Peristiwa
Banyak Kasus dan Tak Pernah Masuk Kerja, Anggota Polisi Dipecat






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satu anggota Polres Gunungkidul diberhentikan tidak hormat dari institusi lantaran melakukan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Kamis (23/07/2020) pagi tadi, Bripda Rizky Kurniawan resmi diberhentikan sebagai anggota polisi. Yang menarik, dalam upacara pemberhentian itu, yang bersangkutan tidak hadir. Sejak beberapa waktu terakhir, Bripda Rizky memang telah menghilang dan tidak pernah terlihat bekerja di satuannya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan, menuturkan, pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat ini dilakukan terhadap Bripda Rizky Kurniawan dengan telah melalui sejumlah tahapan. Berbagai pertimbangan dan pembinaan sendiri telah dilakukan. Akan tetapi, yang bersangkutan masih tidak ada perubahan dan tidak menjalankan tugasnya. Sehingga pelanggaran yang dilakukan itu sudah tidak bisa ditoleransi oleh instansi.
Adapun latar belakang pemberhentian tidak hormat itu berdasar pada Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 th 2003 tentang anggota Polri yang tidak masuk dalam waktu 30 hari berturut-turut. Surat keputusan pemberhentian sendiri terhitung sejak beberapa waktu lalu. Untuk apel pemberhentian tidak hormat itu, yang bersangkutan tidak menghadiri apel itu.
“Bripda Rizky diketahui tidak pernah masuk dinas (kerja),” kata AKBP Agus Setiawan.
Diketahui memang yang bersangkutan sejak beberapa waktu sudah menghilang. Bahkan informasi yang berhasil diperoleh, ada pula pelanggaran-pelanggaran lainnya. Bripda Rizky diketahui terlibat sejumlah kasus.







Bripda Rizky sendiri mulanya berdinas di Polres Sleman, namun kemudian dipindahkan ke Polres Gunungkidul. Akan tetapi, dirinya menyalahi aturan tidak masuk kerja lebih dari 30 hari tanpa adanya alasan yang dilampirkan.
“Informasi yang diterima ada banyak permasalahan juga di luar,” tambahnya.
Agus menekankan, pada seluruh anggotanya untuk menaati peraturan dan kode etik yang berlaku. Sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan sampai pembinaan atau bahkan pemecatan pada seorang anggota Polri. Antisipasi yang dilakukan yakni dengan pembinaan atau pengarahan secara rohani. Kemudian memberikan arahan-arahan bagi anggota polri lainnya agar tetap menjalankan ketugasan mereka.
Pemberhentian secara tidak hormat sendiri bukan kali pertama yang dilakukan oleh polres Gunungkidul. Pasalnya tahun lalu, satu anggota polisi juga diberhentikan tidak hormat karena melanggar peraturan.