Hukum
Berdalih Pinjam Mobil Untuk Antar LPG, Pelaku Penggelapan Diamankan Polisi
Karangmojo,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Seorang pria berinisial ES warga Padukuhan Jambe Ngijo, Kalurahan Semin, Kapanewon Semin diamankan oleh jajaran unit reskrim Polsek Karangmojo. Pria tersebut harus bertanggung jawab atas tindak kriminal yang dilakukannya beberapa waktu lalu yakni, penggelapan mobil Mitsubishi L 300 nopol B 9074 HM.
Kapolsek Karangmojo Kompol Agus Sunarno, melalui Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Sunardi, mengatakan kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan terjadi pada bulan Juli 2022 silam. Pada waktu itu ES meminjam mobil kepada Sukarno warga Padukuhan Karangmojo 2, Kalurahan Karangmojo, Kapanewon Karangmojo, dengan alasan untuk mengantarkan pesanan tabung gas LPG.
“Pelaku datang meminjam mobil dan mengaku sebagai pangkalan gas LPG,” kata Iptu Sunardi, Sabtu (14/01/2023) saat dikonfirmasi.
Berselang sekitar satu minggu kemudian Sukarno mencoba menghubungi ES untuk menanyakan keberadaan mobilnya, namun pelaku hanya menjawab akan mengembalikannya hari berikutnya. Kecurigaan Sukarno menjadi korban penipuan bertambah ketika ada seorang warga Kabupaten Sragen yang mendatanginya pada 09 September 2022 untuk meminta BPKB mobil miliknya.
Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmojo. Personil Polsek Karangmojo kemudian mendapatkan informasi jika mobil korban berada di wilayah Kabupaten Sragen berisinisial MN.
“Mobilnya sudah berpindah tangan. Dari pengakuan MN, ia mendapatkan mobil itu dari ES,” imbuhnya.
Ditambahkannya, dari penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Karangmojo di rumah dan sejumlah tempat yang dimungkinkan pelaku berada diperoleh informasi jika pelaku bekerja di wilayah Cileduk, Tangerang Kota. Kemudian pada tanggal 10 Januari 2023, diperoleh informasi jika pelaku sedang melakukan perjalanan pulang ke rumahnya. Tak perlu waktu lama, personil Polsek Karangmojo langsung melakukan penangkapan pada 11 Januari pukul 11.00 WIB dirumah pelaku.
“Pelaku dapat diamankan setibanya di rumahnya. Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan dan segera kami bawa ke Polsek Karangmojo,” ucapnya.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban karena tidak menaruh rasa curiga akan aksinya. Pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized1 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Uncategorized4 minggu yang laluMulai Oktober, Tujuh TPR Wisata Gunungkidul Terapkan Pembayaran Retribusi Cashless
