fbpx
Connect with us

Kriminal

Pengen Punya Smartphone Canggih, Pelajar Bobol Rumah Tetangga

Diterbitkan

pada

BDG

Ponjong,(pidjar.com)–Seorang remaja, M (14) warga Desa Sumbergiri, Kecamatan Ponjong akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian. Remaja yang masih berstatus sebagai pelajar di sebuah sekolah di Kecamatan Ponjong tersebut tertangkap usai melakukan pencurian smartphone dan sejumlah uang di rumah milik Kasmanto, warga Desa Sumbergiri, Kecamatan Ponjong pada Minggu (21/01/2018) malam kemarin. Kepada polisi, M yang hingga saat ini masih diperiksa secara intensif mengaku terpaksa mencuri lantaran ingin memiliki smartphone canggih seperti yang dipunyai oleh teman-temannya.

Kapolsek Ponjong Kompol Tri Pujo melalui Kasi Humas Polsek Ponjong, Aipda Agus Gunawan menuturkan, penangkapan M berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sebuah smartphone merk Vivo dan uang sejumlah Rp 982.000. Berbekal laporan tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan. Titik terang didapat setelah anggota Reskrim Polsek Ponjong menemukan petunjuk penting yang mengarah kepada M sebagai pelaku pencurian tersebut.

Berita Lainnya  Ditinggal Pulang Ambil Es Batu, Penjual Mie Ayam Kecolongan Emas dan Uang Puluhan Juta Rupiah

“Petugas mendapati informasi pelaku tengah berada di rumah dan kemudian dilakukan penangkapan,” papar Agus, Senin (22/01/2018) siang.

M sendiri tak bisa berkelit setelah polisi menemukan smartphone milik korban sedang berada di tangannya. Ia lantas dibawa ke Mapolsek Ponjong untuk dilakukan pemeriksaan. Karena pelaku masih berkategori di bawah umur, pemeriksaan harus dilakukan secara khusus dan melibatkan berbagai pihak.

Agus sendiri memastikan, proses hukum terhadap pelaku akan diteruskan dan tidak dilakukan diversi atau penyelesaian kasus hukum di luar pengadilan. Keputusan ini diambil lantaran berbagai pertimbangan. Salah satu diantaranya adalah karena yang bersangkutan sudah sering melakukan tindakan pencurian di lingkungannya.

“Sering kepergok mencuri meski tidak terlalu besar nominalnya sehingga oleh para korbannya tidak dilaporkan,” ucap Agus.

Berita Lainnya  TK Panggang Kebobolan, Barang Elektronik dan Uang Senilai Belasan Juta Amblas

Kepada petugas saat diperiksa, M mengaku nekat melakukan pencurian karena ingin memiliki smartphone canggih seperti teman-temannya. Korban juga mengungkapkan kepada petugas bahwa selama ini kurang mendapatkan perhatian dari orang tuanya.

“M dijerat dengan pasal 364 KUHP mengenai pencurian ringan karena memang nilai kerugiannya tidak besar,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler