fbpx
Connect with us

Hukum

Rekor Terberat, Eks Kades Karangawen Dituntut 15 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Perkara korupsi uang ganti rugi pembebasan JJLS yang dilakukan olej mantan Lurah Karangawen, Roji Suyanta sejak beberapa bulan lalu telah masuk pada tahapan persidangan. Sejumlah saksi telah diminta bersaksi dihadapan majelis hakim terkait dengan perkara tersebut. Kamis (16/08/2022) kemarin, persidangan yang dilakukan beragendakan pembacaan tuntutan hukuman ole tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Dalam persidangan tersebut, Roji Suyanta dituntut hukuman 15 tahun pejara. Berikut amar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan tersebut diantaranya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primair dan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan sebagaimana dakwaan kedua.

Berita Lainnya  Penolak Jenazah Mantan Danramil Divonis 4 Bulan Penjara

Ia dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 600 juta sibsider kuurungan selama 6 bulan. Selain itu, gmyang bersangkutan juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 6.042.775.051 jika tidak memiliki harta benda diganti dengan kurungan 7 tahun 6 bulan lamanya.

“Perkara ini masih dalam proses persidangan,” ucap Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shendy.

Ia menjelaskan, sejumlab barang bukti disita oleh penengak hukum diantaranya rumah limasan yang terbuat dari kayu uang berada di Padukuhan Bandung, Kalurahan Karangawen dan sebidang tanah seluas 449 meter persegi di Padukuhan Pokak juga turut dirampas petugas. Adapun barang-barang ini akan dilelangkan untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam waktu dekat akan segera dibacakan putusan,” imbuhnya.
Dimungkinkan, majelis hakim akan membacakan amar putusan atas perkara tersebut pada minggu depan.

Berita Lainnya  Tersandung Kasus Korupsi, Sekdin Dinonaktifkan

Sebagaimana diketaui Roji merupakan mantan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo di wilayahnya terdampak pembangunan JJLS. Tanah dan aset lain milik warga serta milik Kalurahan terdampak dan mendapatkan uang ganti rugi. Namun aset desa yang tedampak justru ia gelapkan. Uang ganti pembebasan lahan proyek JJLS tersebut dengan cara mentransfer ke rekening pribadi.Ia diketahui hanya mentransfer uang tersebut senilai Rp 1,8 miliar ke rekening kalurahan sedangkan 5,2 miliar lainnya ia selewengkan untuk banyak keperluannya baik membuat limasan, bayar utang, hingga foya-foya.

Kasus ini pun terendus oleh Tipikor Polres Gunungkidul dan dilakukan penyelidikan. Hasilnya memang ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh mantan lurah tersebut, beberapa kali pemanggilan untuk pemeriksaan ia sempat mangkir bahkan melarikan diri ke luar Jawa hingga penetapan tersangka.

Berita Lainnya  Gemas Dengan Kinerja Anggota DPRD Jadi Alasan Pemuda Ini Bakar Surat Suara Pemilu

Beberapa bulan kemudian ia menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler