup memprihatinkan. Pasalnya, selama ini para pengedar obat terlarang yang beraksi di Gunungkidul sengaja menyasar kalangan remaja dan pelajar sebagai target pasar mereka. Hal itu lantaran para pelajar serta remaja dianggap lebih mudah terpengaruh dan mudah dijadikan konsumen.

“Selama ini diedarkan juga ke kalangan pelajar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo.

Tri menambahkan, pengedar menyasar para remaja dan pelajar juga karena faktor harga dari obat yang tergolong murah. Pasalnya, untuk mendapatkan satu kaplet obat, konsumen dapat menebusnya dengan harga Rp 30 sampai Rp 50 ribu.

“Jadi obat berbahaya ini dijadikan bisnis oleh para pengedar. Mereka mendapat keuntungan minimal Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu per kapletnya. Para pengedar ini merupakan jaringan lama namun baru sekali terciduk,” terang Tri.

Tri menjelaskan, obat-obatan yang berhasil diamankan petugas tersebut merupakan obat yang resmi diproduksi. Namun untuk mendapatkannya memang harus menggunakan resep dokter.

Berita Lainnya  Sempat Viral, Surat Edaran SDN Karangtengah III Yang Wajibkan Siswanya Berbusana Muslim Akhirnya Dicabut

“Selama ini para pelaku membeli secara online kemudian mengedarkannya kepada remaja dan pelajar,” terang dia.

LIma orang pengedar ribuan obat terlarang yang berhasil diamankan oleh Polres Gunungkidul

Adapun dampak berbahaya dari obat-obatan itu menurut Tri bisa sampai berdampak pada kematian jika dikonsumsi secara terus menerus. Namun bujuk rayu dari para penjual tersebut membuat para target mereka tergiur dan tidak sempat berfikir kepada dampak yang akan didapatkan.

“Dampaknya halusinasi, bisa jadi pemarah, jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama akan berdampak kematian. Tetapi pengedar ini memngiming-imingi kalau pakai obat ini bisa lepas dari masalah dan juga juga lebih relaks,” sambung Tri.

Ia berharap, kepada para orang tua yang memiliki anak remaja untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan. Sebab, tanda-tanda anak yang menggunakan obat berbahaya dapat dideteksi.

“Kalau suka begadang, sampai tidak tidur semalam itu patut dicurigai. Peran orang tua sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang ini di Gunungkidul,” pungkas Tri Wibowo.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 bulan yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler