fbpx
Connect with us

Politik

Resmi, Ini Penetapan Dapil Pemilu 2024 di Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memastikan daerah pemilihan (dapil) DPRD Gunungkidul pada pemilu serentak 2024 mendatang tidak berubah. Keputusan itu menyusul sudah diterbitkannya Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 oleh KPU RI.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, dengan terbitnya Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024 sudah memastikan dapil di Gunungkidul.

“Sudah diputuskan melalui PKPU nomor 6 tahun 2023 yang ditandatangani 6 Februari kemarin,” ucap Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, Rabu (08/02/2023).

Berita Lainnya  Kemesraan Prof Sutrisna dan Sumanto, Duet Maju 2024?

Dalam peraturan tersebut, alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul tetap berjumlah 45 orang. Sedangkan dapilnya terbagi menjadi lima dapil seperti pemilu 2019 lalu. Dijelaskannya, dapil 1 dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi terdiri dari Kapanewon Wonosari dan Playen, kemudian dapil 2 dengan 8 kursi terdiri dari Kapanewon Nglipar, Patuk, Ngawen, dan Gedangsari. Sedangkan dapil 3 dengan alokasi 10 kursi terdiri dari Kapanewon Karangmojo, Ponjong, dan Semin. Untuk dapil 4 dengan 9 kursi terdiri dari Kapanewon Tepus, Semanu, Rongkop, dan Girisubo. Kemudian dapil 5 dengan alokasi 9 kursi terdiri dari Kapanewon Paliyan, Panggang, Saptosari, Tanjungsari, dan Purwosari.

“Dapil dan alokasi sama dengan tahun 2019 kemarin,” imbuhnya.

Sebelumnya, pihaknya sempat mengusulkan tiga skema dapil di Gunungkidul ke KPU RI. Menurutnya, dapil yang diputuskan oleh KPU RI masih sangat relevan dengan kondisi di Gunungkidul. Sebelumnya, ia juga yakin tidak ada perubahan yang signifikan dalam penentuan dapil di Gunungkidul.

Berita Lainnya  Rencanakan Pelantikan Anggota Dewan Anyar Pada 12 Agustus, Sekwa Ketar-ketir Tunggu Kepastian KPU

Adapun saat ini pihaknya sedang disibukkan dengan verifikasi faktual dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Diharapkan, tahapan pemilu serentak tahun 2024 mendatang dapat berjalan lancar hingga pelantikan dilakukan.

“Tahapan pemilu sekarang sedang melakukan bimbingan teknis persiapan mutarlih dan verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD,” tutup Hani.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler