Pemerintahan
Adanya Sertifikasi Jadi Penyebab Guru Perempuan Banyak Ajukan Cerai
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul mencatat, sebanyak 16 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan permohonan gugatan cerai di sepanjang tahun 2017 kemarin. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2016 lalu dimana ada 11 permohonan gugatan cerai. Adapun salah satu terbanyak dari penyebabnya yakni adanya sertifikasi guru yang menimbulkan status sosial.
Kasubid Status Kinerja dan Kesejahteraan Guru, Sunawan mengatakan, dibanding dengan PNS lainnya, gugatan perceraian dari guru memang lebih banyak. Namun, dominasi angka perceraian dari kalangan pengajar ini dianggap normal mengingat guru merupakan mayoritas PNS di Gunungkidul.
"Dibanding tahun sebelumnya, memang terjadi lonjakan angka perceraian 2017 kemarin. Rata-rata yang mengajukan adalah perempuan," ujarnya, Kamis (08/02/2018).
Adapun untuk tahun 2018 ini, hingga bulan Februari telah ada satu pemohon yang mengajukan gugatan cerai. Permohonan ini pun sudah sudah mendapat izin pada tanggal 16 Januari 2018 kemarin.
Tingginya angka perceraian kalangan PNS di Gunungkidul, kata Sunawan, disebabkan sejumlah hal. Beberapa diantara yang terbanyak yakni permasalahan ekonomi, curiga adanya pihak ketiga, hingga status sosial. Dari beberapa penyebab tersebut, menimbulkan perselisihan dan pertengkaran secera terus menerus yang berujung ke penceraian.

"Kalau status sosial ini biasanya dia yang awalnya tidak bekerja lalu sekarang sudah menjadi seorang PNS, dapat tunjangan sertifikasi. Lalu pasangannya punya pekerjaan yang penghasilannya dibawah si PNS ini," kata dia.
Diakui Sunawan, untuk mengajukkan permohonan gugatan cerai di kalangan PNS bukan sesuatu hal yang mudah. Pasalnya, sebelum memutuskan untuk menjatuhkan cerai talak maupun gugat, pihaknya lebih berupaya melakukan mediasi. Adapun mediasi ini tidak hanya melalui satu atau dua pihak saja. Namun dari berbagai pihak memberikan pembinaan sebagai usaha untuk mengakurkan kembali.
Untuk guru, awalnya penggugat harus mengajukan dulu permohonannya ke Kepala Sekolah. Mereka akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan. Jika memungkinkan, pemanggilan akan dilakukan bersama dua orang sekaligus. Apabila belum berhasil dimediasi, akan dinaikkan pembinaan ke UPT. Pemanggilan akan dilanjutkan ke Dinas Pendidikan jika belum ada perubahan untuk berdamai. Jalan terakhir, pembinaan dilakukan lewat Bupati dengan memerintahkan BKD.
"Prinsip kami harus dibina dahulu. Kalau bisa diselamatkan jangan sampai ada perceraian. Tetapi kalau sudah tak bisa dibina kami persilahkan saja. Bukan berarti kami menghambat pengajuan gugatan cerai itu," jelasnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
