fbpx
Connect with us

Hukum

Atap Roboh SD Muhammadiyah Bogor Yang Tewaskan 1 Siswa, 2 Rekanan Dilimpahkan ke Kejari

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Kasus robohnya atap ruang kelas di SD Muhammadiyah Bogor, Kapanewon Palyen beberapa bulan lalu telah memasuki babak baru. Dua pemborong yang trlah ditetapkan sebagai tersangka sejak tragedi itu terjadi Kamsi (12/01/2023) kemarin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Kepala Seksi Pidana Umum, Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Akbar Ramadhan mengatakan, tugas penyidik di Satreskrim Polres Gunungkidul telah selesai, dua tersangka yang selama ini juga ditahan siang kemarin telah diserahkan ke penyidik di Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Keduanya diserahkan beserta dengan barang bukti terkait dengan kasus ambruknya atap ruang kelas sekolah swasta itu.

Pelimpahan ini tentunya dilakukan setelah sejumlah berkas dari pihak kepolisian telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Dalam prosesnya sendiri, pelimpahan pernah dilakukan, namun demikian sempat ditolak dengan alasan berkas masih perlu diperbaiki kembali. Usai pelimpahan ini, TK dan BA yang menjadi tersangka dalam targedi ini telah menkadi tanggungan Kejaksaan Negeri.

Berita Lainnya  Baru Seminggu Keluar Dari Penjara, Pemuda Ini Kembali Tertangkap Curi Motor

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan usai pelimpahan tersebut, penyidik dari Kejaksaan langsung melakikan pemeriksaan. Setelah semuanya dilakukan dan cek beberapa kelengkapan, keduanya langsung dititipkan di Lapas Kelas IIB Wonosari.

“Kalau semua berjalan lancar, proses pembuktian di persidangan dapat dimulai di akhir Januari,” ujar Ari Hani Saputri.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler