Pemerintahan
Alumni Pawiyatan Pamong dan Lurah Pilih Netral di Pilkada Gunungkidul 2020






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Mendekati tanggal pelaksanaan Pilkada Gunungkidul 2020 semakin banyak pula pergerakan para paslon dan tim suksesnya yang terjun ke kalangan masyarakat untuk mendapatkan simpati warga. Secara tegas pengurus inti SEMAR Gunungkidul meminta para Lurah dan Pamong Kalurahan untuk berada di garis tengah atau tidak memberikan dukungan keberpihakan kepada calon bupati dan wakil bupati.
Ketua umum SEMAR Gunungkidul, Heri Yulianto mengatakan, pihaknya secara tegas telah memberikan rambu-rambu kepada 143 Lurah dan para pamong kalurahan untuk tidak ikut dalam keterlibatan pilkada 2020 ini. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana abdi negara harus bersikap netral.
“Kami terus berikan himbauan kepada para pamong maupun lurah agar netral dalam demokrasi tingkat daerah ini,” kata Heri Yulianto, Selasa (10/11/2020).
Ia mengungkapkan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap pamong dan lurah agar tidak memberikan dukungan ke salah satu paslon. Adapun yang ditekankan oleh SEMAR yaitu, lurah dan pamong diharapkan menjaga netralitas dan mensukseskan Pilkada 2020 serta menjaga situasi daerah agar aman dan kondusif.
“Dalam segala kegiatan selalu kami himbau agar pamong kalurahan menjaga netralitasnya. Ikut pengawasan saja tanpa harus terlibat didalamnya,” terang dia.







Hal senada juga diungkapkan oleh sekretaris Alumni Pawiyatan Pamong, Fajar Sujarwo. Pihaknya juga meminta aparat pamong kalurahan dan Lurah untuk ikut menjaga kondusifitas daerah. Memberikan contoh yang baik dalam terselenggaranya pilkada 2020. Tidak memberikan dukungan ke pihak-pihak tertentu yang sekiranya menyalahi aturan.
“Pamong dan Lurah harus netral. Jangan semata-mata berpihak pada salah satu pasangan,”ucap Fajar.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan, mendekati tanggal 9 Desember petugas semakin intens melakukan pengawasan di setiap kegiatan para paslon. Sejauh ini, berdasarkan pengawasan yang dilakukan belum ada lurah ataupun pamong kalurahan yang terlibat dalam kampanye ataupun kegiatan lain yang mengarah kepada ketidaknetralan pamong dan lurah.
“Selama ini belum ada laporan dan temuan yang kaitannya dengan ketidak netralan lurah maupun pamong kalurahan,” jelas Sudarmanto.
Kemarin menurutnya ada yang melaporkan netralitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan tetapi jabatan tersebut bukanlah termasuk dalam kategori perangkat, sehingga tidak dapat diproses lanjutan.
“Kalau ada laporan dari masyarakat atau peserta pemilihan akan kami proses sesuai Peraturan Bawaslu 8 tahun 2020,” ujarnya.
Pihaknya juga terus memberikan himbauan kepada Pamong maupun ASN lainnya agar menjaga netralitas mereka.