Peristiwa
Bejat, Ayah Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SMP
Purwosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Entah apa yang ada di benak S (44) warga Kecamatan Purwosari ini, pasalnya ia tega mencabuli, BY (22) anak tirinya sendiri dalam kurun waktu 8 tahun terakhir. Akibat perbuatannya itu, kini dirinya pun terpaksa harus berurusan dengan hukum dan terancam kurungan 15 tahun penjara.
Kapolsek Purwosari, AKP Budi Kustanto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula ketika adanya perilaku aneh yang dilakukan oleh BY dalam beberapa waktu terakhir. BY memilih untuk meninggalkan rumah dan menetap di tempat saudaranya yang berada di wilayah Bantul.
“Ternyata penyebabnya itu karena BY takut kepada S. BY bercerita kepada sepupunya kalau ketakutan itu lantaran S kerap memaksa BY melayani nafsu bejadnya,” kata Budi, Sabtu (24/11/2018).
Atas pengakuan tersebut, keluarga korban yang berada di Bantul menghubungi ibu BY, War yang merupakan istri S. Mendengar cerita tersebut War pun murka dan melaporkan S ke Polsek Purwosari.
“Setelah menerima laporan itu, anggota kami lantas melakukan penangkapan pada Sabtu dini hari tadi sekitar pukul 03.45 WIB dan pemeriksaan kepada pelaku. Dan dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui bahwa S melakukan tindakan bejad tersebut sejak BY masih duduk di bangku SMP. Selama itu pula, BY kerap mendapatkan ancaman dari S.
“Jadi S itu mengancam korban akan menyakiti keluarganya jika tidak dituruti. Selain itu S juga mengancam akan membakar rumah,” kata Budi.
Hal tersebut membuat BY tidak berdaya dan selalu menuruti keinginan S untuk bersetubuh. Diketahui, S melancarkan aksinya itu di saat rumahnya sedang sepi.

Lebih lanjut dikatakan, S mengaku telah 6 kali melakukan aksi bejad tersebut. Namun demikian, pihak kepolisian tidak begitusaja mempercayainya dan kini terus melakukan pemeriksaan terhadap S maupun BY serta saksi lainnya.
“Kalau dilihat rentang waktunya sedikit janggal, kami masih mendalaminya,” kata Budi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, S akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kelvian)
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
