Kriminal
Pengen Punya Smartphone Canggih, Pelajar Bobol Rumah Tetangga
Ponjong,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang remaja, M (14) warga Desa Sumbergiri, Kecamatan Ponjong akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian. Remaja yang masih berstatus sebagai pelajar di sebuah sekolah di Kecamatan Ponjong tersebut tertangkap usai melakukan pencurian smartphone dan sejumlah uang di rumah milik Kasmanto, warga Desa Sumbergiri, Kecamatan Ponjong pada Minggu (21/01/2018) malam kemarin. Kepada polisi, M yang hingga saat ini masih diperiksa secara intensif mengaku terpaksa mencuri lantaran ingin memiliki smartphone canggih seperti yang dipunyai oleh teman-temannya.
Kapolsek Ponjong Kompol Tri Pujo melalui Kasi Humas Polsek Ponjong, Aipda Agus Gunawan menuturkan, penangkapan M berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sebuah smartphone merk Vivo dan uang sejumlah Rp 982.000. Berbekal laporan tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan. Titik terang didapat setelah anggota Reskrim Polsek Ponjong menemukan petunjuk penting yang mengarah kepada M sebagai pelaku pencurian tersebut.
“Petugas mendapati informasi pelaku tengah berada di rumah dan kemudian dilakukan penangkapan,” papar Agus, Senin (22/01/2018) siang.
M sendiri tak bisa berkelit setelah polisi menemukan smartphone milik korban sedang berada di tangannya. Ia lantas dibawa ke Mapolsek Ponjong untuk dilakukan pemeriksaan. Karena pelaku masih berkategori di bawah umur, pemeriksaan harus dilakukan secara khusus dan melibatkan berbagai pihak.
Agus sendiri memastikan, proses hukum terhadap pelaku akan diteruskan dan tidak dilakukan diversi atau penyelesaian kasus hukum di luar pengadilan. Keputusan ini diambil lantaran berbagai pertimbangan. Salah satu diantaranya adalah karena yang bersangkutan sudah sering melakukan tindakan pencurian di lingkungannya.

“Sering kepergok mencuri meski tidak terlalu besar nominalnya sehingga oleh para korbannya tidak dilaporkan,” ucap Agus.
Kepada petugas saat diperiksa, M mengaku nekat melakukan pencurian karena ingin memiliki smartphone canggih seperti teman-temannya. Korban juga mengungkapkan kepada petugas bahwa selama ini kurang mendapatkan perhatian dari orang tuanya.
“M dijerat dengan pasal 364 KUHP mengenai pencurian ringan karena memang nilai kerugiannya tidak besar,” tutup dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
