fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Banyak Dipakai Pemukiman dan JJLS, Kawasan Karst Gunungkidul Diusulkan Ditinjau Kembali

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengusulkan agar Kementerian ESDM dapat meninjau ulang ulasan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungkidul. Permohonan itu menyusul semakin banyaknya ruang KBAK yang di alih fungsikan menjadi pemukiman serta jalan.

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fahrudin, mengatakan jika diusulkannya peninjauan ulang terhadap ulasan KBAK di Gunungkidul dikarenakan saat ini sudah banyak alih fungsi di wilayah KBAK. Ia menyebut semakin meningkatnya pembangunan pemukiman dan adanya pembangunan jalan menjadi salah satu alasan dalam permohonannya.

“Luas KBAK di Gunungkidul itu sekitar 74 ribu hektare, tapi kenyataannya sekarang kan sudah ada penambahan pemukiman kemudian dibangun JJLS. Kami mohon secara normatif dan prosedural ke Kementerian ESDM untuk ditinjau ulang,” kata Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fahrudin.

Berita Lainnya  Mediasi Buntu, Gugatan Seleksi Penerimaan Perangkat Desa Watusigar Terus Berlanjut

Ia tak menampik jika usulan ini sempat memancing reaksi dari pegiat lingkungan hidup karena dinilai akan mengurangi luasan KBAK sekitar 50%. Namun demikian, proses peninjauan ulang KBAK di Gunungkidul masih terus berproses. Ia menyebut jika saat ini pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian ESDM terkait hal tersebut.

“Sudah dilakukan survei dari Kementerian ESDM di beberapa titik bulan November 2022 lalu, ini masih menunggu persetujuan waktunya 6 bulan setelah survei dilakukan,” imbuhnya.

Dijelaskannya, usulan peninjauan ulang luasan KBAK sudah didahului oleh kajian yang dilakukan Pemerintah Provinsi tahun 2018 silam. Pihaknya juga berharap adanya kluster dalam pemanfaatan KBAK, misalnya seperti adanya kluster yang disana tidak diperbolehkan memanfaatkan KBAK dengan syarat apapun. Kemudian adanya kluster pemanfaatan KBAK dengan persyaratan yang ketat seperti AMDAL.

Berita Lainnya  Tak Ada Pasien, Dua Shelter Karantina Covid19 di Gunungkidul Ditutup

“Ada juga kluster yang mana masyarakat bebas memanfaatkannya seperti di pusat perkotaan walaupun dibatasi misalnya maksimal tinggi atau jumlah lantai gedung,” ucapnya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera terselesaikan,” tutup Fahrudin.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler