Politik
Pilkada 2020, KPU: Jumlah TPS Lebih Sedikit, Jumlah Pemilih Per TPS yang Ditambah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memetakan Pilkada 2020 akan ada 1.907 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan TPS di Pileg 2019 yang mencapai 2.718 titik. Meski telah diterapkan, namun jumlah tersebut nantinya masih bisa berubah sesuai dengan perkembangan.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan perhitungan kebutuhan TPS untuk pilkada tahun ini. Awalnya KPU hanya memetakan sebanyak 1.898 sama dengan jumlah di Pilkada 2015. Lantaran adanya potensi jumlah pemilih di beberapa titik maka pihaknya menambah jumlah TPS menjadi 1.907 lokasi.
Namun demikian, jumlah itu masih bisa bertambah lagi sesuai dengan hasil pemutakiran data yang dilakukan oleh petugas. Pilkada 2020 yang diundur menjadi 9 Desember ini berpotensi ada penambahan pemilih pemula. Hal itu bisa juga menjadikan jumlah TPS bertambah, seiring dengan kondisi dan tuntutan penerapan protokol kesehatan.
“Ada sekitar 612.295 jiwa data penduduk pemilih potensial pemilu. Tapi jumlah ini masih alan dilakjkan pencermatan lagi mulai 15 Juli sampai 13 Agustus,” jelas Ahmadi Ruslan Hani, Minggu (05/07/2020).
Ia mengatakan, jumlah itu lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah lTPS di Pileg 2019 yang mencapai 2.718 lokasi. Pengurangan ini terjadi karena adanya perbedaan batas maksimal jumlah pemilih. Di Pileg 2019, setiap TPS jumlah pemilihnya dibatasi 300 orang. Sedangkan untuk Pilkada dibatasi maksimal 500 pemilih.

“Ada aturan yang menyebutkan batasan jumlah pemilih disuatu TPS,” tambahnya.
Saat ini, KPU sedang menyelesaikan tugas verifikasi faktual bakal pasangan calon dari jalur independen. Dimana tahapan ini ditargetkan selesai pada 14 Juli mendatang.
Sementara itu, anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan, untuk verifikasi berkas bapaslon perorangan dilakukan secara survey dengan mendatangi rumah masing-masing pendukung. Hasil dari verifikasi akan dijadikan acuan untuk menetapkan apakah berkas memenuhi persyaratan atau tidak.
Untuk bisa maju harus memenuhi dukungan sedikitnya 45.433 pendukung. Jika jumlah dukungan tidak memenuhi syarat dari KPU memberikan kesempatan untuk perbaikan.
“Jumlahnya harus dua kali lipat dari jumlah kekurangan, dari situ petugas akan melakukan pengecekan kembali,” tutupnya.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
