Peristiwa
Bejat, Ayah Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SMP
Purwosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Entah apa yang ada di benak S (44) warga Kecamatan Purwosari ini, pasalnya ia tega mencabuli, BY (22) anak tirinya sendiri dalam kurun waktu 8 tahun terakhir. Akibat perbuatannya itu, kini dirinya pun terpaksa harus berurusan dengan hukum dan terancam kurungan 15 tahun penjara.
Kapolsek Purwosari, AKP Budi Kustanto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula ketika adanya perilaku aneh yang dilakukan oleh BY dalam beberapa waktu terakhir. BY memilih untuk meninggalkan rumah dan menetap di tempat saudaranya yang berada di wilayah Bantul.
“Ternyata penyebabnya itu karena BY takut kepada S. BY bercerita kepada sepupunya kalau ketakutan itu lantaran S kerap memaksa BY melayani nafsu bejadnya,” kata Budi, Sabtu (24/11/2018).
Atas pengakuan tersebut, keluarga korban yang berada di Bantul menghubungi ibu BY, War yang merupakan istri S. Mendengar cerita tersebut War pun murka dan melaporkan S ke Polsek Purwosari.
“Setelah menerima laporan itu, anggota kami lantas melakukan penangkapan pada Sabtu dini hari tadi sekitar pukul 03.45 WIB dan pemeriksaan kepada pelaku. Dan dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui bahwa S melakukan tindakan bejad tersebut sejak BY masih duduk di bangku SMP. Selama itu pula, BY kerap mendapatkan ancaman dari S.
“Jadi S itu mengancam korban akan menyakiti keluarganya jika tidak dituruti. Selain itu S juga mengancam akan membakar rumah,” kata Budi.
Hal tersebut membuat BY tidak berdaya dan selalu menuruti keinginan S untuk bersetubuh. Diketahui, S melancarkan aksinya itu di saat rumahnya sedang sepi.

Lebih lanjut dikatakan, S mengaku telah 6 kali melakukan aksi bejad tersebut. Namun demikian, pihak kepolisian tidak begitusaja mempercayainya dan kini terus melakukan pemeriksaan terhadap S maupun BY serta saksi lainnya.
“Kalau dilihat rentang waktunya sedikit janggal, kami masih mendalaminya,” kata Budi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, S akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kelvian)
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa3 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
