Politik
Berang Digugat Terkait PAW, PAN Coret Sarmidi Dari Daftar Bacaleg Pemilu 2019
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Gugatan hukum anggota Fraksi PAN DPRD Gunungkidul Fraksi PAN, Sarmidi terkait kebijakan pergantian antar waktu (PAW) yang diterimanya membuat DPD PAN Gunungkidul berang. Langkah ini disebut sebagai pembangkangan dan perlawanan terhadap partai yang selama ini telah menaunginya. Dengan adanya gugatan ini, DPD PAN akan mengambil langkah tegas berupa pencoretan terhadap Sarmidi dari bakal calon legislatif. Tak hanya itu, DPD PAN Gunungkidul juga tengah mempertimbangkan sejumlah langkah hukum terkait dari gugatan hukum tersebut.
Sekretaris DPD PAN Gunungkidul, Anwarudin menyatakan bahwa meski hal tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan, namun secara kepartaian hal ini dianggap sebagai pembangkangan terhadap aturan partai. Untuk itu, hasil koordinasi dari pengurus DPD PAN Gunungkidul, DPW PAN DIY, dan DPP PAN, memutuskan akan segera mencoret nama Sarmidi dalam daftar bakal calon legislatif yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2019 mendatang. Anwarudin mengingatkan bahwa dalam Pemilu legislatif, peserta Pemilu adalah partai politik dan bukan perseorangan.
“Pak Sarmidi kita nilai sudah tidak sejalan lagi dengan perjuangan PAN,” beber Anwarudin, Jumat (27/04/2018).
Ia mempertanyakan mengapa gugatan itu baru dilayangkan saat ini setelah proses PAW akan dilakukan. Seharusnya, gugatan terhadap SK 88 Tahun 2013 terkait aturan terhadap caleg PAN pada Pemilu 2014-2019 tersebut dilayangkan pada saat sebelum Pemilu lalu. SK 88 Tahun 2013 sendiri menurutnya dibuat sebagai bentuk strategi pemenangan Pemilu. Dalam keputusan yang telah disetujui oleh 45 caleg sebelum Pemilu 2019 silam, salah satu poin yang paling penting adalah untuk incumbent yang tidak bisa meraup 35 % suara kursi DPRD, maka akan diberlakukan sistem PAW sesuai dengan jumlah suara yang diraup. Hal ini disebutkan Udin sebagai bentuk pemerataan serta membuat semua caleg menjadi lebih bersemangat dalam meraup suara.
Sedangkan pada kasus Sarmidi, maka skemanya adalah 4 tahun menjabat dan 1 tahun diganti oleh caleg dengan suara di bawahnya. Udin menegaskan bahwa peraturan ini tak hanya diberlakukan di Gunungkidul saja, akan tetapi juga di daerah lainnya.
“Kalau mau menggugat, waktu yang paling tepat kayaknya ya dulu sebelum Pemilu 2014 sebelum SK ini disepakati bersama. Kenapa baru sekarang? Karena semua caleg harusnya paham dengan konsekuensi adanya SK ini,” lanjut dia.
Terkait proses selanjutnya, Udin menyatakan bahwa pihaknya tidak berminat menggelar mediasi dengan Sarmidi maupun kuasa hukumnya guna membicarakan permasalahan yang kini telah masuk ke ranah hukum tersebut. Ia menceritakan bahwa sebenarnya sebelum adanya surat peringatan yang dilayangkan oleh DPD PAN Gunungkidul, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan Sarmidi, Sugeng Ruseno selaku caleg yang akan menggantikan Sarmidi, serta sejumlah pengurus harian. Ketika itu, pihaknya menanyakan kepada Sugeng apakah akan menggunakan haknya untuk menjadi anggota DPRD sesuai SK PAN itu. Kala itu, Sugeng menyatakan bahwa akan menggunakan haknya untuk menggantikan Sarmidi. Dengan pernyataan Sugeng itu, maka kemudian DPD PAN sesuai SK meminta Sarmidi dengan legowo untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Gunungkidul pada Agustus 2018 mendatang.
“Dalam rapat tersebut, Sarmidi meminta waktu 3 hari untuk berpikir dan menanyakan kebijakan ini kepada konstituennya,” ucap Anwarudin, Jumat (27/04/2018).
Lantaran hingga 3 hari tersebut Sarmidi tidak kunjung menjawab, pada 8 April 2018 silam, DPD PAN Gunungkidul kemudian melayangkan surat peringatan pertama kepada yang bersangkutan.
Pengurus DPD PAN Gunungkidul sendiri tidak kaget dengan langkah yang ditempuh oleh Sarmidi. Pasalnya, dengan jawaban yang terkesan berbelit-belit saat proses mediasi tersebut, pihaknya meyakini memang Sarmidi tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk mempertahankan jabatannya.
“Saya kira mediasi sudah cukup. Kita menunggu surat dari Pengadilan Negeri (PN) Wonosari saja. Kalau terkait nanti kinerjanya di Fraksi PAN, kita tunggu saja episode selanjutnya,” tandas dia.
-
Budaya3 minggu yang lalu
Berikut Hasil Pembukaan Cupu Panjala
-
Politik2 minggu yang lalu
Mantan Pj Sekda Ungkap Bahaya Janji Manis Hibah 100 Juta per Padukuhan
-
Kriminal4 hari yang lalu
Kasatkornas Banser Syafiq Syauqi Temui Pengasuh Pondok dan Perwakilan Pemuda Indonesia Timur
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengintip Perjalanan Panjang Klub Voli Ganeksa Bhumikarta Yang Mulai Bersinar di Level Nasional
-
Budaya3 minggu yang lalu
Pakar Pariwisata : Pengumpulan Data Gastronomi Terkendala Kurangnya Edukasi dan Pewarisan Budaya Kepada Generasi Muda
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Digelontor Anggaran 1,29 Miliar, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akan Terima Mobil Dinas Baru
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Pekerja Proyek JJLS Temukan Goa Saat Proses Penggalian Bukit
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Atlet Cilik Sepatu Roda Segara Inlineskate Raih Juara Umum Kejuaraan Piala Bupati Bantul
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Berikut Nama-nama Pimpinan DPRD Gunungkidul Periode 2024-2029
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Untung Subagyo, Atlet Angkat Beban dari Gunungkidul Pecahkan Rekor di Peparnas Solo
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Hujan dan Angin Kencang, Dapur Milik Suparlan Ambruk
-
event4 minggu yang lalu
Penampilan Sheila On 7 Sihir Penonton Jogja