fbpx
Connect with us

Hukum

Menghilang Sejak Mei, Lurah Karangawen Ditetapkan DPO

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Unit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul secara resmi telah menetapkan Lurah Karangawen, Roji Suyanta sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Lurah yang tersandung dugaan kasus tindak pidana korupsi ini memang telah sejak beberapa waktu terakhir menghilang pasca kasusnya mencuat.

Sebagaimana diketahui, sejak beberapa waktu lalu petugas kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus dana pembebasan lahan JJLS di Kalurahan Karangawen. Diketahui dalam audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Gunungkidul, tercatat kerugian negara mencapai 5,2 miliar rupiah. Penetapan DPO ini dilakukan penyidik lantaran sejak beberapa kali pemanggilan, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Roji sendiri diketahui sejak bulan Mei 2021 telah meninggalkan rumahnya.

Meski belum sempat memeriksa sang lurah, penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul telah memiliki sejumlah barang bukti. Atas dasar inilah kemudian petugas kemudian menetapkan Roji Suyanta sebagai tersangka dugaan kasus korupsi uang ganti rugi JJLS. Yang mana seharusnya uang tersebut digunakan untuk mengganti lahan dan aset kalurahan, namun uang tersebut justru masuk ke rekening pribadi Roji Suyanta.

Berita Lainnya  Buntut Panjang Bocah SMP Disekap dan Dipukuli, Ayah Korban Bersikukuh Lapor Polisi

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto menjelaskan, setelah dilakukan proses panjang dalam tahap penyelidikan, Unit Tipikor kemudian menetapkan Roji Suyanto sebagai DPO terhitung sejak 18 Agustus 2021 lalu. Pengumuman terkait hal tersebut sudah disbarluaskan dengan membubuhkan foto dan identitas yang bersangkutan.

“DPO atas kasus tindak pidana Korupsi (tipikor) sebagaimana dalam pasal 2 Subsider pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Iptu Suryanto, Selasa (24/08/2021).

Dalam perburuan terhadap Roji, pihak Polres Gunungkidul telah berkoordinasi dengan kepolisian lintas daerah untuk turut memburu keberadaan sang kepala desa. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar pro aktif memberikan bantuan kepada polisi. Apabila mengetahui keberadaan atau informasi yang bersangkutan, bisa dilaporkan ke kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti.

Berita Lainnya  Sempat Kabur Saat Digerebek Ketika Curi Kayu, Warga Banyusoca Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro membenarkan telah adanya penetapan DPO terhadap Lurah Karangawen. Pihaknya saat ini juga masih melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi di lingkup Karangawen. Di samping itu, pihaknya juga membentuk tim khusus untuk mencari tahu keberadaan Roji.

“Sudah ditetapkan sebagai DPO,” ucap Iptu Wawan Anggoro.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M. Farkhan menyatakan Roji sejak bulan Juli 2021 lalu sudah diberhentikan sementara dari jabatan Lurah Karangawen.

“Sudah diberhentikan sementara, untuk ketugasannya Plt adalah Carik Karangawen,” terang M. Farkhan.

Adapun dari pihak pemerintah sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut ke penegak hukum. Untuk langkah lanjutan, pemerintah masih menunggu ketetapan hukum yang berlaku sebelum mengambil langkah lanjutan.

Berita Lainnya  Tangkap dan Bunuh Penyu Lekang di Watu Lawang, 7 Warga Tepus Ditangkap Polisi

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler