Politik
ASN dan PPS Diduga Tak Netral, Bawaslu Gunungkidul Mulai Lakukan Pemeriksaan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu di Kapanewon Purwosari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul akan melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Adapun dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilu tersebut melibatkan seorang ASN dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kapanewon Purwosari. Keduanya dilaporkan pada akhir bulan Juli lalu karena hadir dalam acara pertemuan ormas yang mengadirkan salah satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menindaklanjuti aduan tersebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan para terduga.
“Tentu laporan ini kami tindak lanjuti, kami sudah memeriksa saksi dan juga terduga pelanggar,” jelas Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho, Jumat (01/09/2023).
Dari hasil pemeriksaan, seorang ASN tersebut diduga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas dalam penyelenggaran pemilu yang melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Menteri Dalam Negeri, Ketua Bawaslu, dan Ketua KASN. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Gunungkidul berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke KASN.
“Kami sudah melakukan sesuai prosedur hingga disimpulkan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan, ini suratnya sedang disusun dan segera kami kirim ke KASN,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk anggota PPS yang diduga melakukan pelanggaran setelah pemeriksaan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran, jadi tidak dilanjutnkan,” sambung Andang.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, menyebut kode etik dalam penyelenggaran pemilu sudah jelas dalam aturan. Menurutnya, baik anggota KPU, PPK, PPS, hingga KPPS sudah terikat kode etik dan harus patuh terhadapnya. Terkait dugaan pelanggaran anggota PPS di Kapanewon Purwosari, ia mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut.
Ia memastikan tidak akan ragu untuk memberhentikan penyelenggara pemilu apabila terbukti melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“Dalam melaksanakan ketugasan kami tentu melakukan monitoring secara berkala, meski sudah diputukan tidak bersalah ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu yang lain agar tidak melanggar aturan yang berlaku,” pungkas Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis4 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan2 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jazz Menggema di Stasiun Yogyakarta, Ratusan Penumpang Nyanyi Bareng Maliq & D’Essentials