Hukum
Hampir Setahun Buka Praktik, Dokter Gadungan Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang laki-laki berusia 57 tahun warga Tangerang Selatan terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi ruang tahanan Mako Polres Gunungkidul. Pasalnya, ia ditangkap aparat kepolisian lantaran telah membuka praktik kedokteran tanpa izin. Yang cukup mengejutkan, lelaki berinisial M tersebut tidak pernah mengenyam ilmu kedokteran selama hidupnya. Dokter gadungan ini diduga telah menangani puluhan pasien sebelum aksinya ini berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra menjelaskan, terungkapnya kasus dokter gadungan tersebut bermula adanya laporan masyarakat yang resah terkait praktik kedokteran yang cukup janggal di wilayah Kapanewon Ponjong awal Juli 2020 lalu. Resahnya masyarakat sendiri dikarenakan banyaknya warga yang datang ke sebuah rumah untuk berobat.
“Jadi rumah tersebut didesain menyerupai klinik, meski tidak ada plakat di rumahnya. Setelah mendapatkan laporan, kemudian kita lakukan pengecekan ke lokasi,” kata Riyan, Kamis (23/07/2020).
Sesampainya di lokasi, petugas mendapatkan sejumlah alat medis serta pakaian medis yang diketahui milik M. Saat itu, M juga tengah melakukan praktik pengobatan.
“Praktik ini sudah berlangsung selama hampir 10 bulan sejak tahun 2019 lalu. Sudah ada puluhan pasien,” kata Riyan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pihak kepolisian tidak menemukan izin praktik di lokasi tersebut. M sendiri juga diketahui bukan merupakan dokter. Ia mengaku tidak pernah mengenyam bangku pendidikan kedokteran.
“Dia pernah hanya pernah sekolah jurusan keperawatan (setara SMA). Dia adalah pensiunan pegawai di Jakarta,” jelas dia.
Selama melakukan praktiknya, M hanya melakukan pengobatan sesuai dengan kemampuan yang ia miliki. Untuk perlengkapan serta obat-obat, ia mengambil barang tersebut dari Jakarta.
“Mungkin dia punya kenalan di sana, selama praktik ini berlangsung ia mematok harga Rp 100 ribu per pasien,” terang Riyan.
Terhadap pelaku, pihak kepolisian akan menjeratnya dengan Pasal 78 UURI Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Gunungkidul bersama ratusan barang bukti perlengkapan medis dan obat-obatan.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
