fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Tahapan Pilkada Mulai Rawan, Bawaslu Buka Posko Aduan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Mulai pertengahan Januari ini, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul membuka layanan posko aduan. Posko aduan ini diperuntukkan bagi setiap tajapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

Humas Bawaslu Gunungkidul, Rosita mengatakan, saat ini fokus pengawasan pada tahapan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara. Masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu terkait lelanggaran rekrutmen PPK.

“Terdapat kerawanan dalam pembentukan PPK oleh Komisi Pemilihan Umum,” jelas Rosita kepada pidjar.com, Jumat (17/01/2020).

Lebih lanjut Rosita mengatakan, pihaknya telah memetakan tujuh poin kerawanan dalam proses pembentukan PPK. Ketujuhnya yakni terdapat calon anggota PPK, PPS dan KPPS yang terindikasi sebagai anggota partai politik.

“Calon PPK, PPS dan KPPS belum cukup umur, pernah menjabat dua periode berturut-turut, terikat perkawinan sesama penyelenggara, diberhentikan tidak terhormat dari PNS, PPDP yang menjadi anggota parpol dan bukan penduduk setempat,” ungkap Rosita.

Dikatakan Rosita, jika terdapat indikasi pelanggaran tersebut, masyarakat diminta koorperatif melakukan pengaduan terhadap Posko yang didirikan Bawaslu. Pengaduan sendiri bisa melalui jalur online dengan mengirim email kepada bawaslugunungkidul@gmail.com, telfon 0274 2901249, webiste http://gunungkidul.bawaslu.go.id atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Gunungkidul.

Berita Lainnya  Bupati Gunungkidul Belum Tetapkan KLB Antraks

“Jangan sampai pesta demokrasi di tingkat daerah yang akan kita songsong tercoreng dengan hal-hal yang tidak fair,” tandas Rosita.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler