Politik
Pilkada 2020, KPU: Jumlah TPS Lebih Sedikit, Jumlah Pemilih Per TPS yang Ditambah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memetakan Pilkada 2020 akan ada 1.907 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan TPS di Pileg 2019 yang mencapai 2.718 titik. Meski telah diterapkan, namun jumlah tersebut nantinya masih bisa berubah sesuai dengan perkembangan.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan perhitungan kebutuhan TPS untuk pilkada tahun ini. Awalnya KPU hanya memetakan sebanyak 1.898 sama dengan jumlah di Pilkada 2015. Lantaran adanya potensi jumlah pemilih di beberapa titik maka pihaknya menambah jumlah TPS menjadi 1.907 lokasi.
Namun demikian, jumlah itu masih bisa bertambah lagi sesuai dengan hasil pemutakiran data yang dilakukan oleh petugas. Pilkada 2020 yang diundur menjadi 9 Desember ini berpotensi ada penambahan pemilih pemula. Hal itu bisa juga menjadikan jumlah TPS bertambah, seiring dengan kondisi dan tuntutan penerapan protokol kesehatan.
“Ada sekitar 612.295 jiwa data penduduk pemilih potensial pemilu. Tapi jumlah ini masih alan dilakjkan pencermatan lagi mulai 15 Juli sampai 13 Agustus,” jelas Ahmadi Ruslan Hani, Minggu (05/07/2020).
Ia mengatakan, jumlah itu lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah lTPS di Pileg 2019 yang mencapai 2.718 lokasi. Pengurangan ini terjadi karena adanya perbedaan batas maksimal jumlah pemilih. Di Pileg 2019, setiap TPS jumlah pemilihnya dibatasi 300 orang. Sedangkan untuk Pilkada dibatasi maksimal 500 pemilih.

“Ada aturan yang menyebutkan batasan jumlah pemilih disuatu TPS,” tambahnya.
Saat ini, KPU sedang menyelesaikan tugas verifikasi faktual bakal pasangan calon dari jalur independen. Dimana tahapan ini ditargetkan selesai pada 14 Juli mendatang.
Sementara itu, anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan, untuk verifikasi berkas bapaslon perorangan dilakukan secara survey dengan mendatangi rumah masing-masing pendukung. Hasil dari verifikasi akan dijadikan acuan untuk menetapkan apakah berkas memenuhi persyaratan atau tidak.
Untuk bisa maju harus memenuhi dukungan sedikitnya 45.433 pendukung. Jika jumlah dukungan tidak memenuhi syarat dari KPU memberikan kesempatan untuk perbaikan.
“Jumlahnya harus dua kali lipat dari jumlah kekurangan, dari situ petugas akan melakukan pengecekan kembali,” tutupnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
