Politik
Berang Digugat Terkait PAW, PAN Coret Sarmidi Dari Daftar Bacaleg Pemilu 2019
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Gugatan hukum anggota Fraksi PAN DPRD Gunungkidul Fraksi PAN, Sarmidi terkait kebijakan pergantian antar waktu (PAW) yang diterimanya membuat DPD PAN Gunungkidul berang. Langkah ini disebut sebagai pembangkangan dan perlawanan terhadap partai yang selama ini telah menaunginya. Dengan adanya gugatan ini, DPD PAN akan mengambil langkah tegas berupa pencoretan terhadap Sarmidi dari bakal calon legislatif. Tak hanya itu, DPD PAN Gunungkidul juga tengah mempertimbangkan sejumlah langkah hukum terkait dari gugatan hukum tersebut.
Sekretaris DPD PAN Gunungkidul, Anwarudin menyatakan bahwa meski hal tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan, namun secara kepartaian hal ini dianggap sebagai pembangkangan terhadap aturan partai. Untuk itu, hasil koordinasi dari pengurus DPD PAN Gunungkidul, DPW PAN DIY, dan DPP PAN, memutuskan akan segera mencoret nama Sarmidi dalam daftar bakal calon legislatif yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2019 mendatang. Anwarudin mengingatkan bahwa dalam Pemilu legislatif, peserta Pemilu adalah partai politik dan bukan perseorangan.
“Pak Sarmidi kita nilai sudah tidak sejalan lagi dengan perjuangan PAN,” beber Anwarudin, Jumat (27/04/2018).
Ia mempertanyakan mengapa gugatan itu baru dilayangkan saat ini setelah proses PAW akan dilakukan. Seharusnya, gugatan terhadap SK 88 Tahun 2013 terkait aturan terhadap caleg PAN pada Pemilu 2014-2019 tersebut dilayangkan pada saat sebelum Pemilu lalu. SK 88 Tahun 2013 sendiri menurutnya dibuat sebagai bentuk strategi pemenangan Pemilu. Dalam keputusan yang telah disetujui oleh 45 caleg sebelum Pemilu 2019 silam, salah satu poin yang paling penting adalah untuk incumbent yang tidak bisa meraup 35 % suara kursi DPRD, maka akan diberlakukan sistem PAW sesuai dengan jumlah suara yang diraup. Hal ini disebutkan Udin sebagai bentuk pemerataan serta membuat semua caleg menjadi lebih bersemangat dalam meraup suara.
Sedangkan pada kasus Sarmidi, maka skemanya adalah 4 tahun menjabat dan 1 tahun diganti oleh caleg dengan suara di bawahnya. Udin menegaskan bahwa peraturan ini tak hanya diberlakukan di Gunungkidul saja, akan tetapi juga di daerah lainnya.
“Kalau mau menggugat, waktu yang paling tepat kayaknya ya dulu sebelum Pemilu 2014 sebelum SK ini disepakati bersama. Kenapa baru sekarang? Karena semua caleg harusnya paham dengan konsekuensi adanya SK ini,” lanjut dia.
Terkait proses selanjutnya, Udin menyatakan bahwa pihaknya tidak berminat menggelar mediasi dengan Sarmidi maupun kuasa hukumnya guna membicarakan permasalahan yang kini telah masuk ke ranah hukum tersebut. Ia menceritakan bahwa sebenarnya sebelum adanya surat peringatan yang dilayangkan oleh DPD PAN Gunungkidul, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan Sarmidi, Sugeng Ruseno selaku caleg yang akan menggantikan Sarmidi, serta sejumlah pengurus harian. Ketika itu, pihaknya menanyakan kepada Sugeng apakah akan menggunakan haknya untuk menjadi anggota DPRD sesuai SK PAN itu. Kala itu, Sugeng menyatakan bahwa akan menggunakan haknya untuk menggantikan Sarmidi. Dengan pernyataan Sugeng itu, maka kemudian DPD PAN sesuai SK meminta Sarmidi dengan legowo untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Gunungkidul pada Agustus 2018 mendatang.
“Dalam rapat tersebut, Sarmidi meminta waktu 3 hari untuk berpikir dan menanyakan kebijakan ini kepada konstituennya,” ucap Anwarudin, Jumat (27/04/2018).
Lantaran hingga 3 hari tersebut Sarmidi tidak kunjung menjawab, pada 8 April 2018 silam, DPD PAN Gunungkidul kemudian melayangkan surat peringatan pertama kepada yang bersangkutan.
Pengurus DPD PAN Gunungkidul sendiri tidak kaget dengan langkah yang ditempuh oleh Sarmidi. Pasalnya, dengan jawaban yang terkesan berbelit-belit saat proses mediasi tersebut, pihaknya meyakini memang Sarmidi tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk mempertahankan jabatannya.
“Saya kira mediasi sudah cukup. Kita menunggu surat dari Pengadilan Negeri (PN) Wonosari saja. Kalau terkait nanti kinerjanya di Fraksi PAN, kita tunggu saja episode selanjutnya,” tandas dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
