Politik
Pilkada 2020, KPU: Jumlah TPS Lebih Sedikit, Jumlah Pemilih Per TPS yang Ditambah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memetakan Pilkada 2020 akan ada 1.907 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan TPS di Pileg 2019 yang mencapai 2.718 titik. Meski telah diterapkan, namun jumlah tersebut nantinya masih bisa berubah sesuai dengan perkembangan.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan perhitungan kebutuhan TPS untuk pilkada tahun ini. Awalnya KPU hanya memetakan sebanyak 1.898 sama dengan jumlah di Pilkada 2015. Lantaran adanya potensi jumlah pemilih di beberapa titik maka pihaknya menambah jumlah TPS menjadi 1.907 lokasi.
Namun demikian, jumlah itu masih bisa bertambah lagi sesuai dengan hasil pemutakiran data yang dilakukan oleh petugas. Pilkada 2020 yang diundur menjadi 9 Desember ini berpotensi ada penambahan pemilih pemula. Hal itu bisa juga menjadikan jumlah TPS bertambah, seiring dengan kondisi dan tuntutan penerapan protokol kesehatan.
“Ada sekitar 612.295 jiwa data penduduk pemilih potensial pemilu. Tapi jumlah ini masih alan dilakjkan pencermatan lagi mulai 15 Juli sampai 13 Agustus,” jelas Ahmadi Ruslan Hani, Minggu (05/07/2020).
Ia mengatakan, jumlah itu lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah lTPS di Pileg 2019 yang mencapai 2.718 lokasi. Pengurangan ini terjadi karena adanya perbedaan batas maksimal jumlah pemilih. Di Pileg 2019, setiap TPS jumlah pemilihnya dibatasi 300 orang. Sedangkan untuk Pilkada dibatasi maksimal 500 pemilih.

“Ada aturan yang menyebutkan batasan jumlah pemilih disuatu TPS,” tambahnya.
Saat ini, KPU sedang menyelesaikan tugas verifikasi faktual bakal pasangan calon dari jalur independen. Dimana tahapan ini ditargetkan selesai pada 14 Juli mendatang.
Sementara itu, anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan, untuk verifikasi berkas bapaslon perorangan dilakukan secara survey dengan mendatangi rumah masing-masing pendukung. Hasil dari verifikasi akan dijadikan acuan untuk menetapkan apakah berkas memenuhi persyaratan atau tidak.
Untuk bisa maju harus memenuhi dukungan sedikitnya 45.433 pendukung. Jika jumlah dukungan tidak memenuhi syarat dari KPU memberikan kesempatan untuk perbaikan.
“Jumlahnya harus dua kali lipat dari jumlah kekurangan, dari situ petugas akan melakukan pengecekan kembali,” tutupnya.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
