fbpx
Connect with us

Budaya

Bawaslu Tekankan Rasulan Tak Boleh Ditunggangi Kepentingan Politik

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul mewanti-wanti kepada partai politik agar tidak memanfaatkan ajang merti dusun atau rasulan sebagai ajang kampanye. Hal itu mengingat sebentar lagi di Gunungkidul akan banyak kegiatan rasulan yang menyedot banyak massa.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Tri Asmiyanto, mengatakan saat ini belum masuk dalam tahapan kampanye sehingga partai politik diharapkan tidak melanggar aturan untuk menggunakan rasulan sebagai media kampanye. Dikatannya, rasulan merupakan kegiatan kebudayaan yang sudah berlangsung lama di masyarakat sehingga menurutnya tidak elok jika dinodai dengan agenda politis.

“Kita kemarin pas pertemuan juga sampaikan bahwa itu kan acara milik bersama, banyak orang dan banyak kepentingan juga. Karena acara budaya ya jangan dijadikan ajang untuk kampanye,” ucap Tri Asmiyanto, Selasa (20/06/2023).

Berita Lainnya  Dua Kepala Dinas dan 1 Camat Ini Memilih Mundur Agar Bisa Nyaleg

Secara aturan saat ini partai politik memang boleh melaksanakan sosialisasi namun terbatas hanya internal partai. Menurutnya, rasulan bukanlah termasuk agenda internal partai karena banyak melibatkan elemen masyarakat.

“Pengalaman dulu kalau di Gunungkidul itu waktu acara budaya tergantung masyarakatnya untuk komitmen tidak ada atribut partai politik,” ungkapnya.

Guna mengantisipasi hal tersebut, pihaknya juga menghimbau agar Panwascam bisa melakukan pengawasan persuasif. Misalnya bertemu dengan tokoh masyarakat berkomitmen tidak memasukkan agenda politis saat kegiatan budaya berlangsung.

“Itu kan event bersama, kalau pendekatan secara regulasi terkendala ruang lingkupnya. Tapi kalau dalam konteks menjaga kondusifitas pelaksanaannya itu lebih ke personal agar bisa menjaga diri,” terang Tri.

Berita Lainnya  Tahapan Awal Pilkada, Polisi Akui Ada Sejumlah Wilayah Yang Rawan Konflik

“Dan juga kalau himbauan secara umum itu belum sampai di tahapan kampanye, hanya memang dengan adanya keputusan MK nantinya yang berkegiatan kemungkinan bukan partai melainkan personal bisa jadi tokoh masyarakat atau bacaleg itu sendiri. Secara subjek masih disebut masyarakat umum karena belum ada penetapan,” tandasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler