Politik
ASN dan PPS Diduga Tak Netral, Bawaslu Gunungkidul Mulai Lakukan Pemeriksaan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu di Kapanewon Purwosari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul akan melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Adapun dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilu tersebut melibatkan seorang ASN dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kapanewon Purwosari. Keduanya dilaporkan pada akhir bulan Juli lalu karena hadir dalam acara pertemuan ormas yang mengadirkan salah satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menindaklanjuti aduan tersebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan para terduga.
“Tentu laporan ini kami tindak lanjuti, kami sudah memeriksa saksi dan juga terduga pelanggar,” jelas Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho, Jumat (01/09/2023).
Dari hasil pemeriksaan, seorang ASN tersebut diduga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas dalam penyelenggaran pemilu yang melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Menteri Dalam Negeri, Ketua Bawaslu, dan Ketua KASN. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Gunungkidul berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke KASN.
“Kami sudah melakukan sesuai prosedur hingga disimpulkan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan, ini suratnya sedang disusun dan segera kami kirim ke KASN,” ungkapnya.

“Sedangkan untuk anggota PPS yang diduga melakukan pelanggaran setelah pemeriksaan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran, jadi tidak dilanjutnkan,” sambung Andang.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, menyebut kode etik dalam penyelenggaran pemilu sudah jelas dalam aturan. Menurutnya, baik anggota KPU, PPK, PPS, hingga KPPS sudah terikat kode etik dan harus patuh terhadapnya. Terkait dugaan pelanggaran anggota PPS di Kapanewon Purwosari, ia mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut.
Ia memastikan tidak akan ragu untuk memberhentikan penyelenggara pemilu apabila terbukti melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“Dalam melaksanakan ketugasan kami tentu melakukan monitoring secara berkala, meski sudah diputukan tidak bersalah ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu yang lain agar tidak melanggar aturan yang berlaku,” pungkas Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
