fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Adanya Sertifikasi Jadi Penyebab Guru Perempuan Banyak Ajukan Cerai

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul mencatat, sebanyak 16 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan permohonan gugatan cerai di sepanjang tahun 2017 kemarin. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2016 lalu dimana ada 11 permohonan gugatan cerai. Adapun salah satu terbanyak dari penyebabnya yakni adanya sertifikasi guru yang menimbulkan status sosial.

Kasubid Status Kinerja dan Kesejahteraan Guru, Sunawan mengatakan, dibanding dengan PNS lainnya, gugatan perceraian dari guru memang lebih banyak. Namun, dominasi angka perceraian dari kalangan pengajar ini dianggap normal mengingat guru merupakan mayoritas PNS di Gunungkidul.

"Dibanding tahun sebelumnya, memang terjadi lonjakan angka perceraian 2017 kemarin. Rata-rata yang mengajukan adalah perempuan," ujarnya, Kamis (08/02/2018).

Berita Lainnya  Puluhan Pejabat dan PNS Kaya di Gunungkidul Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Adapun untuk tahun 2018 ini, hingga bulan Februari telah ada satu pemohon yang mengajukan gugatan cerai. Permohonan ini pun sudah sudah mendapat izin pada tanggal 16 Januari 2018 kemarin.

Tingginya angka perceraian kalangan PNS di Gunungkidul, kata Sunawan, disebabkan sejumlah hal. Beberapa diantara yang terbanyak yakni permasalahan ekonomi, curiga adanya pihak ketiga, hingga status sosial. Dari beberapa penyebab tersebut, menimbulkan perselisihan dan pertengkaran secera terus menerus yang berujung ke penceraian.

"Kalau status sosial ini biasanya dia yang awalnya tidak bekerja lalu sekarang sudah menjadi seorang PNS, dapat tunjangan sertifikasi. Lalu pasangannya punya pekerjaan yang penghasilannya dibawah si PNS ini," kata dia.

Berita Lainnya  Masih Nihil Kasus, Dinkes Gunungkidul Minta Masyarakat Waspadai Cacar Monyet

Diakui Sunawan, untuk mengajukkan permohonan gugatan cerai di kalangan PNS bukan sesuatu hal yang mudah. Pasalnya, sebelum memutuskan untuk menjatuhkan cerai talak maupun gugat, pihaknya lebih berupaya melakukan mediasi. Adapun mediasi ini tidak hanya melalui satu atau dua pihak saja. Namun dari berbagai pihak memberikan pembinaan sebagai usaha untuk mengakurkan kembali.

Untuk guru, awalnya penggugat harus mengajukan dulu permohonannya ke Kepala Sekolah. Mereka akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan. Jika memungkinkan, pemanggilan akan dilakukan bersama dua orang sekaligus. Apabila belum berhasil dimediasi, akan dinaikkan pembinaan ke UPT. Pemanggilan akan dilanjutkan ke Dinas Pendidikan jika belum ada perubahan untuk berdamai. Jalan terakhir, pembinaan dilakukan lewat Bupati dengan memerintahkan BKD.

Berita Lainnya  Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Sudah Terima Dana Santunan dari KPU

"Prinsip kami harus dibina dahulu. Kalau bisa diselamatkan jangan sampai ada perceraian. Tetapi kalau sudah tak bisa dibina kami persilahkan saja. Bukan berarti kami menghambat pengajuan gugatan cerai itu," jelasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler