Kriminal
Lima Anggota Dari Dua Jaringan Pengedar Obat Terlarang Yang Menyasar Pelajar Dibekuk Polisi, 5000 Butir Pil Disita
![](https://pidjar.com/wp-content/uploads/2019/03/rilis-5000-butir-pil.jpg)
![BDG](https://bankgunungkidul.co.id/images/iklan/bdg1082.gif)
![](https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/selamat-natal-2024_20241219_092452_0000.png)
![](https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/selamat-natal-2024_20241219_092453_0001.png)
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya di Gunungkidul. Sebanyak lima orang yang berasal dari dua jaringan pengedar obat terlarang berhasil diamankan petugas. Dalam penangkapan ini, turut pula disita 5000 obat terlarang yang hendak diedarkan. Terbongkarnya kedua jaringan ini menjadi sangat penting lantaran biasanya, komplotan pengedar ini menyasar para pelajar sebagai konsumennya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan PP, seorang pemuda warga Karangmojo saat tengah berada di Padukuhan Karangmojo 1, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo pada 19 Maret 2019. Penangkapan sendiri berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan pihak kepolisian beberapa waktu silam terkait dengan peredaran obat terlarang di kalangan kawula muda di Karangmojo.
“Dari hasil penyelidikan, PP diketahui menyalahgunakan obat berbahaya karena mengedarkan obat-obatan itu langsung kita lakukan penangkapan. Dari tangan PP kita mengamankan 70 butir pil berlogo Y,” ujar Fuady, Kamis (28/03/2019).
Melanjutkan penangkapan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Yogyakarta. Sebab, dari pengakuan PP, obat itu diperoleh dari seorang pemuda berinisial FN.
“FN kita tangkap di Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Yogyakarta sekitar pukul 04.30 WIB. Dari tangan FN kita peroleh 26 butir pil berlogo Y,” terang Kapolres.
![](https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/selamat-natal-2024_20241220_202704_0000.png)
![](https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241220-WA0004-1024x389.jpg)
![](https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241220-WA0002.jpg)
![](https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241220-WA0003.jpg)
![](https://pidjar.com/wp-content/uploads/2019/03/rilis-5000-butir-pil2.jpg)
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady memberikan keterangan pers penangkapan 5 orang pengedar pil koplo yang berhasil diungkap jajaran Polres Gunungkidul
Diketahui pula, jaringan peredaran obat berbahaya itu masih cukup luas. Pihak kepolisian kembali mendapatkan informasi bahwa FN mendapatkan obat itu dari OSD. Masih di hari yang sama, petugas kemudian menangkap OSD di Kragilan, Sidomulyo, Godean, Sleman dengan barang bukti 281 butir pil berlogo Y.
“Tiga orang itu merupakan satu jaringan yang selama ini mengedarkan obat terlarang di Gunungkidul,” ungkap Kapolres.
Kemudian pada tanggal 23 Maret 2019 kemarin, Satres Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus peredaran pil jenis Tramadol di wilayah kecamatan Ponjong. Di sana, petugas menangkap DN di Jalan Semanu-Ponjong, tepatnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong. Dari tangan DN petugas berhasil mengamankan 150 butir pil berlogo Y.
“Setelah kita interogasi, pil tersebut diakui diperoleh dari DS, warga Sleman. Kita langsung menuju Sleman dan berhasil meringkus DN di Jogotirto, Brebah, Sleman. Dari tangan DN Petugas berhasil menyita 4380 butir pil,” terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, atas pengungkapan kasus itu diharapkan dapat memutus rantai peredaran pil di Gunungkidul. Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen yang sangat kuat dalam rangka pemberantasan narkoba khususnya di Gunungkidul. Kepada siapapun Kepada para tersangka akan sangkakan dengan pasal, 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UURI No. 36 Th 2009 tentang Kesehatan.
Obat Berbahaya Banyak Diedarkan ke Kalangan Pelajar di Gunungkidul
Dari terungkapnya kasus peredaran obat berbahaya tersebut, petugas kepolisian mendapatkan informasi yang cukup memprihatinkan. Pasalnya, selama ini para pengedar obat terlarang yang beraksi di Gunungkidul sengaja menyasar kalangan remaja dan pelajar sebagai target pasar mereka. Hal itu lantaran para pelajar serta remaja dianggap lebih mudah terpengaruh dan mudah dijadikan konsumen.
“Selama ini diedarkan juga ke kalangan pelajar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo.
Tri menambahkan, pengedar menyasar para remaja dan pelajar juga karena faktor harga dari obat yang tergolong murah. Pasalnya, untuk mendapatkan satu kaplet obat, konsumen dapat menebusnya dengan harga Rp 30 sampai Rp 50 ribu.
“Jadi obat berbahaya ini dijadikan bisnis oleh para pengedar. Mereka mendapat keuntungan minimal Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu per kapletnya. Para pengedar ini merupakan jaringan lama namun baru sekali terciduk,” terang Tri.
Tri menjelaskan, obat-obatan yang berhasil diamankan petugas tersebut merupakan obat yang resmi diproduksi. Namun untuk mendapatkannya memang harus menggunakan resep dokter.
“Selama ini para pelaku membeli secara online kemudian mengedarkannya kepada remaja dan pelajar,” terang dia.
![](https://pidjar.com/wp-content/uploads/2019/03/rilis-5000-butir-pil3.jpg)
LIma orang pengedar ribuan obat terlarang yang berhasil diamankan oleh Polres Gunungkidul
Adapun dampak berbahaya dari obat-obatan itu menurut Tri bisa sampai berdampak pada kematian jika dikonsumsi secara terus menerus. Namun bujuk rayu dari para penjual tersebut membuat para target mereka tergiur dan tidak sempat berfikir kepada dampak yang akan didapatkan.
“Dampaknya halusinasi, bisa jadi pemarah, jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama akan berdampak kematian. Tetapi pengedar ini memngiming-imingi kalau pakai obat ini bisa lepas dari masalah dan juga juga lebih relaks,” sambung Tri.
Ia berharap, kepada para orang tua yang memiliki anak remaja untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan. Sebab, tanda-tanda anak yang menggunakan obat berbahaya dapat dideteksi.
“Kalau suka begadang, sampai tidak tidur semalam itu patut dicurigai. Peran orang tua sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang ini di Gunungkidul,” pungkas Tri Wibowo.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan4 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan1 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Akhirnya! Kopi Tuku Sapa Tetangga di Yogya