Hukum
Berdalih Pinjam Mobil Untuk Antar LPG, Pelaku Penggelapan Diamankan Polisi
Karangmojo,(pidjar.com)– Seorang pria berinisial ES warga Padukuhan Jambe Ngijo, Kalurahan Semin, Kapanewon Semin diamankan oleh jajaran unit reskrim Polsek Karangmojo. Pria tersebut harus bertanggung jawab atas tindak kriminal yang dilakukannya beberapa waktu lalu yakni, penggelapan mobil Mitsubishi L 300 nopol B 9074 HM.
Kapolsek Karangmojo Kompol Agus Sunarno, melalui Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Sunardi, mengatakan kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan terjadi pada bulan Juli 2022 silam. Pada waktu itu ES meminjam mobil kepada Sukarno warga Padukuhan Karangmojo 2, Kalurahan Karangmojo, Kapanewon Karangmojo, dengan alasan untuk mengantarkan pesanan tabung gas LPG.
“Pelaku datang meminjam mobil dan mengaku sebagai pangkalan gas LPG,” kata Iptu Sunardi, Sabtu (14/01/2023) saat dikonfirmasi.
Berselang sekitar satu minggu kemudian Sukarno mencoba menghubungi ES untuk menanyakan keberadaan mobilnya, namun pelaku hanya menjawab akan mengembalikannya hari berikutnya. Kecurigaan Sukarno menjadi korban penipuan bertambah ketika ada seorang warga Kabupaten Sragen yang mendatanginya pada 09 September 2022 untuk meminta BPKB mobil miliknya.
Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmojo. Personil Polsek Karangmojo kemudian mendapatkan informasi jika mobil korban berada di wilayah Kabupaten Sragen berisinisial MN.
“Mobilnya sudah berpindah tangan. Dari pengakuan MN, ia mendapatkan mobil itu dari ES,” imbuhnya.
Ditambahkannya, dari penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Karangmojo di rumah dan sejumlah tempat yang dimungkinkan pelaku berada diperoleh informasi jika pelaku bekerja di wilayah Cileduk, Tangerang Kota. Kemudian pada tanggal 10 Januari 2023, diperoleh informasi jika pelaku sedang melakukan perjalanan pulang ke rumahnya. Tak perlu waktu lama, personil Polsek Karangmojo langsung melakukan penangkapan pada 11 Januari pukul 11.00 WIB dirumah pelaku.
“Pelaku dapat diamankan setibanya di rumahnya. Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan dan segera kami bawa ke Polsek Karangmojo,” ucapnya.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban karena tidak menaruh rasa curiga akan aksinya. Pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Selisih Tipis Antar Caleg PDIP, Bagaimana Nasib Ketua DPRD Gunungkidul?
-
Politik2 minggu yang lalu
Suara Jeblok, PDIP Akui Kalah Rekruitmen dan Salah Tunjuk Ketua Bapilu
-
Politik4 minggu yang lalu
Persaingan Sengit Antar Parpol, Golkar Optimis Raih 6 Kursi DPRD Gunungkidul
-
Politik3 minggu yang lalu
Hampir Separuh Incumbent Tumbang, Termasuk Ketua DPRD
-
Sosial2 minggu yang lalu
Beda Hitungan, Jamaah Aolia Gunungkidul Mulai Sholat Tarawih Malam Ini
-
Politik4 minggu yang lalu
Selisih Tipis dengan Incumbent, Timses Klaim Anti Kumala Sari Duduki Kursi Dewan dari Dapil IV
-
Politik2 minggu yang lalu
21 Caleg Baru Akan Duduki Kursi DPRD Gunungkidul
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Siswa Disabilitas SMP Negeri di Wonosari Dirundung Hingga Patah Jari
-
Pendidikan1 minggu yang lalu
Capaian Prestasi SMA Mubammadiyah Al Mujahidin di Olympicad Nasional
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Seorang Perempuan Ditemukan Gantung Diri
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Menghabiskan Waktu Libur Akhir Pekan di Pesisir Selatan Gunungkidul, Wisata Unik Nan Indah
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
25 Kambing Milik Warga Sawahan Mati Mendadak