Connect with us

Hukum

Berkelit Tak Akui Perbuatannya Dalam Persidangan, Oknum ASN Kemenag Pencabul Anak Tiri Divonis 5,5 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Sumarwan, warga Kecamatan Semin terhadap Bunga, yang tak lain adalah anak tirinya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Wonosari pada Selasa (17/09/2019) kemarin. Sumarwan sendiri terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun lebih 6 bulan. Atas keputusan yang bisa disebut menjadi hukuman paling ringan ini, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Adapun putusan yang dijatuhkan dari pihak pengadilan sendiri lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan sebelumnya JPU menutut Sum yang notabene merupakan ASN di lingkup Kantor Kementrian Agama Gunungkidul itu untuk dijatuhi kurungan penjara 7 tahun lamanya.

Informasi yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Gunungkidul, sejumlah hal menjadi menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut. Hal yang memberatkan Sum sehingga mendapatkan hukuman tersebut yakni, perbuatan yang dilakukan meresahkan masyarakat, tindakan itu menimbulkan trauma pada korbannya (Bunga), kemudian sebagai seorang tokoh masyarakat harusnya memberikan perlindungan kepada orang di sekitarnya namun justru melakukan tindak kejahatan. Tak hanya itu, Sum sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya tersebut. Kemudian untuk yang meringankan yakni Sum bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah terjerat kasus hukum.

Berita Lainnya  Ditemukan 6 Rekaman Bocah Sedang Mandi, Pemuda Mesum Terancam Belasan Tahun Penjara

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan,berdasarkan putusan Pengadilan baik dari Kejaksaan maupun dari terdakwa sendiri masih menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima atau melakukan banding. Langkah ini diambil sesuai prosedur, di mana kejaksaan sendiri juga masih melakukan pertimbangan selama 7 hari selepas pembacaan putusan.

“Kami masih pikir-pikir dulu mengenai putusan yang dibacakan oleh Pengadilan. Dari pihak terdakwa juga sama melakukan piker-pikir dulu, apakah akan melakukan banding atau tidak,” kata Ari Hani Saputri, Kamis (19/09/2019).

Sebelum sampai di tahap putusan, persidangan dan pemeriksaan yang cukup panjang dilakukan oleh kejaksaan maupun dari pihak kepolisaian. Namun ternyata, hingga kasus ini diputus oleh pihak pengadilan negeri, Sum tidak mengakui perbuatan asusila yang ia lakukan terhadap Buga yang masih duduk di bangku sekolah kala itu.

Berita Lainnya  Kasi Pidsus dan Kasi Intel Diganti, Kajari Gunungkidul Tegaskan Tak Terkait Penyelidikan Pengadaan Masker

Pengakuan Sum sejak diperiksa oleh pihak kepolisian selalu berbelit-belit. Padahal untuk saksi, bukti dan petunjuk yang diperoleh sebagai bahan bukti sangatlah kuat, jika Sum memang bersalah atas perbuatan pencabulan yang dilakukan.

“Yang bersangkutan sama sekali tidak mengakui perbuatannya. Untuk pemeriksaan dan persidangan yang dilakukan sendiri mungkin ini yang terpanjang, untuk saksi sendiri ada 6 yang kami lakukan pemanggilan,” tambah dia.

Ari sendiri mengungkapkan jika hukuman yang dijatuhkan masih masuk dalam kategori ringan dibandingkan dengan tuntuan jaksa penuntut umum. Kendati demikian, berkaca pada aturan hukuman ini sebenarnya telah sesuai. Di mana minimal pelaku atau terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Hukuman yang diberikan kepada Sum sendiri sedikit lebih banyak dibandingkan dengan batas minimal yang tertera.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler