Hukum
Berdalih Pinjam Mobil Untuk Antar LPG, Pelaku Penggelapan Diamankan Polisi
Karangmojo,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Seorang pria berinisial ES warga Padukuhan Jambe Ngijo, Kalurahan Semin, Kapanewon Semin diamankan oleh jajaran unit reskrim Polsek Karangmojo. Pria tersebut harus bertanggung jawab atas tindak kriminal yang dilakukannya beberapa waktu lalu yakni, penggelapan mobil Mitsubishi L 300 nopol B 9074 HM.
Kapolsek Karangmojo Kompol Agus Sunarno, melalui Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Sunardi, mengatakan kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan terjadi pada bulan Juli 2022 silam. Pada waktu itu ES meminjam mobil kepada Sukarno warga Padukuhan Karangmojo 2, Kalurahan Karangmojo, Kapanewon Karangmojo, dengan alasan untuk mengantarkan pesanan tabung gas LPG.
“Pelaku datang meminjam mobil dan mengaku sebagai pangkalan gas LPG,” kata Iptu Sunardi, Sabtu (14/01/2023) saat dikonfirmasi.
Berselang sekitar satu minggu kemudian Sukarno mencoba menghubungi ES untuk menanyakan keberadaan mobilnya, namun pelaku hanya menjawab akan mengembalikannya hari berikutnya. Kecurigaan Sukarno menjadi korban penipuan bertambah ketika ada seorang warga Kabupaten Sragen yang mendatanginya pada 09 September 2022 untuk meminta BPKB mobil miliknya.
Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmojo. Personil Polsek Karangmojo kemudian mendapatkan informasi jika mobil korban berada di wilayah Kabupaten Sragen berisinisial MN.

“Mobilnya sudah berpindah tangan. Dari pengakuan MN, ia mendapatkan mobil itu dari ES,” imbuhnya.
Ditambahkannya, dari penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Karangmojo di rumah dan sejumlah tempat yang dimungkinkan pelaku berada diperoleh informasi jika pelaku bekerja di wilayah Cileduk, Tangerang Kota. Kemudian pada tanggal 10 Januari 2023, diperoleh informasi jika pelaku sedang melakukan perjalanan pulang ke rumahnya. Tak perlu waktu lama, personil Polsek Karangmojo langsung melakukan penangkapan pada 11 Januari pukul 11.00 WIB dirumah pelaku.
“Pelaku dapat diamankan setibanya di rumahnya. Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan dan segera kami bawa ke Polsek Karangmojo,” ucapnya.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban karena tidak menaruh rasa curiga akan aksinya. Pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
