fbpx
Connect with us

Peristiwa

Kisruh Penaikan Retribusi Pasar, Pedagang Gelar Aksi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PUK Pasar Argosari mendesak penundaan kenaikan retribusi sebesar 30% bagi para pedagang. Sebelumnya dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan Perda nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan dan juga Perda Nomor 4 Tahun 2002 tentang layanan retribusi pasar mendapatkan protes dari para pedagang pasar lantaran terdapat kenaikan hingga mencapai 100%. diprotes karena kenaikannya 100%. Pada Jumat (18/09/2020) silam, Pemkab Gunungkidul bersama pedagang pasar sudah melaksanakan audiensi dan membuahkan keputusan di mana kedua belah pihak menyepakati kenaikan retribusi pasar sebesar 30%.

Hasil kesepakatan ini rupanya tak membuat puas kalangan SPSI PUK Pasar Argosari. Sejumlah orang menggelar aksi di halaman pasar terkait dengan penolakan kenaikan tersebut pada Selasa (28/09/2020) siang tadi.

Ketua SPSI PUK Pasar Argosari, Yuli Saptono menyatakan, pihaknya saat ini terus berusaha mengumpulkan petisi berupa tanda tangan dari para pedagang Pasar Argosari. Petisi ini merupakan wujud penolakan kenaikan retribusi pasar yang diberlakukan pemerintah.

Berita Lainnya  Terbelit Hutang, Pemuda Nekat Maling Gaplek

“Walaupun kemarin disepakati bahwa kenaikan hanya 30%, tapi rasanya tidak lazim jika kenaikan ini diberlakukan pada masa pandemi seperti saat ini,” ujar Yuli kala menggalang tanda tangan, Selasa siang.

Ia mengatakan, kenaikan ini seyogyanya baru diberlakukan saat masa pandemi sudah selesai. Sehingga kondisi finansial para pedagang sudah membaik. Ia memaparkan, para pedagang di Pasar Argosari sendiri cukup merasakan dampak pandemi di mana kondisi pasar cukup sepi.

“Mau naik berapapun saya siap, asalkan nanti kalau kondisi ekonomi sudah stabil,” ujar pria yang juga memiliki kios di Pasar Argosari ini.

Sisi lain aksi ini, para pedagang yang turut melakukan penandatanganan petisi tidak begitu jelas memahami aksi penolakan ini. Barokah misalnya yang merupakan pedagang aksesoris di pintu masuk Pasar Argosari Wonosari. Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com ia mengaku, retribusi pasar sebelumnya senilai Rp. 2.000,-. Sejak 1 September 2020 di mana Perda tersebut disahkan, retribusinya naik menjadi Rp. 4.000,-.

Berita Lainnya  Waspada Dalam Berbelanja, Dinas Temukan Puluhan Bungkus Makanan Kadaluarsa Masih Terpajang di Etalase

“Nggak ada masalah, wong los saya juga luas. Saya nggak tau ini aksi apa, tapi tadi dimintai tanda tangan ya saya manut aja,” tutur dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul, Johan Eko Sudarto mengungkapkan, pihaknya telah menerima keluh kesah dan rasa keberatan dari para pedagang pasar di Gunungkidul  atas penerapan kebijakan kenaikan retribusi. Dari situ, solusi kemudian dibicarakan bersama OPD dan pejabat lainnya untuk meredam potensi konflik yang terjadi sekarang ini. kemudian, dari hasil audiensi tadi disepakati untuk kenaikan retribusi tetap dilakukan meski ada pemotongan.

“Keluh kesah mengenai keberatan itu sudah kita dengar sejak awal. Tapi jika peraturan ini tidak diterapkan tentu saya yang salah. Di mana nanti justru menyebabkan kerugian Negara dan adanya temuan lainnya,” kata Johan Eko Sudarto.

Adapun rincian kenaikan retribusi berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan pedagang yakni, kios dari 250 per meter persegi berubah menjadi 325 rupiah per meter persegi. Kemudian untuk los dari 200 rupiah per meter persegi menjadi 260 rupiah per meter, plataran dari 150 rupiah per meter persegi menjadi 195 rupiah.

Berita Lainnya  Klaster Indogrosir, Satu Warga Panggang Positif Corona

Begitu pula dengan retribusi masuknya hewan ke pasar hewan juga mengalami perubahan. Retribusi hewan besar dari Rp 2.000 per ekor menjadi 2.600 rupiah, hewan kecil dari 350 rupiah menjadi 455 rupiah per ekor, sedangkan unggas dari 100 rupiah menjadi 130 rupiah per ekornya.

Kemudian untuk retribusi persampahan, untuk los dan pelataran dari 100 per hari menjadi 500 per hari. Kios pertokoan, dari 6000 per bulan jadi 750 per hari. Kios warung makan dari 5000 per bulan menjadi Rp.750 per hari dan kios jasa layanan, dari 5000 rupiah per bulan jadi 750 per harinya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler