Politik
ASN dan PPS Diduga Tak Netral, Bawaslu Gunungkidul Mulai Lakukan Pemeriksaan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu di Kapanewon Purwosari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul akan melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Adapun dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilu tersebut melibatkan seorang ASN dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kapanewon Purwosari. Keduanya dilaporkan pada akhir bulan Juli lalu karena hadir dalam acara pertemuan ormas yang mengadirkan salah satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menindaklanjuti aduan tersebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan para terduga.
“Tentu laporan ini kami tindak lanjuti, kami sudah memeriksa saksi dan juga terduga pelanggar,” jelas Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho, Jumat (01/09/2023).
Dari hasil pemeriksaan, seorang ASN tersebut diduga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas dalam penyelenggaran pemilu yang melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Menteri Dalam Negeri, Ketua Bawaslu, dan Ketua KASN. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Gunungkidul berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke KASN.
“Kami sudah melakukan sesuai prosedur hingga disimpulkan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan, ini suratnya sedang disusun dan segera kami kirim ke KASN,” ungkapnya.

“Sedangkan untuk anggota PPS yang diduga melakukan pelanggaran setelah pemeriksaan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran, jadi tidak dilanjutnkan,” sambung Andang.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, menyebut kode etik dalam penyelenggaran pemilu sudah jelas dalam aturan. Menurutnya, baik anggota KPU, PPK, PPS, hingga KPPS sudah terikat kode etik dan harus patuh terhadapnya. Terkait dugaan pelanggaran anggota PPS di Kapanewon Purwosari, ia mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut.
Ia memastikan tidak akan ragu untuk memberhentikan penyelenggara pemilu apabila terbukti melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“Dalam melaksanakan ketugasan kami tentu melakukan monitoring secara berkala, meski sudah diputukan tidak bersalah ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu yang lain agar tidak melanggar aturan yang berlaku,” pungkas Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
