Politik
Tak Terima Diganti, Anggota DPRD Gunungkidul Gugat PAN ke Pengadilan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polemik kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PAN DPRD Gunungkidul berujung pada kasus hukum. Tak terima dilengserkan, anggota Fraksi PAN Gunungkidul, Sarmidi secara resmi menggugat partai yang menaunginya tersebut ke meja hijau. Secara resmi, Sarmidi melalui kuasa hukumnya, Suradi Notosuwarno mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonosari pada Senin (23/04/2018) lalu.
Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan oleh Sarmidi ini merupakan buntut dari keluarnya surat peringatan yang dilayangkan oleh DPD PAN Gunungkidul pada 8 April 2018 silam. Dalam surat peringatan bernomor PAN/12.02/A/K-S/035/IV/2018 ini, DPD PAN Gunungkidul memutuskan untuk menggantikan Sarmidi dengan Sugeng Nurmanto. yang mendapatkan surat untuk PAW dan diganti oleh Sugeng Nurmanto. Keputusan ini kemudian langsung direspons oleh Sarmidi dengan penolakan dan kemudian berakhir dengan gugatan secara hukum.
Kuasa hukum Sarmidi, Suraji Notosuwarno SH menyatakan bahwa gugatan ini terpaksa dilayangkan lantaran pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang dipakai oleh DPD PAN Gunungkidul hingga kemudian menetapkan proses PAW terhadap kliennya. Menurut Suraji, dasar hukum PAW kepada kliennya melalui Surat Keputusan bernomor PAN/Kpts/K-S/088/IV/2013 mengenai pengaturan calon anggota DPRD Gunungkidul periode 2014-2019.
Menurut Suraji, dasar hukum ini sangat lemah lantaran bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada di atasnya. Ia beberkan lebih lanjut, aturan mengenai pemberhentian antar waktu, pergantian antar waktu, serta pemberhentian sementara sebenarnya diatur secara gamblang dalam UU No 17 Tahun 2017 tentang Majelis Permusyawarakatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah junto UU No 2 Tahun 2018 tentang petubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) RI no 16 tahun 2010. Mengenai hal ini disebutkan juga oleh Suraji bahwa telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 22 tahun 2010 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon PAW anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Syarat untuk melaksanakan PAW sesuai dengan peraturan tersebut adalah yang bersangkutan sakit, meninggal dunia atau diberhentikan sementara karena tersangkut kasus hukum,” jelas Suraji, Selasa (25/04/2018) pagi tadi.
Awalnya, Sarmini disebutkan Suraji sama sekali tidak berkeberatan atas keputusan partai yang akan menggantinya di akhir masa jabatan ini. Namun kemudian kiennya tersebut berubah pikiran lantaran konstituennya di kalangan bawah memintanya untuk tetap menjabat lantaran masih sangat dibutuhkan rakyat.
“Jadi ini dilema bagi Pak Sarmidi sehingga kemudian memutuskan untuk menguji keputusan tersebut secara hukum. Jadi ini bukan merupakan perlawanan terhadap partai,” imbuh dia.
Pernyataan Suraji sendiri langsung diamini oleh Sarmidi. Kepada wartawan, Sarmidi menyatakan bahwa gugatan ini sama sekali bukan merupakan niatan untuk melawan partai yang telah membawanya ke kursi anggota DPRD Gunungkidul. Ia hanya ingin meluruskan kebijakan tersebut dan meminta alasan yang jelas serta tertulis mengenai keputusan untuk mem-PAW kan dirinya tersebut.
Ia mengakui bahwa keterpilihannya menjadi anggota DPRD Gunungkidul pada Pemilu yang lalu adalah berkat jasa besar PAN maupun rekan-rekannya sesama caleg. Pada Pemiu 2014 lalu, suaranya memang tak lebih dari 35% di daerah pemilihannya. Namun demikian, sebagai orrganisasi, sudah semestinya hal semacam ini dituangkan dalam aturan tertulis secara internal.
“Kalau cuma lisan tentu itu tidak kuat,” imbuh dia.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan dijegal di proses pencalegan usai gugatan ini dilayangkan, Sarmidi yang merupakan mantan Kepala Desa ini mengaku siap dengan segala risiko. Meski begitu, ia tetap menegaskan bahwa ia tetap merupakan kader PAN dan siap membesarkan partai.
“Harapan saya masih bisa nyaleg melalui PAN,” kata Sarmidi.
Ketika dikonfirmasi Sekretaris DPD PAN Gunungkidul Anwarudin membenarkan adanya surat PAW kepada Sarmidi. Langkah ini disebut Anwarudin sudah sesuai dengan aturan internal.
Dijelaskannya, sebelum pencalegkan pada 2014 lalu, telah disepakati bersama dengan terbitnya surat keputusan pencalegkan yg dibahas oleh semua caleg. Hal ini juga termasuk Sarmidi yang juga menyepakati proses PAW yang menyebut bahwa bila caleg yang jadi adalah petahana dan tidak memperoleh 35 % dari suara di dapil yang bersangkutan, maka akan dilakukan proses PAW dan digantikan oleh caleg urutan di bawahnya, sesuai dengan perolehan suara.
“Kami tidak asal melakukan PAW. Tentu ada prosesnya,” beber Anwarudin.
Udin sapaan akrab politisi muda PAN ini mengaku, langkah melakukan PAW terhadap Sarmidi merupakan upaya untuk menegakkan aturan partai yang ada. Aturan tersebut lanjutnya, telah disepakati, disetujui serta diketahui oleh semua caleg PAN pada saat pencalegan.
"Kalau sekarang kami digugat, ya kita lihat dulu material gugatannya seperti apa, baru kita bersikap," pungkasnya.
-
Uncategorized3 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Sosial2 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Pariwisata3 minggu yang laluOnsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluKekeringan Meluas, 92.055 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Krisis Air Bersih
-
Uncategorized1 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu5 Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Gunungkidul, Ditarget Rampung Desember
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Kualitas 6 Sumber Air Gunungkidul, BBWSSO Temukan Amonia hingga Coliform
