Pemerintahan
Antrian Pencetakan KTP El di Gunungkidul Capai Puluhan Ribu, Begini Kebijakan Disdukcapil






Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Proses pembuatan E-KTP lagi-lagi menjadi permasalahan yang cukup serius bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul. Hal tersebut lantaran blangko E-KTP dari Kementerian Dalam Negeri yang masuk ke Gunungkidul hanya berjumlah ratusan. Hal ini menjadi masalah lantaran pengajuan E-KTP dari masyarakat berjumlah puluhan ribu. Terlebih, menjelang rekrutmen CPNS, keberadaan E-KTP ini tentu saja menjadi hal yang vital untuk keperluan pendaftaran.
Kepala Bidang Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul, Arisandy mengatakan, saat ini kemampuan cetak E-KTP Disdukcapil di Kabupaten Gunungkidul per hari hanya berjumlah 30 unit. Jumlah itupun hanya disesuaikan dengan Print Ready Record (PRR) yang tersedia.
“Dari pusat blangko hanya mengirimi 500 keping per bulan sedangkan kebutuhan pengajuan rata-rata mencapai 10 ribuan,” ujar Arisandy kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kamis (31/10/2019).
Dengan seleksi PRR, lanjut Arisandy, ada masyarakat yang secara cepat bisa mendapatkan E-KTP tanpa mengantri. Adapula yang harus menunggu hingga berbulan-bulan dan hanya mendapatkan surat keterangan pengganti E-KTP yang memiliki masa aktif 6 bulan.
“Karena itu by sistem yang menyeleksi, yang diprioritaskan bagi pengajuan awal masyarakat yang berusia 17 tahun,” imbuh dia.







Kendati demikian, ia meminta masyarakat tak perlu khawatir. Hal tersebut lantaran, menjelang rekruitmen CPNS ini, banyak yang mengkhawatirkan apabila Suket tidak bisa digunakan untuk pendaftaran.
“Untuk penerimaan CPNS bisa menggunakan suket sebagai pengganti ktp elektronik, selama datanya valid. Namun kalau ada kendala langsung konsultasikan kepada kami,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarja meminta masyarakat untuk bersabar. Ia pun juga akan memprioritaskan kepada masyarakat yang mau mengonsultasikan permasalahan E-KTP yang tidak kunjung jadi.
“Kami memprioritaskan untuk masyarakat yang cetak dengan kepentingan mendesak seperti misalnya untuk keperluan ke luar negeri, umroh dan haji,” imbuhnya.
Secara prinsip, pihaknya akan memaksimalkan pelayanan bagi penduduk yang tertib akan administrasi kependudukan. Di sisi lain ia menegaskan, kegunaan Suket yang diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai pengganti E-KTP memiliki fungsi yang sama.