Hukum
Asyik Judi Dadu, Perangkat Desa Digerebek
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan penggrebekan terhadap lokasi perjudian dadu di wilayah Semugih, Kapanewon Rongkop pada Minggu (05/07/2020) silam. Uniknya, dalam penggerebekan ini, petugas tidak mendapatkan barang bukti alat dadu yang digunakan oleh para penjudi tersebut. Permainan dadu yang dilakukan oleh para pelaku tersebut pun tergolong baru lantaran ketiga orang mempunyai peran untuk bergantian sebagai bandar. Yang memprihatinkan, salah seorang pelaku yang diamankan sendiri merupakan perangkat desa.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, penggerebekan lokasi judi dadu sendiri dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat yang resah dengan aksi perjudian di Padukuhan Gandu, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Mereka merupakan T (46) yang berprofesi sebagai perangkat desa setempat, S seorang sopir dan W (49) swasta.
“Kita lakukan penggrebekan ini atas dasar adanya informasi dari masyarakat,” kata Riyan, Kamis (23/07/2020).
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim, terdapat cerita unik. Pasalnya, petugas tidak mendapatkan barang bukti berupa dadu serta alat untuk mengopyok dadu. Petugas hanya mendapatkan tikar dan karpet dengan gambar mata dadu dan uang tunai sebesar Rp 130 ribu.
“Dadu dan alatnya dibawa teman mereka duluan. Jadi di sana sudah digunakan untuk bermain tadinya,” kata Kasat Reskrim.
Pun demikian dengan peran para tersangka, dalam perjudian dadu pada umumnya, terdapat satu orang yang berperan menjadi bandar. Kemudian lainnya sebagai orang yang menebak keluarnya angka dalam mata dadu. Dalam peristiwa tersebut, tiga orang yang diamankan berperan sebagai bandar secara bergiliran.
“Mereka gantian yang ngopyok dadu,” papar Riyan.
Selain itu, pada Sabtu (04/07/2020) malam atau satu hari sebelum menggrebek kalangan judi dadu, Satreskrim Polres Gunungkidul juga menlakukan pengungkapan judi togel di wilayah Padukuhan Susukan, Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong. Di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang pria berinisial S (33) bersama sejumlah barang bukti berupa uang Rp 80 ribu dan handphone.
“Dia pasang lewat online, kita juga temukan ATM sebagai barang bukti,” sambungnya.
Kepada 4 orang pelaku yang berhasil diringkus dalam operasi pekat tersebut, pihak kepolisian menyangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Video Syur Sang Ketua Beredar, Tim 01 Tegaskan Tetap Solid Menangkan Endah-Joko
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Skandal Video Syur Pimpinan DPRD Makin Meluas, Puluhan Orang Geruduk Kantor Dewan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Lanjutkan Proyek Penataan Wajah Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
15 Hari Pasca Pengetatan Miras di Gunungkidul, Petugas Sita Ribuan Botol Minuman Siap Edar
-
Politik1 minggu yang lalu
Mengejutkan, Heri Nugroho Mundur Dari Ketua DPD Golkar Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Dua ASN Yang Dipecat Bupati Atas Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ini Desain Indah Alun-alun Wonosari, Pembangunan Dilanjutkan Tahun Depan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keputusan Kontroversial Plt Bupati Aktifkan ASN Yang Dipecat Karena Perselingkuhan, Ini Respon Sunaryanta
-
Sosial3 minggu yang lalu
Berkenalan Dengan Mahmud Ardi Widanta, Pengusaha Nikel Yang Nyalon Wakil Bupati Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Gunungkidul City Run and Walk 2024, Suguhkan Track dan Suasana Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Terlibat Perkelahian di JJLS, 7 Remaja dari Bantul Diamankan Petugas
-
Politik2 minggu yang lalu
Paslon Hero-Pena Gelar Kampanye Terbuka, Libatkan Anak Muda dalam Program