Peristiwa
Bejat, Ayah Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SMP
Purwosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Entah apa yang ada di benak S (44) warga Kecamatan Purwosari ini, pasalnya ia tega mencabuli, BY (22) anak tirinya sendiri dalam kurun waktu 8 tahun terakhir. Akibat perbuatannya itu, kini dirinya pun terpaksa harus berurusan dengan hukum dan terancam kurungan 15 tahun penjara.
Kapolsek Purwosari, AKP Budi Kustanto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula ketika adanya perilaku aneh yang dilakukan oleh BY dalam beberapa waktu terakhir. BY memilih untuk meninggalkan rumah dan menetap di tempat saudaranya yang berada di wilayah Bantul.
“Ternyata penyebabnya itu karena BY takut kepada S. BY bercerita kepada sepupunya kalau ketakutan itu lantaran S kerap memaksa BY melayani nafsu bejadnya,” kata Budi, Sabtu (24/11/2018).
Atas pengakuan tersebut, keluarga korban yang berada di Bantul menghubungi ibu BY, War yang merupakan istri S. Mendengar cerita tersebut War pun murka dan melaporkan S ke Polsek Purwosari.
“Setelah menerima laporan itu, anggota kami lantas melakukan penangkapan pada Sabtu dini hari tadi sekitar pukul 03.45 WIB dan pemeriksaan kepada pelaku. Dan dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui bahwa S melakukan tindakan bejad tersebut sejak BY masih duduk di bangku SMP. Selama itu pula, BY kerap mendapatkan ancaman dari S.
“Jadi S itu mengancam korban akan menyakiti keluarganya jika tidak dituruti. Selain itu S juga mengancam akan membakar rumah,” kata Budi.
Hal tersebut membuat BY tidak berdaya dan selalu menuruti keinginan S untuk bersetubuh. Diketahui, S melancarkan aksinya itu di saat rumahnya sedang sepi.

Lebih lanjut dikatakan, S mengaku telah 6 kali melakukan aksi bejad tersebut. Namun demikian, pihak kepolisian tidak begitusaja mempercayainya dan kini terus melakukan pemeriksaan terhadap S maupun BY serta saksi lainnya.
“Kalau dilihat rentang waktunya sedikit janggal, kami masih mendalaminya,” kata Budi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, S akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kelvian)
-
Uncategorized2 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized7 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya2 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized2 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial3 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized2 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
