Connect with us

Hukum

Hampir Setahun Buka Praktik, Dokter Gadungan Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang laki-laki berusia 57 tahun warga Tangerang Selatan terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi ruang tahanan Mako Polres Gunungkidul. Pasalnya, ia ditangkap aparat kepolisian lantaran telah membuka praktik kedokteran tanpa izin. Yang cukup mengejutkan, lelaki berinisial M tersebut tidak pernah mengenyam ilmu kedokteran selama hidupnya. Dokter gadungan ini diduga telah menangani puluhan pasien sebelum aksinya ini berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra menjelaskan, terungkapnya kasus dokter gadungan tersebut bermula adanya laporan masyarakat yang resah terkait praktik kedokteran yang cukup janggal di wilayah Kapanewon Ponjong awal Juli 2020 lalu. Resahnya masyarakat sendiri dikarenakan banyaknya warga yang datang ke sebuah rumah untuk berobat.

Berita Lainnya  Rencana Ekspor Monyet Ekor Panjang, DIY Ajukan Kuota Ribuan Ekor

“Jadi rumah tersebut didesain menyerupai klinik, meski tidak ada plakat di rumahnya. Setelah mendapatkan laporan, kemudian kita lakukan pengecekan ke lokasi,” kata Riyan, Kamis (23/07/2020).

Sesampainya di lokasi, petugas mendapatkan sejumlah alat medis serta pakaian medis yang diketahui milik M. Saat itu, M juga tengah melakukan praktik pengobatan.

“Praktik ini sudah berlangsung selama hampir 10 bulan sejak tahun 2019 lalu. Sudah ada puluhan pasien,” kata Riyan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pihak kepolisian tidak menemukan izin praktik di lokasi tersebut. M sendiri juga diketahui bukan merupakan dokter. Ia mengaku tidak pernah mengenyam bangku pendidikan kedokteran.

“Dia pernah hanya pernah sekolah jurusan keperawatan (setara SMA). Dia adalah pensiunan pegawai di Jakarta,” jelas dia.

Selama melakukan praktiknya, M hanya melakukan pengobatan sesuai dengan kemampuan yang ia miliki. Untuk perlengkapan serta obat-obat, ia mengambil barang tersebut dari Jakarta.

Berita Lainnya  Belasan Desa di Gunungkidul Masih Belum Terjangkau Sinyal Internet

“Mungkin dia punya kenalan di sana, selama praktik ini berlangsung ia mematok harga Rp 100 ribu per pasien,” terang Riyan.

Terhadap pelaku, pihak kepolisian akan menjeratnya dengan Pasal 78 UURI Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Gunungkidul bersama ratusan barang bukti perlengkapan medis dan obat-obatan.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler