Politik
Babak Akhir Gugatan Calon Bupati Independen Yang Gugur Lantaran Kekurangan Berkas Dukungan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sidang penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pasangan bakal calon bupati independen Kelik Agung Nugroho dan Yayuk Kristiawati masih terus diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul. Sebelumnya, pasangan Kelik-Yayuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul pasca dinyatakan hilangnya ribuan berkas dukungan sebagai persyaratan pendaftaran calon bupati independen. Akibatnya, pasangan tersebut dinyatakan terlempar dari kontestasi Pilkada lantaran kurangnya berkas dukungan yang tak mencapai 45.443 sebagaimana yang dipersyaratkan.
Rencananya, putusan atas penyelesaian sengketa ini akan dibacakan pada Sabtu (14/03/2020) mendatang. Dari Bawaslu sendiri masih terus melakukan pembahasan berkaitan dengan sengketa tersebut.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, agenda sidang sengketa sendiri dimulai sejak tanggal 5 Maret 2020 lalu. Dalam sidang tersebut ada sejumlah agenda yang harus dilalui. Mulai dari pembacaan permohonan dari pihak pemohon, hingga pembuktian dengan menunjukkan alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.
Dalam sidang yang digelar dari siang hingga malam itu memang sempat beberapa kali dihentikan dan kemudian dilanjutkan kembali. Hal ini bukan karenanya timbul ketegangan dari masing-masing pihak. Melainkan berkaitan dengan waktu dalam mendatangkan saksi maupun ahli.
“Ada beberapa saksi yang didatangkan dari pihak pemohon, jadi memang butuh waktu,” kata Is Sumarsono, Selasa (10/03/2020).







Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan yakni mulai dari video, foto, sejumlah berkas berkaitan dengan persyaratan dukungan dan lainnya. Keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun juga sudah didengarkan dalam sidang tersebut dan mulai dipelajari.
“Belum ada mufakat hingga sidang tadi malam. Pada intinya kita sudah berproses. Untuk menemukan kesimpulan mulai kami bahas secara internal,” tambah dia.
“Untuk putusan akan kami umumkan pada hari Sabtu. Sesuai dengan aturan yang berlaku batas dalam penyelesaian yakni 12 hari. Semua sudah dibahas, satu sama lain juga telah memberikan keterangan. Untuk majelis sendiri tinggal melakukan bahasan internal saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kelik Agung Nugroho mengatakan jika pihaknya kooperatif dalam mengikuti persidangan penyelesaian sengketa itu. Sejumlah keterangan dari saksi pun juga telah diberikan. Tak hanya itu, untuk barang bukti juga telah diserahkan oleh pihaknya.
“Selama persidangan tidak ada ketegangan yang terjadi. Harapannya ya yang terbaik, kami bisa lolos dalam sengketa ini. Dari pihak kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tinggal nantinya bagaimana hasilnya saja,” ucap Kelik.
“Amar putusan akan dibacakan hari Sabtu mendatang,”tutupnya.
Sebagaimana diketahui, pada detik-detik terakhir masa pendaftaran calon bupati independen, Kelik Agung Nugroho mendatangi Bawaslu untuk melakukan pelaporan. Pihaknya mengklaim jika ada 1.600 data dukungan milik mereka yang hilang. Selain itu juga berkaitan dengan tidak diikutsertakannya tim dalam pencocokan atau pengecekan data syarat dukungan.
Bahkan beberapa waktu lalu, tim dari Kelik ini juga sempat meminta rekaman CCTV di KPU diputar ulang untuk memastikan tim yang tidak diikutsertakan dalam pengecekan. Namun pada akhirnya, pasangan ini dinyatakan gugur oleh KPU lantaran syarat dukungan mereka kurang dari batas dukungan yang ditentukan.