fbpx
Connect with us

Politik

Vonis Telah Dijatuhkan PN Sleman, Bagaimana Nasib Pencalegan Wakil Ketua DPRD Gunungkidul?

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Vonis yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono atas tindak pelanggaran pemilu hingga saat ini masih terus dilakukan pengkajian oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul. Putusan ini menjadi ranah KPU lantaran selain menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, Ngadiyono memang juga mencalonkan diri kembali dalam Pemilu 2019 ini. Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Ngadiyono divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan serta denda sebesar 7,5 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Ngadiyono sendiri terjerat kasus menghadiri kampanye Capres Prabowo di Sleman tahun 2018 silam.

Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, jajarannya telah mendapatkan informasi mengenai vonis yang dijatuhkan kepada Ngadiyono. Saat ini dari KPU sendiri melakukan pengkajian terkait kasus yang ada. Pengkajian yang dimaksud yakni, kasus yang dilakukan oleh Ketua DPC Gerindra itu apakah berpengaruh dalam pencalonannya sebagai anggota legislatif di tahun 2019-2024 mendatang.

Berita Lainnya  Jika Kondisi Membaik, Pilkada Akan Dilaksanakan Desember

Pihaknya tentu harus berati-hati melakukan tindakan dan penentuan langkah, agar tidak menimbulkan polemik lanjutan di kemudian hari. Berkas perkara dan hal-hal lain terus dilakukan pembahasan.

“Ini masih kita lakukan pengkajian sembari dibahas di tingkat nasional,” terang Ahmadi Ruslan Hani, Rabu (06/02/2019).

Sementara itu, pasca divonis 2 bulan penjara drngan masa percobaan 4 bulan, Ngadiyono telah menerima vonis yang dijatuhkan itu. Dirinya juga mengklaim jika proses hukum yang tengah ia hadapi ini nantinya tidak akan berpengaruh pada proses pencalegannya. Menurutnya, pencalonan sebagai wakil rakyat dapat terganggu jika ancaman hukuman yang dijatuhkan di atas 5 tahun.

“Pada intinya saya menerima atas putusan yang diberikan. Keterangan dan penjelasan atas kasus ini sudah saya dapat. Tentu ini (kasus) tidak menghalangi pencalonan sebagai wakil rakyat, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ngadiyono.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi menerangkan, jika sejauh ini dirinya belum mendapatkan informasi secara formal terkait vonis yang dijatuhkan pada Ngadiyono. Agus mengaku, sejak masalah ini mencuat, hingga adanya penyitaan mobil dinas yang dibawa oleh Ngadiyono sebagai barang bukti, dirinya tidak mendapatkan pemberitahuan.

Berita Lainnya  Puluhan Kasus Gantung Diri Tahun 2019 Ini, Kecamatan Tanjungsari Jadi Penyumbang Terbanyak

“Sampai sekarang tidak ada pemberitahuan secara formal mengenai permasalahan ini, termasuk vonis dan penyitaan mobil,” ucap dia.

Sehingga dirinya sendiri juga tidak begitu mengetahui mengenai keberadaan mobil dinas yang digunakan Ngadiyono dengan nopol AB 9 D itu sekarang berada di mana. Apakah masih di Bawaslu Sleman atau telah dikembalikan dan dibawa Ngadiyono lagi.

“Kalau bedasarkan data yang ada ya masih dibawa oleh pak Wakil Ketua karena memang mobil itu diperuntukan agar mempermudah mobilitas beliau. Kalau mau komentar banyak takutnya salah,”ujarnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler