fbpx
Connect with us

Sosial

Belasan Dokter Hewan Ajukan Izin Praktik ke Pemkab Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Belasan dokter hewan di Gunungkidul mengajukan permohonan izin praktik. Sementara ini, dari jumlah tersebut semuanya telah lolos verifikasi dan tinggal menunggu izin terbit dari instansi terkait.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul, Bambang Wisnu Broto menjelaskan, sampai dengan saat ini, sudah ada 14 dokter hewan yang mengajukan proses perizinan praktek. Pihaknya selaku dinas yang menaungi sendiri telah menerbitkan surat rekomendasi teknis sebagai syarat kelengkapan izin praktek.

“Surat rekomendasi ini sebagai syarat kelengkapan ijin praktik dokter hewan yang diajukan kepada Bupati Gunungkidul. Oleh karena itu tim verifikasi permohonan ijin praktik dokter hewan melakukan verifikasi teknis lapangan kepada para pemohon rekomendasi,” kata Bambang kepada pidjar.com , Senin (30/09/2019) pagi.

Nantinya, ijin praktik petugas pelayanan jasa medik veteriner diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Gunungkidul. Dasar Hukum dari ijin pelayanan jasa medik veteriner ini adalah peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 2019.

“Jenis pelayanan jasa medik veteriner antara lain pemberian diagnosis dan prognosis penyakit hewan, tindakan terapeutik dan konsultasi kesehatan hewan dan pendidikan klien atau masyarakat mengenai kesehatan hewan dan lingkungan,” kata dia.

Ia menjelaskan, pelayanan jasa medik veteriner dilakukan terhadap hewan terestrial, satwa liar, hewan aquatic, termasuk produknya. Sementara ini, dari sejumlah pemohon yang melampirkan persyaratan administrasi berupa fotokopi ijazah dokter hewan, fotokopi sertifikat uji kompetensi dokter hewan, fotokopi Surat Tanda Regristasi Veteriner (STRV), fotokopi Kartu Tanda Anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), rekomendasi ijin praktik dari PDHI Cabang Yogyakarta telah dinyatakan lolos administrasi.

Berita Lainnya  Ikut-ikutan Trend Perang Sarung di Medsos, Puluhan Remaja Diamankan

“Pemohon akan diperiksa kelengkapan teknis lapangan, berlokasi di tempat praktik yang diusulkan. Verifikasi ini memeriksa tempat praktik dan sarana prasarana pelengkapnya seperti papan nama praktik, meja praktik, lemari obat, alat diagnose, obat-obatan, alat bedah dan lain sebagainya,” ucap dia.

Hasil dari verifikasi ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan keluarnya surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan mandiri. Setelah lolos verifikasi administrasi dan pemenuhan tempat praktik dokter hewan mandiri, Dinas akan menerbitkan surat rekomendasi. Surat rekomendasi inilah yang kemudian diajukan bersama syarat administrasi ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu.

“Nanti akan terbit ijin praktik dokter hewan yang berlaku 5 tahun. Selama 5 tahun tersebut pelaku pelayanan jasa medik veteriner wajib melaporkan kasus yang ditangani setiap 3 (tiga) bulan sekali,” kata dia.

Bambang menambahkan, nantinya dokter praktik tersebut wajib melaporkan paling lambat 24 jam apabila menemukan kasus penyakit hewan menular strategis kepada DPP Kabupaten Gunungkidul. Selain ijin dokter hewan, pihaknya juga mengeluarkan rekomendasi untuk pemohon perijinan paramedik kesehatan hewan, paramedik Asisten teknik reproduksi, paramedic pemeriksa kebuntingan dan paramedic inseminasi buatan.

Berita Lainnya  Puncak Arus Mudik Diperkirakan 9 April, Sejumlah Jalur Alternatif Disiapkan

“Kita berharap dengan adanya ijin petugas pelayanan jasa medik veteriner ini akan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat, sesuai dengan jalur dan kewenangan masing-masing,” ucap dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler