Hukum
Hampir Setahun Buka Praktik, Dokter Gadungan Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang laki-laki berusia 57 tahun warga Tangerang Selatan terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi ruang tahanan Mako Polres Gunungkidul. Pasalnya, ia ditangkap aparat kepolisian lantaran telah membuka praktik kedokteran tanpa izin. Yang cukup mengejutkan, lelaki berinisial M tersebut tidak pernah mengenyam ilmu kedokteran selama hidupnya. Dokter gadungan ini diduga telah menangani puluhan pasien sebelum aksinya ini berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra menjelaskan, terungkapnya kasus dokter gadungan tersebut bermula adanya laporan masyarakat yang resah terkait praktik kedokteran yang cukup janggal di wilayah Kapanewon Ponjong awal Juli 2020 lalu. Resahnya masyarakat sendiri dikarenakan banyaknya warga yang datang ke sebuah rumah untuk berobat.
“Jadi rumah tersebut didesain menyerupai klinik, meski tidak ada plakat di rumahnya. Setelah mendapatkan laporan, kemudian kita lakukan pengecekan ke lokasi,” kata Riyan, Kamis (23/07/2020).
Sesampainya di lokasi, petugas mendapatkan sejumlah alat medis serta pakaian medis yang diketahui milik M. Saat itu, M juga tengah melakukan praktik pengobatan.
“Praktik ini sudah berlangsung selama hampir 10 bulan sejak tahun 2019 lalu. Sudah ada puluhan pasien,” kata Riyan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pihak kepolisian tidak menemukan izin praktik di lokasi tersebut. M sendiri juga diketahui bukan merupakan dokter. Ia mengaku tidak pernah mengenyam bangku pendidikan kedokteran.
“Dia pernah hanya pernah sekolah jurusan keperawatan (setara SMA). Dia adalah pensiunan pegawai di Jakarta,” jelas dia.
Selama melakukan praktiknya, M hanya melakukan pengobatan sesuai dengan kemampuan yang ia miliki. Untuk perlengkapan serta obat-obat, ia mengambil barang tersebut dari Jakarta.
“Mungkin dia punya kenalan di sana, selama praktik ini berlangsung ia mematok harga Rp 100 ribu per pasien,” terang Riyan.
Terhadap pelaku, pihak kepolisian akan menjeratnya dengan Pasal 78 UURI Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Gunungkidul bersama ratusan barang bukti perlengkapan medis dan obat-obatan.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial1 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized4 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan6 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
