Connect with us

Hukum

Polisi Tangguhkan Penahanan Pelaku Pencurian 5 Potong Kayu di Paliyan

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)– Polres Gunungkidul menangguhkan penahanan terhadap M (44) warga Kapanewon Panggang yang merupakan pelaku pencurian 5 potong kayu Sono Birth di kawasan hutan milik negara. Meski penangguhan penahanan dilakukan, namun proses hukum masih terus berlanjut.

“Benar keluarga yang bersangkutan (pelaku) dan penjamin mengajukan penangguhan kepada Kapolres Gunungkidul,” kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto.

Adapun permohonan tersebur disetujui oleh Kapolres. Dan M telah keluar dari tahanan Polres Gunungkidul. Kendati demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih tetap bergulir.

“Hanya tidak ditahan, tapi proses hukum masih tetap berlanjut,” jelasnya.

Disinggung mengenai restorative justice (RJ), Suranto mengatakan hal ini bisa saja dilakukan jika kedua belah pihak menyepakatinya. Utamanya jika dari pihak pelapor yakni otoritas kehutanan sepakat untuk ditempuh jalan RJ.

“Kalau itu (RJ) ya bergantung keputusan dari pelapor yaitu otoritas kehutanan. Kami hanya menangani sesuai laporan yang masuk. Kalau RJ, itu tergantung pelapor,” imbuh AKP Suranto.

Berita Lainnya  Kesadaran Anggota Laporkan Harta Kekayaan Minim, DPRD Gunungkidul Bakal Disambangi KPK

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, M dipregoki tengah memanggul sepotong kayu Sono Birth dari petak 101 RPH Menggoran BDH Paliyan pada 25 Desember 2024 lalu. M mengakui melakukan pencurian 5 potong kayu di hutan milik negara tersebut. Kayu-Kayu ini hendak ia jual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi setiap hari.

“Modusnya saat petugas lengah kemudian kayu di hutan ia tebang dan ambil untuk dibawa pulang,” ucapnya Kapolsek Paliyan Ismanto.

Potongan kayu tersebut bernial sekitar Rp 2 juta. Atas tindakan tersebut, M dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana di ubah dengan undang- undang Nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Berita Lainnya  Terjerat Kasus Korupsi, Dua Lurah di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler