Hukum
Hampir Setahun Buka Praktik, Dokter Gadungan Dibekuk Polisi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang laki-laki berusia 57 tahun warga Tangerang Selatan terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi ruang tahanan Mako Polres Gunungkidul. Pasalnya, ia ditangkap aparat kepolisian lantaran telah membuka praktik kedokteran tanpa izin. Yang cukup mengejutkan, lelaki berinisial M tersebut tidak pernah mengenyam ilmu kedokteran selama hidupnya. Dokter gadungan ini diduga telah menangani puluhan pasien sebelum aksinya ini berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra menjelaskan, terungkapnya kasus dokter gadungan tersebut bermula adanya laporan masyarakat yang resah terkait praktik kedokteran yang cukup janggal di wilayah Kapanewon Ponjong awal Juli 2020 lalu. Resahnya masyarakat sendiri dikarenakan banyaknya warga yang datang ke sebuah rumah untuk berobat.
“Jadi rumah tersebut didesain menyerupai klinik, meski tidak ada plakat di rumahnya. Setelah mendapatkan laporan, kemudian kita lakukan pengecekan ke lokasi,” kata Riyan, Kamis (23/07/2020).
Sesampainya di lokasi, petugas mendapatkan sejumlah alat medis serta pakaian medis yang diketahui milik M. Saat itu, M juga tengah melakukan praktik pengobatan.
“Praktik ini sudah berlangsung selama hampir 10 bulan sejak tahun 2019 lalu. Sudah ada puluhan pasien,” kata Riyan.







Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pihak kepolisian tidak menemukan izin praktik di lokasi tersebut. M sendiri juga diketahui bukan merupakan dokter. Ia mengaku tidak pernah mengenyam bangku pendidikan kedokteran.
“Dia pernah hanya pernah sekolah jurusan keperawatan (setara SMA). Dia adalah pensiunan pegawai di Jakarta,” jelas dia.
Selama melakukan praktiknya, M hanya melakukan pengobatan sesuai dengan kemampuan yang ia miliki. Untuk perlengkapan serta obat-obat, ia mengambil barang tersebut dari Jakarta.
“Mungkin dia punya kenalan di sana, selama praktik ini berlangsung ia mematok harga Rp 100 ribu per pasien,” terang Riyan.
Terhadap pelaku, pihak kepolisian akan menjeratnya dengan Pasal 78 UURI Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Gunungkidul bersama ratusan barang bukti perlengkapan medis dan obat-obatan.
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
Hukum3 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Sosial4 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Hukum3 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Tebing di Tanjakan Clongop Longsor, Akses Jalan Ditutul Total
-
film3 minggu yang lalu
Film horor “Singsot: Siulan Kematian”, Bawa Petaka saat Magrib