Connect with us

Hukum

Bejat ! Pria Ini Cabuli Anak Tirinya

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– BT (49) warga Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari saat ini mendekam ruang tahanan Polres Gunungkidul. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.

Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono mengatakan kasus pencabulan ini terungkap pada 14 Desember 2024 lalu. Bunga (nama samaran) yang merupakan korban pencabulan BT melaporkan tindakan senonoh tersebut kepada ibunya, yang merupakan istri baru BT.

Pada saar itu sekitar pukul 18.00 WIB, Bunga mengirim pesan singkat kepada ibunya yang menceritakan kejadian yang dialaminya. Mulai dari BT masuk ke kamarnya kemudian mencium tangan, kening hingga meraba bagian dadanya.

Pesan singkat tersebut membuat ibu Bunga bak disambar petir di petang hari, ia kemudian mencari keberadaan anaknya tersebut untuk mengetahui kondisinya dan mengetahui lebih lanjut. Setelah mengetahui secara keseluruhan, tanggal 18 Desember 2024 lalu keluarga Bunga sepakat untuk melaporkan BT ke Polsek Semanu.

Berita Lainnya  Cek-cok Panas Tuduhan Joki Wisata Berujung Aniaya, Mbah Wasir Babak Belur

“Dari laporan itu bukti-bukti kami kumpulkan termasuk dengan memeriksa BT terduga pelaku. Saat dimintai keterangan yang bersangkutan mengakui perbuatannya itu kemudian setelah keterangan dan alat bukti cukup, dia ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek.

Adapun dari keterangan pelaku, pencabulan yang ia lakukan terhadap anak tirinya tersebut sudah 2 kali yaitu di kamar korban dan kejadian satunya saat perjalanan. BT merupakan pria yang menikahi ibu Bunga 2 minggu lalu sebelum kejadian pencabulan terjadi.

“Motifnya karena pelaku tidak bisa menahan hawa nafsunya. Sehingga melakukan pencabulan tersebut kepada anak tirinya. Belum terjadi hubungan intim,” jelasnya.

Saat ini BT menjalani penahanan di Polres Gunungkidul. Selain itu, atas perbuatannya ia disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Berita Lainnya  Setelah Lurah Serut, Polisi Juga Tetapkan Ketua TPK Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Saluran Air Bersih

“Untuk ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler