fbpx
Connect with us

Hukum

Setelah Lurah Serut, Polisi Juga Tetapkan Ketua TPK Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Saluran Air Bersih

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Kasus dugaan korupsi pembangunan saluran air bersih di Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari terus berlanjut. Usai lurah ditetapkan sebagai tersanga, kini Ketua TPK, SN pun ikut terseret. Kendati demikian, keduanya belum ditahan.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Widiastuti mengungkapkan, kasus dugaan korupsi merupakan pembangunan saluran air bersih 2 titik pada tahun 2017 lalu. Palam pembangunannya pihak kepolisian menemukan beberapa kejanggalan dan adanya potensi korupsi.

“Atas dugaan itu dari Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan selama beberapa waktu terakhir,” ujar Eny, Kamis (29/10/2020).

Adapun pembangunan tersebut menggunakan anggaran sebesar 100 juta rupiah. Seharunya dana kegiatan 98,3 juta rupiah diterimakan ke rekanan proyek. Namun justru diterimakan ke Ketua TPK, dengan adanya surat kuasa palsu yang dibuat oleh pamong desa (Kalurahan) dengan persetujuan Lurah.

Dari situ, Sn hanya menyerahkan uang sebesar 20 juta rupiah ke rekanan untuk pembangunan saluran air bersih tersebut. Sisa dana sebesar Rp 80 juta itu digunakan untuk menutup kegiatan lain.

Berita Lainnya  Klithih Sadis Beraksi di Logandeng, Bacok dan Rampas HP Pelajar SMK

“Karena anggaran tidak sesuai, rekanan menagih ke kekurangan 80 juta itu, tapi tidak ada titik temu, pihak TPK tidak segera membayarkan kekurangan tersebut. Pihak rekanan kemudian mencopot mesin pompa yang sudah terpasang dan dikembalikan ke pompa air lama (pompa bantuan 2015 dari GKJ),” imbuhnya.

Selain itu juga ditemukan surat kuasa penerimaan dari bendahara ke supplier. Tak sampai disitu saja, Sn juga membuat surat penerimaan honor fiktif lantaran yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut.

“Proses penyelidikan agak panjang, melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan data hingga mengihtung kerugian negara,” paparnya.

Hitungan kerugian negara atas kasus ini mencapai 92,3 juta rupiah. Saat ini prosesnya masih bergulir di kepolisian. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka keduanya tidak dilakukan penahanan. Hal ini karena keduanya kooperatif dalam mengikuti proses pemeriksaan.

Keduanya disangkakan pasal 2 atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berita Lainnya  Kelakuan Minus Guru Ngaji Bejat, Dari Dilabrak Saat Selingkuh Hingga Cabuli Santrinya

“Kerugian negara akan dikembalikan, keduanya juga kooperatif,” tandas Enny.

Beberapa waktu lalu, Ketua Semar Gunungkidul, Heri Yuliyanto mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan atas kasus yang menyeret lurah. Perkembangan kasus ini terus dipantau, bahkan sejak beberapa pekan lalu Sy sudah diberhentikan sementara dari jabatannya dan jabatan Lurah sudah ada Pelaksana Tugas.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler