Peristiwa
Bejat, Ayah Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SMP





Purwosari,(pidjar.com)–Entah apa yang ada di benak S (44) warga Kecamatan Purwosari ini, pasalnya ia tega mencabuli, BY (22) anak tirinya sendiri dalam kurun waktu 8 tahun terakhir. Akibat perbuatannya itu, kini dirinya pun terpaksa harus berurusan dengan hukum dan terancam kurungan 15 tahun penjara.
Kapolsek Purwosari, AKP Budi Kustanto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula ketika adanya perilaku aneh yang dilakukan oleh BY dalam beberapa waktu terakhir. BY memilih untuk meninggalkan rumah dan menetap di tempat saudaranya yang berada di wilayah Bantul.
“Ternyata penyebabnya itu karena BY takut kepada S. BY bercerita kepada sepupunya kalau ketakutan itu lantaran S kerap memaksa BY melayani nafsu bejadnya,” kata Budi, Sabtu (24/11/2018).
Atas pengakuan tersebut, keluarga korban yang berada di Bantul menghubungi ibu BY, War yang merupakan istri S. Mendengar cerita tersebut War pun murka dan melaporkan S ke Polsek Purwosari.
“Setelah menerima laporan itu, anggota kami lantas melakukan penangkapan pada Sabtu dini hari tadi sekitar pukul 03.45 WIB dan pemeriksaan kepada pelaku. Dan dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui bahwa S melakukan tindakan bejad tersebut sejak BY masih duduk di bangku SMP. Selama itu pula, BY kerap mendapatkan ancaman dari S.
“Jadi S itu mengancam korban akan menyakiti keluarganya jika tidak dituruti. Selain itu S juga mengancam akan membakar rumah,” kata Budi.
Hal tersebut membuat BY tidak berdaya dan selalu menuruti keinginan S untuk bersetubuh. Diketahui, S melancarkan aksinya itu di saat rumahnya sedang sepi.
Lebih lanjut dikatakan, S mengaku telah 6 kali melakukan aksi bejad tersebut. Namun demikian, pihak kepolisian tidak begitusaja mempercayainya dan kini terus melakukan pemeriksaan terhadap S maupun BY serta saksi lainnya.
“Kalau dilihat rentang waktunya sedikit janggal, kami masih mendalaminya,” kata Budi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, S akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kelvian)



-
Info Ringan14 jam ago
Lima Manfaat Menggunakan Hydrating Toner
-
Info Ringan2 minggu ago
Tips Menghalau Ular Masuk Rumah
-
Info Ringan3 minggu ago
Tujuh Hewan dengan Umur yang Sangat Panjang
-
Peristiwa3 minggu ago
Ditabrak Pemotor Ugal-ugalan, Devina Meninggal Dunia
-
Info Ringan2 hari ago
Lima Aktivitas yang Dianjurkan Sebelum Tidur
-
Peristiwa3 minggu ago
Terpental Hingga Pekarangan Warga, Korban Laka Maut di Jalan Jogja-Wonosari Akhirnya Meninggal Dunia
-
Info Ringan6 hari ago
Lima Makanan untuk Merawat Kesehatan Mata
-
Info Ringan3 minggu ago
Lima Bahan Alami Pencerah Kuku
-
Info Ringan14 jam ago
Enam Minuman Pereda Jerawat
-
Sosial3 minggu ago
Sempat Jadi OB, Wisnu Kini Sukses Menjadi Eksportir Kerajinan Gedebok Pisang
-
Info Ringan3 hari ago
Enam Tips Mengatasi Tantrum pada Balita
-
Peristiwa4 minggu ago
Laka di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Meninggal Dunia Usai Terlindas Mobil