Pemerintahan
Adanya Sertifikasi Jadi Penyebab Guru Perempuan Banyak Ajukan Cerai
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul mencatat, sebanyak 16 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan permohonan gugatan cerai di sepanjang tahun 2017 kemarin. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2016 lalu dimana ada 11 permohonan gugatan cerai. Adapun salah satu terbanyak dari penyebabnya yakni adanya sertifikasi guru yang menimbulkan status sosial.
Kasubid Status Kinerja dan Kesejahteraan Guru, Sunawan mengatakan, dibanding dengan PNS lainnya, gugatan perceraian dari guru memang lebih banyak. Namun, dominasi angka perceraian dari kalangan pengajar ini dianggap normal mengingat guru merupakan mayoritas PNS di Gunungkidul.
"Dibanding tahun sebelumnya, memang terjadi lonjakan angka perceraian 2017 kemarin. Rata-rata yang mengajukan adalah perempuan," ujarnya, Kamis (08/02/2018).
Adapun untuk tahun 2018 ini, hingga bulan Februari telah ada satu pemohon yang mengajukan gugatan cerai. Permohonan ini pun sudah sudah mendapat izin pada tanggal 16 Januari 2018 kemarin.
Tingginya angka perceraian kalangan PNS di Gunungkidul, kata Sunawan, disebabkan sejumlah hal. Beberapa diantara yang terbanyak yakni permasalahan ekonomi, curiga adanya pihak ketiga, hingga status sosial. Dari beberapa penyebab tersebut, menimbulkan perselisihan dan pertengkaran secera terus menerus yang berujung ke penceraian.
"Kalau status sosial ini biasanya dia yang awalnya tidak bekerja lalu sekarang sudah menjadi seorang PNS, dapat tunjangan sertifikasi. Lalu pasangannya punya pekerjaan yang penghasilannya dibawah si PNS ini," kata dia.
Diakui Sunawan, untuk mengajukkan permohonan gugatan cerai di kalangan PNS bukan sesuatu hal yang mudah. Pasalnya, sebelum memutuskan untuk menjatuhkan cerai talak maupun gugat, pihaknya lebih berupaya melakukan mediasi. Adapun mediasi ini tidak hanya melalui satu atau dua pihak saja. Namun dari berbagai pihak memberikan pembinaan sebagai usaha untuk mengakurkan kembali.
Untuk guru, awalnya penggugat harus mengajukan dulu permohonannya ke Kepala Sekolah. Mereka akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan. Jika memungkinkan, pemanggilan akan dilakukan bersama dua orang sekaligus. Apabila belum berhasil dimediasi, akan dinaikkan pembinaan ke UPT. Pemanggilan akan dilanjutkan ke Dinas Pendidikan jika belum ada perubahan untuk berdamai. Jalan terakhir, pembinaan dilakukan lewat Bupati dengan memerintahkan BKD.
"Prinsip kami harus dibina dahulu. Kalau bisa diselamatkan jangan sampai ada perceraian. Tetapi kalau sudah tak bisa dibina kami persilahkan saja. Bukan berarti kami menghambat pengajuan gugatan cerai itu," jelasnya.
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Video Syur Sang Ketua Beredar, Tim 01 Tegaskan Tetap Solid Menangkan Endah-Joko
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Skandal Video Syur Pimpinan DPRD Makin Meluas, Puluhan Orang Geruduk Kantor Dewan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Lanjutkan Proyek Penataan Wajah Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
15 Hari Pasca Pengetatan Miras di Gunungkidul, Petugas Sita Ribuan Botol Minuman Siap Edar
-
Politik1 minggu yang lalu
Mengejutkan, Heri Nugroho Mundur Dari Ketua DPD Golkar Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Dua ASN Yang Dipecat Bupati Atas Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ini Desain Indah Alun-alun Wonosari, Pembangunan Dilanjutkan Tahun Depan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keputusan Kontroversial Plt Bupati Aktifkan ASN Yang Dipecat Karena Perselingkuhan, Ini Respon Sunaryanta
-
Sosial3 minggu yang lalu
Berkenalan Dengan Mahmud Ardi Widanta, Pengusaha Nikel Yang Nyalon Wakil Bupati Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Gunungkidul City Run and Walk 2024, Suguhkan Track dan Suasana Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Terlibat Perkelahian di JJLS, 7 Remaja dari Bantul Diamankan Petugas
-
Politik2 minggu yang lalu
Paslon Hero-Pena Gelar Kampanye Terbuka, Libatkan Anak Muda dalam Program