Pemerintahan
Baru Dua Yang Punya Izin, Pemkab Bidik Tempat Karaoke Yang Beroperasi Secara Ilegal






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ditutupnya lokasi hiburan malam Orchid Karaoke dan Queen Cafe oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul menjadi peringatan bagi para pelaku usaha hiburan di Gunungkidul yang belum mengurus maupun melengkapi izin. Sejumlah tempat yang belum memiliki izin tersebut akan direkomendasikan untuk dilakukan penutupan.
Kepala Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan bahwa di Gunungkidul saat ini baru ada dua lokasi usaha hiburan yang memiliki izin. Selebihnya dikatakan Irawan sampai saat ini belum ada yang melengkapi perizinan. Ini berarti, tempat-tempat hiburan malam yang sebagian besar merupakan tempat karaoke tersebut beroperasi secara illegal.
"Baru yang di Grogol, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo dan di Ledoksari, Wonosari yang telah memiliki izin," kata Irawan, Kamis (08/02/2018) siang.
Lebih lanjut dikatakannya, penutupan tempat hiburan malam di kawasan Hotel Orchid, Mulo, Kecamatan Wonosari akan menjadi titik awal penertiban tempat hiburan di Gunungkidul. Koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dilakukan guna menginventarisir lokasi-lokasi tempat hiburan malam yang beroperasi secara illegal.
"Tidak hanya dari kami (DPMPT) saja. Tapi kita akan libatkan banyak pihak," imbuh dia.







Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamongpraja, Dwi Warna mengaku bahwa pihaknya akan mulai bergerak ketika menerima laporan dari dinas terkait izin usaha. Penindakan tegas ia janjikan bilamana memang ada pelanggaran peraturan yang dilakukan tempat-tempat hiburan malam yang nekat beroperasi tanpa izin.
Rekomendasi dari OPD lain tersebut disebutkan Dwi akan menjadi dasar bagi Satpol PP dalam melangkah. Hal ini lantaran pihaknya tidak memiliki data-data terkait perizinan tempat hiburan malam yang ada di Gunungkidul.
"Masalah tempat usaha punya izin atau tidak, datanya ada di instansi lain. Kita hanya mengeksekusi tempat usaha yang tidak memiliki izin atas perintah dari dinas terkait," ucapnya.