Hukum
Berdalih Pinjam Mobil Untuk Antar LPG, Pelaku Penggelapan Diamankan Polisi
Karangmojo,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Seorang pria berinisial ES warga Padukuhan Jambe Ngijo, Kalurahan Semin, Kapanewon Semin diamankan oleh jajaran unit reskrim Polsek Karangmojo. Pria tersebut harus bertanggung jawab atas tindak kriminal yang dilakukannya beberapa waktu lalu yakni, penggelapan mobil Mitsubishi L 300 nopol B 9074 HM.
Kapolsek Karangmojo Kompol Agus Sunarno, melalui Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Sunardi, mengatakan kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan terjadi pada bulan Juli 2022 silam. Pada waktu itu ES meminjam mobil kepada Sukarno warga Padukuhan Karangmojo 2, Kalurahan Karangmojo, Kapanewon Karangmojo, dengan alasan untuk mengantarkan pesanan tabung gas LPG.
“Pelaku datang meminjam mobil dan mengaku sebagai pangkalan gas LPG,” kata Iptu Sunardi, Sabtu (14/01/2023) saat dikonfirmasi.
Berselang sekitar satu minggu kemudian Sukarno mencoba menghubungi ES untuk menanyakan keberadaan mobilnya, namun pelaku hanya menjawab akan mengembalikannya hari berikutnya. Kecurigaan Sukarno menjadi korban penipuan bertambah ketika ada seorang warga Kabupaten Sragen yang mendatanginya pada 09 September 2022 untuk meminta BPKB mobil miliknya.
Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmojo. Personil Polsek Karangmojo kemudian mendapatkan informasi jika mobil korban berada di wilayah Kabupaten Sragen berisinisial MN.

“Mobilnya sudah berpindah tangan. Dari pengakuan MN, ia mendapatkan mobil itu dari ES,” imbuhnya.
Ditambahkannya, dari penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Karangmojo di rumah dan sejumlah tempat yang dimungkinkan pelaku berada diperoleh informasi jika pelaku bekerja di wilayah Cileduk, Tangerang Kota. Kemudian pada tanggal 10 Januari 2023, diperoleh informasi jika pelaku sedang melakukan perjalanan pulang ke rumahnya. Tak perlu waktu lama, personil Polsek Karangmojo langsung melakukan penangkapan pada 11 Januari pukul 11.00 WIB dirumah pelaku.
“Pelaku dapat diamankan setibanya di rumahnya. Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan dan segera kami bawa ke Polsek Karangmojo,” ucapnya.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban karena tidak menaruh rasa curiga akan aksinya. Pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.
-
Uncategorized2 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized3 hari yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial4 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Peristiwa2 hari yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized1 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized5 hari yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized1 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
