fbpx
Connect with us

Hukum

Asyik Judi Dadu, Perangkat Desa Digerebek

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan penggrebekan terhadap lokasi perjudian dadu di wilayah Semugih, Kapanewon Rongkop pada Minggu (05/07/2020) silam. Uniknya, dalam penggerebekan ini, petugas tidak mendapatkan barang bukti alat dadu yang digunakan oleh para penjudi tersebut. Permainan dadu yang dilakukan oleh para pelaku tersebut pun tergolong baru lantaran ketiga orang mempunyai peran untuk bergantian sebagai bandar. Yang memprihatinkan, salah seorang pelaku yang diamankan sendiri merupakan perangkat desa.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, penggerebekan lokasi judi dadu sendiri dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat yang resah dengan aksi perjudian di Padukuhan Gandu, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Mereka merupakan T (46) yang berprofesi sebagai perangkat desa setempat, S seorang sopir dan W (49) swasta.

Berita Lainnya  Iming-imingi Belikan Barang, Ayah Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil

“Kita lakukan penggrebekan ini atas dasar adanya informasi dari masyarakat,” kata Riyan, Kamis (23/07/2020).

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim, terdapat cerita unik. Pasalnya, petugas tidak mendapatkan barang bukti berupa dadu serta alat untuk mengopyok dadu. Petugas hanya mendapatkan tikar dan karpet dengan gambar mata dadu dan uang tunai sebesar Rp 130 ribu.

“Dadu dan alatnya dibawa teman mereka duluan. Jadi di sana sudah digunakan untuk bermain tadinya,” kata Kasat Reskrim.

Pun demikian dengan peran para tersangka, dalam perjudian dadu pada umumnya, terdapat satu orang yang berperan menjadi bandar. Kemudian lainnya sebagai orang yang menebak keluarnya angka dalam mata dadu. Dalam peristiwa tersebut, tiga orang yang diamankan berperan sebagai bandar secara bergiliran.

Berita Lainnya  Sempat Sekap Korbannya, Pencuri Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga

“Mereka gantian yang ngopyok dadu,” papar Riyan.

Selain itu, pada Sabtu (04/07/2020) malam atau satu hari sebelum menggrebek kalangan judi dadu, Satreskrim Polres Gunungkidul juga menlakukan pengungkapan judi togel di wilayah Padukuhan Susukan, Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong. Di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang pria berinisial S (33) bersama sejumlah barang bukti berupa uang Rp 80 ribu dan handphone.

“Dia pasang lewat online, kita juga temukan ATM sebagai barang bukti,” sambungnya.

Kepada 4 orang pelaku yang berhasil diringkus dalam operasi pekat tersebut, pihak kepolisian menyangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler