Peristiwa
Bawaslu Gunungkidul Mulai Temukan Pemasangan APK yang Salahi Aturan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul saat ini telah menginventaris Alat Peraga Kampanye yang menyalahi aturan. Adapun sesuai dengan PKPU 13/2020, Perbup Gunungkidul Nomor 86/2020, serta Keputusan KPU Nomor 175/PL.01.03-Kpt/3403/KPU-Kab/2020 telah diatur mengenai jenis APK dan juga lokasi yang ditentukan.
Di Kabupaten Gunungkidul sendiri terdapat 25 lokasi larangan atau steril dari APK. Lokasi tersebut antara lain Alun-alun Kota Wonosari, Taman Makam Pahlawan Bhakti Pertiwi, Lapangan Kesatrian, Sepanjang Jalan KH Agus Salim dari pertigaan lampu merah hingga jembatan Kepek, sepanjang jalan Brigjen Katamso sampai Pasar Besole, Jalan Sumarwi, Jalan Kolonel Sugiyono, Jalan Satria hingga Bundaran BRI.
Kemudian di titik lainnya yakni, Jalan Kesatrian hingga Bundaran Kodim, Ruas Jalan Masjid, Ruas Jalan Baru, Ruas Jalan Gereja, penggal ruas Jalan Veteran sampai simpang empat kantor pos, jalan Bundaran BRI sampai simpang empat RSUD Wonosari, lingkungan instansi Pemkab Gunungkidul, area rumah dinas Pemkab Gunungkidul, area lingkungan tempat ibadah, area lingkungan pendidikan, area lingkungan pasar, area lingkungan taman kuliner, area lingkungan rumah sakit dan fasilitas kesehatan, area lingkungan terminal dan halte.
“Area pemasangan alat peraga juga dilarang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit, gedung milik pemerintah, transportasi umum, pohon dan lokasi pendidikan,” ujar Komisioner Bawaslu Rosita, Selasa (29/09/2020).
Hingga kini pihaknya terus menginventarisir jumlah Alat Peraga Kampanye yang melanggar. Namun demikian ia sendiri belum bisa menargetkan kapan inventarisir APK ini selesai.







“Masih dalam proses rekan-rekan Panwascam, kami memang tidak bisa grusa-grusu nanti dikira tebang pilih,” imbuh dia.
Dikatakan Rosita, setelah proses inventaris pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada LO Paslon yang melanggar. Setelah pemanggilan dan juga pemberian imbauan selesai, pihaknya akan memberi waktu agar APK tersebut diturunkan oleh LO.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP jika imbauan untuk penurunan tidak diindahkan maka akan kami turunkan secara paksa,” tandas Rosita.
Sementara itu Plt Ketua Bawaslu Tri Asmiyanto mengatakan, pihaknya telah melalukan pengawasan terhadap APK yang melanggar. Setelah pengawasan, selama tujuh hari pihaknya akan melakukan kajian.
“Baru nanti LO Paslon yang melakukan pelanggaran akan kami panggil dan juga kami minta untuk melakukan penurunan APK,” ujar dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen